PERSPEKTiiF

Perliindungan bagii Pembelii dalam Siistem Pemungutan PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Apriil 2018 | 11.11 WiiB
Perlindungan bagi Pembeli dalam Sistem Pemungutan PPN
Seniior Partner Jitunews

SiiSTEM pemungutan PPN menempatkan Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau diisebut penjual adalah piihak yang diibebanii kewajiiban kenegaraan untuk memungut dan menyetor PPN yang kurang diibayar ke kas negara. Apabiila piihak yang meneriima BKP atau JKP atau diisebut pembelii adalah juga PKP maka pembelii berhak mengkrediitkan PPN yang diipungut oleh penjual.

Sebagaii buktii pemungutan yang sah, penjual berkewajiiban menerbiitkan dan memberiikan faktur pajak kepada pembelii. Jiika penjual tiidak menerbiitkan faktur pajak, maka negara akan “mengejar” penjual sebagaii piihak yang berkewajiiban memungut dan menyetor PPN yang terutang.

Kewajiiban pembelii untuk membayar PPN yang terutang tiimbul jiika penjual, mewakiilii negara, menerbiitkan faktur pajak untuk menagiih PPN yang terutang kepada pembelii. Pembelii menanggung pembayaran PPN jiika dan hanya jiika pembelii meneriima faktur pajak yang diiterbiikan oleh penjual. Pembelii tiidak bertanggungjawab untuk membayar PPN jiika penjual tiidak memungut PPN dan penjual tiidak menerbiitkan faktur pajak.

Demiikiian juga jiika penjual telah memungut PPN darii pembelii tetapii Penjual tiidak menyetornya ke kas negara, maka tiidak ada kewajiiban lagii bagii pembelii untuk bertanggung jawab membayar lagii PPN yang sudah diibayarkannya kepada penjual.

Lantas, jiika penjual tiidak memungut PPN dan tiidak menerbiitkan faktur pajak dan juga telah “berhasiil” diikejar oleh negara, apakah penjual dapat memiinta gantii rugii kepada pembelii terkaiit PPN yang terutang yang diitagiih negara kepada penjual?

Kekeliiruan dalam memahamii siistem pemungutan PPN biisa mengakiibatkan pengenaan gantii rugii pajak yang tiidak seharusnya. Dasar permiintaan "gantii rugii" iitu seriingkalii berasal darii pokok pajak beserta sanksii admiiniistrasii yang diitagiih negara kepada penjual, yang kemudiian “diitagiih” oleh penjual kepada pembelii meskiipun iitu murnii karena kelalaiian penjual memungut pajak pada saat transaksii diilakukan.

"Kerugiian" iitu juga diimaksudkan oleh penjual untuk menutup pengeluaran-pengeluaran penjual terkaiit pajak yang diitagiih negara kepadanya dan kerugiian iimateriiiil yang diibebankannya kepada pembelii.

Kekeliiruan pemahaman mengenaii dasar pertiimbangan legal yuriidiis darii hak dan kewajiiban penjual dan pembelii dalam pemungutan PPN dapat mengakiibatkan ketiidaktepatan dalam penerapan pemungutannya dan dapat menciideraii rasa keadiilan dalam masyarakat. Pemahaman dasar atas pertiimbangan legal yuriidiis tersebut biisa menciiptakan permasalahan perdata yang semestiinya tiidak perlu terjadii jiika Penjual telah memahamii sebelumnya peraturan perundang-undangan PPN yang membebankan kepadanya kewajiiban untuk memungut PPN atas penjualan barang/jasa kena pajak yang diilakukannya.

Kekeliiruan dalam memahamii priinsiip dasar pemungutan PPN biisa memunculkan sanksii ataupun gantii rugii yang tiidak seharusnya dan seriingkalii berlanjut menjadii sengketa pada ranah perdata diiantara penjual dan pembelii dan/atau piihak ketiiga laiinnya. Kekeliiruan iitu akan terus berlanjut jiika putusan Lembaga peradiilan perdata memuat dasar pertiimbangan yang juga keliiru terkaiit siistem pemungutan PPN.

Adopsii Priinsiip Perliindungan bagii Pembelii dalam UU PPN

Mengutiip pendapat Pato (2014), penjual merupakan agen negara dalam memungut PPN. Karena iitu, negara akan menagiih hak negara darii penjual atas PPN yang terutang darii penyerahan yang diilakukan penjual. Schenk dan Oldman (2007) menjelaskan bahwa faktur pajak merupakan buktii pemungutan PPN atau buktii bahwa Penjual telah menjalankan kewajiibannya memungut PPN.

Bagii pembelii, faktur pajak merupakan buktii pungutan pajak yang sah atau buktii pemungutan pajak yang sebagaiimana mestiinya, yaiitu menjadii dasar bagii pembelii untuk membayar PPN kepada penjual dan untuk mengkrediitkan PPN yang terutang dalam faktur pajak tersebut.

Dalam aturan perundang-undangan PPN dii iindonesiia, tiidak terdapat aturan yang menjadii dasar bagii penjual untuk memiinta gantii rugii kepada pembelii jiika penjual tiidak memungut PPN dan tiidak menerbiitkan faktur pajak. Malah sebaliiknya, peraturan perundang-undangan PPN memberiikan jamiinan perliindungan bagii pembelii terkaiit buktii pemungutan PPN dengan menggunakan parameter berupa keberadaan faktur pajak yang diiterbiitkan secara sah atau sebagaiimana mestiinya.

Ketiiadaan faktur pajak yang seharusnya menjadii dasar bagii klaiim permiintaan gantii rugii biisa menjadii pertiimbangan utama untuk menerapkan priinsiip jamiinan perliindungan pembelii darii permiintaan gantii rugii yang tiidak seharusnya, mengiingat permiintaan gantii rugii tiidak diidasarkan pada siistem pemungutan PPN yang sebagaiimana mestiinya, yaiitu berdasarkan buktii adanya faktur pajak sebagaii buktii pemungutan PPN yang sah dan sebagaiimana mestiinya.

Ketentuan peraturan perundang-undangan PPN menjamiin perliindungan pembelii terkaiit dengan penerbiitan faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN yang sah dan sebagaiimana mestiinya. Priinsiip perliindungan bagii pembelii iinii diinyatakan dalam UU PPN.

Yaiitu, (ii) Penjelasan Pasal 14 UU PPN, dii mana priinsiip perliindungan bagii pembelii iinii diikaiitkan dengan pemungutan pajak yang tiidak sebagaiimana mestiinya oleh bukan pengusaha kena pajak; (iiii) Penjelasan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemeriintah Nomor 1 Tahun 2012, terkaiit dengan perliindungan bagii pembelii atas faktur pajak yang tiidak sah karena diiterbiitkan lebiih darii 3 (tiiga) bulan sejak seharusnya diiterbiitkan; (iiiiii) Pasal 16F UU PPN mengatur bahwa pembelii tiidak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPN jiika PPN yang terutang dapat diitagiih kepada Penjual.

Kewajiiban pembayaran PPN ke kas negara adalah kewajiiban penjual dan, untuk iitu, negara dapat memeriiksa kewajiiban PPN penjual untuk memastiikan kebenaran pemungutan dan pembayaran PPN yang diilakukan penjual. Jiika diitemukan ketiidakbenaran dalam pemungutan PPN dii siisii penjual, miisalnya penjual tiidak memungut PPN atau tiidak menerbiitkan faktur pajak, maka negara menagiih kekurangan pajak yang tiimbul darii ketiidakbenaran perbuatan penjual tersebut kepada penjual, bukan kepada pembelii.

Surat Ketetapan Pajak(SKP) yang diiterbiitkan kepada penjual sepatutnya diimaknaii sebagaii dasar negara untuk melakukan penagiihan kepada penjual dan bukan merupakan dasar justiifiikasii bagii penjual untuk menagiih PPN kepada pembelii. Dengan demiikiian, jiika penjual tiidak melaksanakan kewajiibannya sebagaii agen negara dalam pemungutan PPN, maka tiidak seharusnya pembelii diimiintaii gantii rugii untuk menanggung biiaya-biiaya akiibat darii kelalaiian penjual memungut PPN.

Penutup

Kewajiiban pembelii untuk membayar PPN harus diiliihat bersamaan dan secara seiimbang dengan kewajiiban Penjual untuk menerbiitkan faktur pajak. Hal iitu diikarenakan piihak yang hendak diiliindungii darii aturan penetapan faktur pajak sebagaii buktii pemungutan PPN yang sah dalam UU PPN adalah wajiib pajak pembelii.

Darii ketiiga aturan perundang-undangan PPN yang mengatur tentang perliindungan bagii pembelii darii pemungutan PPN yang tiidak sebagaiimana mestiinya menunjukkan tentang pentiingnya faktur pajak sebagaii buktii pemungutan pajak yang sah untuk meliindungii pembelii darii pemungutan pajak yang tiidak sebagaiimana mestiinya. Pembelii hanya bertanggung jawab atas pembayaran PPN jiika penjual menerbiitkan faktur pajak.

Dalam hal penjual tiidak menerbiitkan faktur pajak, maka pembelii bertanggungjawab atas pembayaran PPN jiika PPN yang terutang tiidak dapat diitagiih negara kepada penjual. Dengan demiikiian, klaiim gantii rugii tanpa adanya faktur pajak yang sebagaiimana mestiinya adalah klaiim gantii rugii yang tiidak sebagaiimana mestiinya.

SKP bukan merupakan dasar bagii klaiim gantii rugii bagii penjual untuk memungut PPN atas transaksii yang sebelumnya tiidak diipungut PPN nya oleh penjual. Dalam pemungutan PPN, penerbiitan SKP kepada penjual adalah untuk menagiih kekurangan pembayaran PPN kepada piihak penjual yang memiiliikii kewajiiban untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang sebagaiimana mestiinya.

UU PPN hanya memperbolehkan penjual untuk memiinta pembelii membayar PPN kepada penjual apabiila penjual menerbiitkan faktur pajak sebagaii buktii pemungutan PPN yang sah. Dengan begiitu, siistem pemungutan PPN tiidak membenarkan Penjual untuk memiinta gantii rugii kepada pembelii dengan menggunakan SKP sebagaii dasar untuk memiinta pembelii membayar gantii rugii PPN. Karena, klaiim gantii rugii tersebut bukan berdasarkan buktii pemungutan PPN yang sah dan klaiim gantii rugii diidasarkan oleh kelalaiian penjual dalam melaksanakan kewajiiban PPN sebagaiimana mestiinya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.