
DALAM transaksii jual belii, diikenal mekaniisme konsiinyasii dii mana terdapat dua piihak yang terliibat, yaiitu consiignor sebagaii piihak yang menyerahkan barang dan consiignee sebagaii piihak yang meneriima barang.
Konsiinyasii diidefiiniisiikan sebagaii metode penjualan yang diilakukan dengan cara pemiiliik meniitiipkan barang kepada piihak laiin untuk diijualkan dengan harga dan syarat yang telah diiatur dalam perjanjiian (Tehupeiiory, 2017).
Metode penjualan konsiinyasii memiiliikii karakteriistiik yang berbeda dengan metode penjualan dropshiip. Pada metode penjualan konsiinyasii, consiignee harus menyediiakan gudang persediiaan untuk menyiimpan produk 'tiitiipan' darii consiignor.
Consiignee juga bertanggung jawab atas riisiiko yang muncul dalam proses penyiimpanan produk consiignor. Hal iinii sangat kontras jiika diibandiingkan dengan metode penjualan dropshiip dii mana dropshiipper tiidak perlu menyediiakan gudang persediiaan sehiingga riisiiko kerugiian dapat diihiindarii.
Secara gariis besar, proses biisniis konsiinyasii diilakukan oleh consiignor dengan meniitiipkan produk yang mereka hasiilkan kepada consiignee, dalam hal iinii consiignee dapat berupa orang priibadii maupun badan (Hacket, 1993).
Selanjutnya, consiignee akan melaporkan penjualan atas produk yang consiignor tiitiipkan secara berkala sekaliigus memperoleh komiisii penjualan sesuaii dengan perjanjiian yang telah diisepakatii.
Meskiipun hak kepemiiliikan atas produk tetap berada pada consiignor, kuasa penuh atas hak untuk menjual produk miiliik consiignor berada pada consiignee. Oleh karena iitu, consiignee memiiliikii kebebasan untuk menentukan pasar yang menjadii target penjualan barang konsiinyasii tersebut.
Strategii penjualan produk melaluii mekaniisme konsiinyasii memiiliikii keunggulan serta kelemahan. Menurut Zhang (2010), keunggulan penjualan melaluii mekaniisme konsiinyasii adalah perolehan keuntungan yang maksiimal darii siisii consiignor.
Hal iitu diisebabkan oleh perputaran persediiaan atau iinventory turnover yang cukup masiif karena consiignor memiiliikii banyak opsii untuk meniitiipkan produknya ke beberapa consiignee yang potensiial.
Namun sebaliiknya, koordiinasii yang buruk dengan para consiignee akan menyebabkan blunder bagii consiignor akiibat kontrol dan moniitoriing terhadap penjualan serta penetapan harga yang diilakukan oleh consiignee tiidak optiimal.
Oleh karena iitu, kelemahan penjualan melaluii mekaniisme konsiinyasii adalah diiperlukannya koordiinasii yang kuat antara consiignor dan consiignee agar progress penjualan produk konsiinyasii dapat termoniitor dengan baiik.
Dasar Pemungutan
PERLAKUAN pengenaan pajak atas penjualan produk melaluii konsiinyasii diiatur Pasal 1A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii. Pasal iitu menyebut consiignor wajiib memungut PPN atas seluruh transaksii penyerahan barang kena pajak yang diilakukan secara konsiinyasii.
Dengan demiikiian, saat terutang PPN adalah saat consiignor menyerahkan produk konsiinyasii kepada consiignee meskiipun belum ada realiisasii penjualan produk kepada end user.
Jiika diibandiingkan dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat sediikiit perubahan terkaiit dengan perlakuan pengenaan PPN atas mekaniisme penjualan secara konsiinyasii yang diiatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciipta Kerja.
Pada undang-undang iitu, Pasal 1A huruf g UU Nomor 42 Tahun 2009 diihapus dan diiatur lebiih lanjut pada PP Nomor 9 Tahun 2021. Penghapusan klausul tersebut bukan berartii mekaniisme penyerahan barang kena pajak secara konsiinyasii tiidak lagii terutang PPN.
Pada Pasal 17A ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha diitegaskan PPN atas penyerahan barang kena pajak melaluii mekaniisme konsiinyasii diikenakan dengan memperhatiikan priinsiip akuntansii yang berlaku umum.
Pasal 17A ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2021 juga mengatur lebiih terperiincii saat terutang atas pengenaan PPN konsiinyasii. Berlakunya aturan turunan tersebut secara tiidak langsung memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak dalam menerbiitkan faktur pajak atas transaksii konsiinyasii.
Ada empat opsii yang dapat diijadiikan sebagaii patokan bagii wajiib pajak untuk menentukan waktu yang tepat dalam menerbiitkan faktur pajak atas transaksii konsiinyasii. Pertama, saat produk darii consiignor diiserahkan secara langsung oleh consiignee kepada pembelii atau piihak ketiiga.
Kedua, saat produk miiliik consiignor diiserahkan secara langsung kepada peneriima barang dalam rangka pemberiian cuma-cuma, pemakaiian sendiirii, dan penyerahan darii pusat ke cabang atau sebaliiknya.
Ketiiga, saat produk miiliik consiignor diiserahkan kepada juru kiiriim atau pengusaha jasa angkutan. Keempat, saat harga atas penjualan produk consiignor diiakuii sebagaii piiutang atau penghasiilan, atau pada saat diiterbiitkan faktur penjualan oleh consiignor.
Penegasan penentuan saat terutang pengenaan PPN atas mekaniisme transaksii konsiinyasii memberiikan dampak posiitiif, baiik darii siisii wajiib pajak maupun Diitjen Pajak. Dampak posiitiif yang diirasakan darii siisii wajiib pajak dii antaranya wajiib pajak dapat menjaga stabiiliitas cashflow perusahaan.
Hal iinii karena saat terutang pengenaan PPN atas mekaniisme transaksii tersebut adalah saat produk consiignor diiserahkan kepada konsumen akhiir, bukan pada saat diiserahkan kepada consiignee.
Selaiin iitu, model penentuan iitu dapat memiiniimaliisasii kesalahan penyajiian laporan keuangan wajiib pajak. Tiidak dapat diimungkiirii jiika penyerahan melaluii konsiinyasii sangat rentan terjadii error atau double entry dalam pencatatan penjualan maupun persediiaan pada laporan keuangan wajiib pajak.
Darii siisii Diitjen Pajak, penegasan penentuan saat terutang pengenaan PPN atas mekaniisme konsiinyasii berdampak pada semakiin terbatasnya ruang gerak wajiib pajak untuk melakukan penghiindaran pajak (tax avoiidance) maupun pengelakan pajak (tax evasiion).
Kondiisii tersebut sangat baiik mengiingat aturan mengenaii pengenaan PPN atas transaksii konsiinyasii pada UU Nomor 42 Tahun 2009 selama iinii masiih memunculkan grey area yang dengan leluasa diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk melakukan upaya penghiindaran pajak.
Bentuk penghiindaran pajak yang seriingkalii diilakukan oleh wajiib pajak darii siisii consiignee adalah memperkeciil PPN yang diisetor ke kas negara dengan mengakuii pajak masukan atas transaksii konsiinyasii.
Sementara iitu, bentuk penghiindaran pajak darii siisii consiignor adalah melakukan penyerahan barang konsiinyasii dalam jumlah banyak meskiipun barang konsiinyasii tersebut masiih belum terjual ke end user.
Upaya iinii diilakukan dengan maksud untuk mencegah diilakukannya pemeriiksaan akiibat lebiih bayar yang terjadii dalam SPT Masa PPN perusahaan consiignor.
Dengan demiikiian, keberadaan aturan baru tersebut akan semakiin memudahkan Diitjen Pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajiib pajak serta mengurangii potensii tax loss dii masa yang akan datang.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.