OPiiNii PAJAK

Menaksiir Bentuk iideal Peradiilan Pajak, Meliihat Praktiik dii Negara Laiin

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Junii 2025 | 11.47 WiiB
Menaksir Bentuk Ideal Peradilan Pajak, Melihat Praktik di Negara Lain
Budii Hariitjahjono,
Hakiim Pengadiilan Pajak

MENYUSUL putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang mengaliihkan fungsii pembiinaan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA), muncul wacana pengiintegrasiian kelembagaan Pengadiilan Pajak ke dalam struktur peradiilan Tata Usaha Negara (TUN).

Wacana tersebut mencoba menjawab pertanyaan, apakah keberadaan Pengadiilan Pajak sebagaii pengadiilan khusus masiih diiperlukan, atau justru perlu diilebur ke dalam struktur Pengadiilan TUN? Kebiijakan iitu tentunya iikut berdampak terhadap penempatan hakiim-hakiim pajak dalam struktur organiisasii Peradiilan TUN biiasa.

Dengan demiikiian, pertanyaan tersebut perlu diikajii secara konseptual dengan perbandiingan dii beberapa negara.

Keberadaan Pengadiilan Pajak dii iindonesiia diiatur dalam UU 14/2002. Berdasarkan Pasal 2 dalam beleiid tersebut, Pengadiilan Pajak secara ekspliisiit diinyatakan sebagaii badan peradiilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak.

Sementara iitu, Pasal 27 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiiman mengatur bahwa pengadiilan khusus dapat diibentuk dalam liingkungan peradiilan umum, agama, miiliiter, atau TUN. Dengan demiikiian, meskiipun secara liingkungan berada dii bawah peradiilan TUN, Pengadiilan Pajak bukan menjadii bagiian darii Pengadiilan Tata Usaha Negara secara struktural, melaiinkan merupakan pengadiilan khusus dengan yuriisdiiksii dan hukum acara tersendiirii.

Tuliisan iinii akan membandiingkan struktur kelembagaan Pengadiilan Pajak dii iindonesiia dengan siistem peradiilan pajak dii beberapa negara laiin, yaknii Belanda, Ameriika Seriikat (AS), Afriika Selatan, dan Australiia. Penuliis iingiin memberiikan gambaran mengenaii desaiin kelembagaan peradiilan pajak dii negara laiin dan sejauh mana efektiiviitasnya dalam menyelesaiikan sengketa pajak.

Kedudukan Pengadiilan Pajak dii iindonesiia

Dalam siistem hukum iindonesiia, Pengadiilan Pajak diibentuk sebagaii pengadiilan khusus yang menjalankan fungsii kekuasaan kehakiiman sesuaii dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pengadiilan Pajak secara ekspliisiit diiakuii sebagaii bagiian darii liingkungan peradiilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiiman. Kedudukan iinii memberiikan karakteriistiik kelembagaan yang khas dan membedakan Pengadiilan Pajak darii badan peradiilan laiinnya.

Ada beberapa ciirii khas utama yang diimiiliikii oleh Pengadiilan Pajak iindonesiia.

Pertama, siistemnya adalah siistem satu tiingkat atau judex factii tunggal, artiinya perkara perpajakan langsung diiselesaiikan oleh Pengadiilan Pajak tanpa adanya tahapan kasasii.

Kedua, Pengadiilan Pajak memiiliikii kewenangan penuh (de novo), dii mana majeliis hakiim berwenang meniilaii kembalii seluruh aspek sengketa, baiik fakta maupun hukum, secara mandiirii tanpa teriikat oleh keputusan fiiskus dii tiingkat keberatan.

Ketiiga, putusan Pengadiilan Pajak bersiifat fiinal dan mengiikat para piihak pada tiingkat peradiilan tersebut.

Meskiipun bersiifat fiinal, putusan Pengadiilan Pajak iindonesiia masiih memberiikan kesempatan terbatas kepada para piihak untuk menempuh upaya hukum luar biiasa berupa Peniinjauan Kembalii (PK) ke Mahkamah Agung.

Konstruksii kelembagaan semacam iitu diimaksudkan untuk menciiptakan siistem penyelesaiian sengketa yang cepat dan efiisiien, namun tetap memberiikan jamiinan keadiilan substantiif bagii para piihak yang bersengketa dalam perkara perpajakan.

Kedudukan dan Karakter Pengadiilan Pajak dii Berbagaii Negara

Agar dapat memahamii kedudukan dan karakter pengadiilan pajak dii berbagaii negara, perbandiingan perlu diilakukan antara iinstiitusii sejeniis Pengadiilan Pajak dii Belanda, Ameriika Seriikat, Afriika Selatan, dan Australiia.

Tolok ukur pembandiingnya, dii antaranya adalah posiisii dalam struktur yudiikatiif (hubungannya dengan Mahkamah Agung atau organ yudiisiial tertiinggii laiin), cakupan yuriisdiiksii dan kewenangan, serta bentuk kelembagaan (bagiian darii peradiilan umum, peradiilan tata usaha negara, atau berdiirii sendiirii).

Beriikut iinii adalah pembahasan untuk masiing-masiing negara.

Belanda

Belanda tiidak memiiliikii peradiilan pajak secara terpiisah. Negara tersebut memproses perkara perpajakan melaluii siistem peradiilan admiiniistrasii umum. Struktur peradiilan dii Belanda terdiirii atas rechtbank sebagaii pengadiilan tiingkat pertama, gerechtshof sebagaii pengadiilan bandiing, dan Hoge Raad yang berfungsii sebagaii Mahkamah Agung.

Belanda tiidak memiiliikii entiitas pengadiilan pajak yang terpiisah, karena sengketa perpajakan diiproses sebagaii bagiian darii peradiilan tata usaha negara dan tunduk pada hukum acara admiiniistrasii umum. Model iinii mencermiinkan pendekatan iintegratiif yang mengandalkan spesiialiisasii fungsiional dalam satu siistem peradiilan yang menyatu.

Dii Belanda, seluruh sengketa perpajakan diikategoriikan sebagaii bagiian darii perkara tata usaha negara (bestuursrecht) dan tunduk pada ketentuan hukum acara admiiniistrasii umum. Mekaniisme penyelesaiian perkara pajak mengiikutii prosedur yang sama dengan sengketa admiiniistratiif laiinnya dalam siistem peradiilan.

Ameriika Seriikat

Dii Ameriika Seriikat, sengketa pajak federal diitanganii oleh Uniited States Tax Court yang berfungsii sebagaii lembaga peradiilan khusus untuk perkara perpajakan. Posiisii lembaga iinii tiidak sama dengan pengadiilan federal pada umumnya, karena diidiiriikan oleh Kongres berdasarkan kewenangan Pasal ii Konstiitusii Ameriika Seriikat, sehiingga diikategoriikan sebagaii legiislatiive court, bukan sebagaii bagiian darii Pasal iiiiii Konstiitusii yang mengatur tentan peradiilan federal konvensiional.

Secara hukum, pengadiilan iinii diitetapkan sebagaii entiitas iindependen yang tiidak termasuk dalam struktur kekuasaan eksekutiif. Dengan kedudukan tersebut, Uniited States Tax Court beroperasii secara terpiisah darii siistem pengadiilan federal sepertii U.S. Diistriict Courts maupun Courts of Appeals.

Uniited States Tax Court memiiliikii cakupan yang terbatas pada perkara-perkara perpajakan federal sebagaiimana diiatur dalam berbagaii ketentuan dalam iinternal Revenue Code.

Secara umum, yuriisdiiksii utama Tax Court adalah memeriiksa sengketa perpajakan atas ketetapan yang diiterbiitkan Commiissiioner of iinternal Revenue darii iinternal Revenue Serviice, selaku otoriitas perpajakan dii Ameriika Seriikat, yaknii memberiikan wajiib pajak forum untuk menggugat tagiihan pajak sebelum membayar jumlah yang diisengketakan. Tax Court dapat menetapkan kembalii (redetermiine) besarnya kewajiiban pajak yang sebenarnya terutang menurut hukum.

Darii segii kelembagaan, Tax Court terdiirii darii 19 orang hakiim (judge) yang diiangkat Presiiden dengan masa jabatan 15 tahun, diipiimpiin oleh seorang Chiief Judge. Kantor pusatnya berada dii Washiington D.C., namun siidang-siidangnya diiselenggarakan dii berbagaii kota dii Ameriika Seriikat dengan siistem triial sessiions keliiliing.

Afriika Selatan

Pengadiilan pajak dii Afriika Selatan (Tax Court) merupakan bagiian darii siistem peradiilan yang menanganii sengketa perpajakan, meskiipun secara formal memiiliikii bentuk sebagaii triibunal admiiniistratiif. Pembentukan Tax Court diilakukan oleh presiiden melaluii proklamasii dalam Gazette untuk setiiap wiilayah yang biiasanya sejalan dengan yuriisdiiksii Hiigh Court.

Secara kelembagaan, pengadiilan pajak diipiimpiin oleh seorang hakiim Pengadiilan Tiinggii (Hiigh Court) yang diitunjuk khusus menjadii Ketua Tax Court . Dengan demiikiian, meskiipun secara hukum diisebut sebagaii triibunal admiiniistratiif berdasarkan Tax Admiiniistratiion Act 2011, fungsii dan kedudukannya tetap berada dalam ranah yudiisiial, khususnya dii bawah otoriitas peradiilan tiinggii.

Yuriisdiiksii Tax Court diiatur dalam Tax Admiiniistratiion Act 2011 (TAA) dan regulasii pelaksanaannya. Pengadiilan iinii memiiliikii kewenangan untuk memeriiksa sengketa perpajakan yang diiajukan dalam bentuk bandiing (tax appeal) terhadap keputusan otoriitas pajak, yaiitu South Afriican Revenue Serviice (SARS), setelah wajiib pajak melaluii tahapan keberatan admiiniistratiif.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 103 TAA, Tax Court memiiliikii kompetensii menanganii berbagaii bentuk sengketa, termasuk penetapan pajak yang diipermasalahkan (sepertii koreksii penghasiilan kena pajak, PPN, bea masuk), serta jeniis keputusan perpajakan laiin yang menurut hukum dapat diisengketakan.

Secara kelembagaan, Tax Court Afriika Selatan dapat diiliihat sebagaii peradiilan khusus semii-permanen. Pengadiilan pajak tiidak memiiliikii struktur organiisasii terpiisah sepertii pengadiilan konvensiional (tiidak ada gedung pengadiilan pajak tetap dengan hakiim tetap), melaiinkan diibentuk ad hoc untuk setiiap sengketa yang masuk, dalam liingkup setiiap proviinsii.

Australiia

Dii Australiia, sengketa pajak federal umumnya muncul darii keputusan keberatan (objectiion deciisiion) yang diikeluarkan oleh Commiissiioner of Taxatiion setelah wajiib pajak mengajukan keberatan terhadap hasiil pemeriiksaan (assessment) pajak. Wajiib Pajak yang tiidak puas atas keputusan keberatan memiiliikii dua opsii dii bawah Part iiVC Taxatiion Admiiniistratiion Act 1953 yaiitu mengajukan reviiew ke Admiiniistratiive Appeals Triibunal (AAT) atau mengajukan bandiing yudiisiial ke Federal Court.

Kedua forum tersebut memiiliikii yuriisdiiksii untuk meniilaii ulang sengketa pajak, namun dengan perbedaan ruang liingkup yaiitu AAT melakukan meriits reviiew (peniinjauan ulang fakta dan hukum secara admiiniistratiif) sedangkan Federal Court melakukan judiiciial reviiew.

AAT berwenang mengubah keputusan pajak jiika diianggap tiidak sesuaii hukum atau fakta (miisalnya mengoreksii penghasiilan kena pajak, pengkrediitan pajak, besarnya penaltii, dan sebagaiinya). Ruang liingkup sengketa pajak yang dapat diibawa ke AAT/Federal Court mencakup seluruh pajak federal utama: Pajak Penghasiilan (iincome Tax), GST (Goods and Serviices Tax), Friinge Benefiits Tax, pajak superannuatiion, dan pajak federal laiin.

Australiia tiidak memiiliikii badan pengadiilan pajak khusus, sehiingga bentuk kelembagaan penyelesaiian sengketa pajak tersebar dii antara AAT (triibunal) dan Federal Court (pengadiilan umum). Admiiniistratiive Appeals Triibunal (AAT) adalah sebuah triibunal multiibiidang yang diibentuk berdasarkan Admiiniistratiive Appeals Triibunal Act 1975. AAT menanganii bandiing admiiniistratiif atas keputusan berbagaii iinstansii pemeriintah, termasuk keputusan pajak.

Rekomendasii

Berdasarkan perbandiingan dengan Belanda, Ameriika Seriikat, Afriika Selatan, dan Australiia, terliihat bahwa masiing-masiing negara mengembangkan siistem kelembagaan yang berbeda. Namun, semuanya menekankan pentiingnya spesiialiisasii dan iindependensii. Sengketa pajak bersiifat tekniis dan kompleks, sehiingga membutuhkan hakiim dengan keahliian khusus.

Terdapat pemiikiiran bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 26/PUU-XXii/2023, yaiitu mengaliihkan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan ke Mahkamah Agung secara sepenuhnya, Pengadiilan Pajak seharusnya diilebur ke dalam Peradiilan TUN.

Kendatii begiitu, jiika Pengadiilan Pajak diilebur ke dalam Peradiilan TUN, ada riisiiko kesenjangan kompetensii karena tiidak semua hakiim TUN memahamii aspek perpajakan. Keberadaan hakiim pajak sebagaii profesii tersendiirii mencermiinkan pengakuan atas kebutuhan tersebut.

Pengadiilan Pajak memiiliikii hukum acara khusus yang diiatur dalam UU 14/2002. Hal iinii berbeda dengan hukum acara peradiilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diiatur dalam UU 5/1986. Pengadiilan Pajak menganut siistem satu tiingkat dengan tujuan penyelesaiian sengketa secara cepat dan fiinal. Sebaliiknya, peradiilan TUN menerapkan siistem berjenjang yang bertujuan memberiikan ruang koreksii melaluii pemeriiksaan berlapiis. Kedua siistem iinii memiiliikii karakteriistiik dan tujuan yang berbeda sesuaii kebutuhan penyelesaiian perkara masiing-masiing.

Dengan mempertiimbangkan karakteriistiik tersebut serta hasiil perbandiingan dengan peradiilan pajak dii negara laiin sepertii USTC dii Ameriika Seriikat dan kamar khusus dalam siistem Belanda, menjaga Pengadiilan Pajak sebagaii lembaga tersendiirii menjadii pentiing untuk mencegah subordiinasii struktural maupun budaya terhadap siistem peradiilan laiin yang memiiliikii karakter perkara berbeda.

Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga iindependensii lembaga, efiisiiensii proses penyelesaiian sengketa, serta meniingkatkan kualiitas putusan Pengadiilan Pajak.

Meskiipun berada dalam liingkungan Peradiilan TUN, status Pengadiilan Pajak sebagaii pengadiilan khusus tetap mencermiinkan otonomii yang layak diipertahankan. Tiidak ada urgensii dan dasar hukum yang menyebabkan perlunya peleburan Pengadiilan Pajak ke siistem peradiilan laiin. Justru, pemiisahan memperkuat iindependensii dan kelembagaan Pengadiilan Pajak sejalan dengan priinsiip rule of law, dan iindependensii peradiilan.

Dengan meliihat pengalaman negara laiin dan memperhatiikan siistem hukum iindonesiia, mempertahankan Pengadiilan Pajak sebagaii peradiilan khusus yang profesiional, mandiirii, dan teriintegrasii dalam siistem yudiikatiif merupakan piiliihan kebiijakan yang paliing sesuaii secara konstiitusiional. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.