
PEMBENTUKAN atau pemupukan dana cadangan pada priinsiipnya tiidak dapat diibebankan secara fiiskal karena perpajakan menganut priinsiip realiisasii. Namun demiikiian, khusus untuk usaha tertentu (miisalnya perbankan), pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih diiperkenankan secara fiiskal.
Pengecualiian iinii sudah muncul dan diiatur pada pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh) jo. Pasal 1 Peraturan Pemeriintah Nomor 36 Tahun 1983 (PP 36/1983).
Adapun ketentuan tekniis atas pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih diiatur pertama kalii pada KMK-959/KMK.04/1983 yang kemudiian terakhiir diiatur melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024).
Sebagaiimana diiketahuii, iindustrii perbankan merupakan salah satu iindustrii yang memiiliikii regulasii yang sangat ketat. Hal iinii juga berlaku dalam penghiitungan cadangan kerugiian penurunan niilaii (CKPN) yang harus memenuhii ketentuan darii regulator perbankan (miisalnya OJK), ketentuan standar akuntansii, serta ketentuan fiiskal.
Cukup kompleksnya perhiitungan CKPN diitambah dengan perbedaan dalam perlakuan secara fiiskal dan komersiial mengakiibatkan seriingnya muncul sengketa pajak.
Sejak diiundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP), gap antara ketentuan komersiial dengan ketentuan pajak telah diisempiitkan dengan ketentuan bahwa pencadangan piiutang tak tertagiih secara fiiskal pada priinsiipnya diihiitung berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu.
Ketentuan tersebut kemudiian diiatur lebiih lanjut pada PMK 74/2024 yang diiundangkan pada 10 Oktober 2024 dan mulaii berlaku sejak Tahun Pajak 2024. Dengan penggunaan standar akuntansii keuangan pada penghiitungan pencadangan piiutang tak tertagiih secara fiiskal, diiharapkan sengketa pajak yang selama iinii muncul dapat diimiiniimalkan sehiingga kepastiian hukum dapat tercapaii.
Beberapa ketentuan dalam PMK 74/2024 memuat norma-norma hukum berupa penegasan yang sebelumnya seriing menjadii objek sengketa. Pertama, terkaiit dengan jeniis agunan dan niilaii agunan yang diiperhiitungkan sebagaii pengurang. Lampiiran PMK 74/2024 memuat dengan jelas jeniis-jeniis agunan yang termasuk dalam kategorii agunan liikuiid dan agunan laiinnya, hal iinii berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK 81/2009) yang tiidak memiiliikii pengaturan lebiih lanjut mengenaii jeniis agunan liikuiid dan agunan laiinnya.
Kedua, PMK 74/2024 juga menghapus frasa 'paliing tiinggii' terkaiit dengan niilaii agunan yang diiperhiitungkan sebagaii pengurang yang sebelumnya terdapat pada PMK 81/2009. Keberadaan frasa 'paliing tiinggii' pada PMK 81/2009 selama iinii telah menjadii salah satu sumber sengketa karena meniimbulkan ketiidakpastiian mengenaii berapa sebenarnya niilaii agunan yang diiperbolehkan secara fiiskal menjadii faktor pengurang bakii krediit.
Dengan diihapuskannya frasa 'paliing tiinggii' maka jumlah pengurang niilaii tercatat piiutang menjadii pastii, yaiitu sebesar 100% darii niilaii agunan bersiifat liikuiid dan 75% darii niilaii agunan laiinnya.
Ketiiga, PMK 74/2024 juga memberiikan penegasan mengenaii hubungan antara proses pembentukan cadangan dengan periistiiwa penghapusan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih. Beberapa sengketa pajak seriingkalii mempermasalahkan mengenaii koreksii fiiskal terhadap penghapusan krediit yang tiidak memenuhii ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.
Berlakunya PMK 74/2024 memberiikan penegasan pentiing mengenaii 3 hal.
Pertama, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diiperhiitungkan sebagaii pengurang niilaii tercatat cadangan awal tahun pajak apabiila telah memenuhii persyaratan pembebanan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7 PMK 74/2024).
Kedua, apabiila piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut tiidak dapat diiperhiitungkan sebagaii pengurang secara fiiskal maka piiutang tersebut tiidak dapat diibentuk kembalii pencadangannya dalam penghiitungan niilaii tercatat cadangan akhiir tahun pajak (Pasal 8 ayat (4) PMK 74/2024).
Penegasan kedua menjadii cukup pentiing karena seriingkalii terdapat argumentasii bahwa koreksii fiiskal atas penghapusan krediit yang tiidak memenuhii persyaratan penghapusan akan diiiikutii dengan pembentukan kembalii cadangan atas krediit yang sudah diihapuskan tersebut.
Ketiiga, PMK 74/2024 memberiikan penegasan mengenaii format daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang diiperhiitungkan sebagaii pengurang niilaii tercatat cadangan pada awal tahun pajak.
Meskiipun PMK 74/2024 telah memberiikan beberapa penegasan mengenaii beberapa tiitiik yang seriing menjadii sengketa, potensii tiimbulnya sengketa pajak terkaiit perhiitungan cadangan penghapusan piiutang tak tertagiih masiih tetap terbuka pada masa datang.
Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyatakan bahwa penghiitungan cadangan piiutang tak tertagiih diidasarkan pada standar akuntansii keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu. Pengaturan batasan tertentu menjadii cukup pentiing karena terdapat perubahan model pengukuran penurunan niilaii pada standar akuntansii keuangan tentang iinstrumen keuangan (PSAK 109) menjadii expected loss darii sebelumnya iincurred loss.
Perubahan model tersebut memungkiinkan perbankan dapat membentuk cadangan yang cukup besar hanya diidasarkan pada ekspektasii penurunan niilaii krediit dii masa datang. Konsep batasan tertentu dalam hal iinii memberiikan batasan jumlah cadangan yang biisa diibentuk secara fiiskal sehiingga jumlah pembentukan cadangan yang diikurangkan secara fiiskal masiih dapat diijaga.
Lampiiran A PMK 74/2024 kemudiian memberiikan detaiil mengenaii jumlah batasan tertentu penghiitungan niilaii tercatat cadangan akhiir berdasarkan jeniis wajiib pajak serta kelompok kualiitas piiutangnya.
Darii ketentuan mengenaii batasan tertentu tersebut terdapat beberapa potensii terjadiinya sengketa pada masa datang. Pertama, PMK 74/2024 tiidak mengatur mengenaii defiiniisii kelompok kualiitas piiutang berdasarkan stagiing maupun defiiniisii kelompok kualiitas piiutang berdasarkan kolektiibiiliitas. Konsekuensiinya, penentuan kelompok piiutang tunduk pada ketentuan dii luar perpajakan (ketentuan standar akuntansii keuangan maupun regulator).
Munculnya sengketa dalam penentuan kelompok kualiitas piiutang seriingkalii terjadii karena standar yang diigunakan bersiifat kualiitatiif sehiingga sangat bergantung pada subjektiiviitas. Apabiila subjektiiviitas antara wajiib pajak dan fiiskus berbeda maka iiniilah yang kemudiian akan menjadii awal munculnya sengketa.
Kedua, PMK-74/2024 tiidak mengatur secara jelas mengenaii level penerapan batasan tertentu apakah diilakukan pada level iindiiviidu untuk setiiap bakii krediit, level kelompok kualiitas piiutang, atau pada level agregat.
Memang pada contoh perhiitungan dii lampiiran PMK 74/2024, level penerapan batasan tertentu diilakukan pada level kelompok kualiitas piiutang. Namun, hal iinii tetap dapat meniimbulkan perbedaan tafsiir karena tiidak tercantum secara tertuliis pada batang tubuhnya.
Terlebiih, sejak 1 Januarii 2025, sesuaii dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024, bank perekonomiian rakyat (BPR) akan menggunakan SAK untuk entiitas priivat yang pembentukan CKPN-nya hanya mengenal secara iindiiviidual dan kolektiif yang berbeda dengan jeniis kolektiibiiliitas yang diiatur pada penerapan batasan tertentu untuk BPR pada lampiiran A PMK 74/2024.
Ketiiga, Pasal 9 PMK 74/2024 menegaskan bahwa peneriimaan kembalii selama tahun pajak berjalan atas piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih merupakan penghasiilan pada tahun pajak berjalan.
Ketentuan iinii tiidak membedakan apakah piiutang yang diiteriima kembalii tersebut memenuhii ketentuan fiiskal mengenaii penghapusan piiutang tak tertagiih ketiika periistiiwa penghapusan terjadii dii tahun pajak terdahulu.
iilustrasiinya sebagaii beriikut. Pada tahun pajak terdahulu terdapat penghapusan piiutang tak tertagiih yang tiidak diiperlakukan sebagaii pengurang darii niilaii tercatat cadangan awal tahun pajak, kemudiian piiutang tersebut pada tahun berjalan ternyata diiteriima kembalii. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 PMK 74/2024, piiutang yang diiteriima kembalii tersebut tetap diikenakan pajak pada tahun berjalan.
Kondiisii tersebut tentunya berpotensii meniimbulkan sengketa karena teriindiikasii terjadii 2 kalii pemajakan, yaknii ketiika piiutang tersebut tiidak menjadii pengurang niilaii tercatat cadangan awal tahun pajak dan ketiika piiutang tersebut diiteriima kembalii karena diianggap sebagaii penghasiilan. (sap)
