
Pertanyaan:
Kapan saat terutang pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 dalam hal perusahaan kamii menganut metode pembukuan accrual basiis sesuaii dengan peraturan pajak yang berlaku saat iinii?
Bryan Wiibiisono, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Bryan atas pertanyaannya. Penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemeriintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa:
“Pemotongan pajak penghasiilan oleh piihak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasiilan, diilakukan pada akhiir bulan: 1) diibayarkannya penghasiilan, 2) diisediiakan untuk diibayarkannya penghasiilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasiilan yang bersangkutan, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.”
Lebiih lanjut, memorii penjelasan darii pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Saat terutangnya PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasiilan adalah pada saat pembayaran, saat diisediiakan untuk diibayarkan (sepertii: diiviiden) dan jatuh tempo (sepertii: bunga dan sewa), saat yang diitentukan dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur (sepertii: royaltii, iimbalan jasa tekniik atau jasa manajemen atau jasa laiinnya).”
Yang diimaksud dengan “saat diisediiakan untuk diibayarkan” adalah:
Adapun yang diimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiiban untuk melakukan pembayaran yang diidasarkan atas kesepakatan, baiik yang tertuliis maupun tiidak tertuliis dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur.
Berdasarkan pengaturan tersebut, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 23 diitentukan oleh keadaan yang terlebiih dahulu terjadii antara saat pembayaran; diisediiakan untuk diibayarkan; atau saat jatuh tempo pembayaran.
Lebiih lanjut, untuk mengetahuii kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Diirektur Jenderal Pajak Nomor S-1506/PJ.22/1985 tentang Penegasan Lebiih Lanjut atas PPh Pasal 23, yang pada butiir 2 menyatakan:
“Pemotongan PPh Pasal 23 diilakukan pada saat terjadiinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued).”
Selaiin iitu pada butiir 2 Surat Diirektur Jenderal Pajak Nomor S - 1150/PJ.22/1985 tentang Potongan PPh Pasal 23, menjelaskan bahwa:
"iistiilah 'terutang' sebagaiimana yang diimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) hendaknya diibaca sebagaii satu kesatuan dalam hubungan kata-kata 'yang diibayarkan atau yang terutang'. Kata-kata tersebut adalah sebagaii kebaliikan bagii kata-kata 'yang diiteriima atau diiperoleh' sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasiilan 1984.
Apabiila kata-kata 'yang diiteriima atau diiperoleh' dalam Pasal 4 diiliihat darii piihak yang mendapatkan penghasiilan (wajiib pajak) maka kata-kata 'yang diibayarkan atau yang terutang' dalam Pasal 23 (juga dalam Pasal 26) diiliihat darii piihak yang memberiikan penghasiilan (pemotong pajak).
Berhubung dengan iitu terutangnya PPh Pasal 23 iitu harus diikaiitkan pula dengan metode pembukuan darii pemotong pajak, yaiitu apakah pemotong pajak mempergunakan metode cash basiis atau accrual basiis.
Apabiila pembukuan pemotong pajak mempergunakan metode accrual basiis, maka berdasarkan accrual basiis iitu, sewa tersebut telah merupakan biiaya (apabiila diiliihat darii piihak wajiib pajak yang mendapatkan penghasiilan sewa, yang mempergunakan metode accrual basiis, sewa tersebut telah merupakan penghasiilan), maka PPh Pasal 23 atau Pasal 26 telah terutang.”
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat diisiimpulkan bahwa dalam hal perusahaan Bapak menganut metode pembukuan accrual basiis, maka saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat perusahaan mengakuii (accrued) biiaya tersebut.
Demiikiian penjelasan kamii. Semoga menjawab pertanyaan Bapak. (Diisclaiimer)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.