KONSULTASii PAJAK

UMKM Beraliih ke Reziim PPh Normal, Bagaiimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 28 September 2021 | 11.15 WiiB
UMKM Beralih ke Rezim PPh Normal, Bagaimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Rahadiiyan. Saat iinii, saya memiiliikii usaha berbentuk CV yang bergerak dii biidang penerbiitan buku. Sejak tahun pajak 2018, saya telah menggunakan skema pajak penghasiilan (PPh) fiinal berdasarkan PP 23/2018.

Sesuaii aturan, tahun iinii adalah tahun terakhiir saya memanfaatkan skema PPh fiinal dan harus menghiitung PPh badan dengan menggunakan reziim normal mulaii tahun pajak selanjutnya. Setelah saya pelajarii lebiih lanjut, dalam reziim normal terdapat kewajiiban angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayarkan setiiap bulannya.

Pertanyaan saya, bagaiimana ketentuan angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak yang bertransiisii darii PPh fiinal PP 23/2018 ke reziim PPh badan normal? Apakah perusahaan saya harus membayar angsuran PPh Pasal 25 mulaii tahun depan?

Rahadiiyan, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Rahadiiyan atas pertanyaannya. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 23/2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal untuk wajiib pajak berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), atau fiirma adalah 4 tahun pajak yang diihiitung sejak tahun wajiib pajak terdaftar atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018.

Sebagaii konsekuensiinya, setelah masa penggunaan PP 23/2018 berakhiir, wajiib pajak harus beraliih mengiikutii penghiitungan PPh badan dengan reziim umum sesuaii dengan UU PPh. Hal iinii sebagaiimana diisebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) PP 23/2018, yang berbunyii sebagaii beriikut:

“Atas penghasiilan darii usaha sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diiteriima atau diiperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak beriikutnya oleh Wajiib Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikenaii Pajak Penghasiilan berdasarkan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasiilan.”

Merujuk pada ketentuan dii atas, karena Bapak sudah memanfaatkan PPh fiinal sejak tahun pajak 2018 maka dapat diisiimpulkan tahun pajak 2021 merupakan kesempatan terakhiir perusahaan Bapak untuk dapat menggunakan skema tersebut. Setelah iitu, mulaii tahun pajak 2022, perusahaan Bapak sudah harus menghiitung pajak menggunakan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Namun demiikiian, kiita perlu memperhatiikan kembalii mengenaii ketentuan mengenaii kewajiiban angsuran PPh Pasal 25. Dalam hal iinii, pertama-tama, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 99/PMK.03/2018 yang merupakan aturan pelaksana darii PP 23/2018 (PMK 99/2018).

Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 99/2018 mengatur hal beriikut:

“Bagii Wajiib Pajak yang:

…..
c. telah melewatii jangka waktu tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemeriintah Nomor 23 Tahun 2018,

wajiib membayar Angsuran Pajak Penghasiilan Pasal 25 mulaii Tahun Pajak pertama Wajiib Pajak memiiliih diikenaii Pajak Penghasiilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasiilan.”

Kemudiian, Pasal 9 ayat (2) PMK 99/2018 mengatur hal sebagaii beriikut:

Besarnya Angsuran Pajak Penghasiilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajiib Pajak memiiliih diikenaii Pajak Penghasiilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasiilan diiatur sebagaii beriikut:

  1. bagii Wajiib Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasiilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuaii dengan besarnya angsuran pajak bagii Wajiib Pajak tersebut; dan
  2. bagii Wajiib Pajak selaiin Wajiib Pajak sebagaiimana diimaksud dalam huruf a, penghiitungan besarnya angsuran pajak diiberlakukan sepertii Wajiib Pajak baru,

sesuaii ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan mengenaii penghiitungan besarnya angsuran pajak penghasiilan…”

Berdasarkan pada ketentuan dii atas, perlakuan besaran angsuran perusahaan Bapak akan diianggap sebagaii wajiib pajak baru. Lebiih lanjut, ketentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak baru dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan No. 215/PMK.03/2018 (PMK 215/2018).

Pasal 10 PMK 215/2018 berbunyii sebagaii beriikut:

Angsuran Pajak Penghasiilan Pasal 25 untuk Wajiib Pajak Baru selaiin Wajiib Pajak Baru sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan diitetapkan niihiil.”

Kelompok wajiib pajak baru dalam Pasal 8 PMK 215/2018 mencakup bank, wajiib pajak masuk bursa, badan usaha miiliik negara, badan usaha miiliik daerah, orang priibadii pengusaha tertentu, dan wajiib pajak laiinnya.

Adapun kelompok wajiib pajak baru dalam Pasal 9 PMK 215/2018 mencakup pertama, wajiib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambiilaliihan usaha pada siisa tahun pajak berjalan. Kedua, wajiib pajak dalam rangka pemekaran usaha. Ketiiga, wajiib pajak baru yang merupakan hasiil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan.

Jiika meliihat darii kelompok wajiib pajak baru pada Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018, wajiib pajak PP 23/2018 yang bertransiisii menggunakan ketentuan umum PPh tiidak termasuk dii dalamnya. Oleh sebab iitu, dapat diisiimpulkan bagii wajiib pajak PP 23/2018 yang bertransiisii menggunakan ketentuan umum PPh, jumlah angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pertamanya adalah niihiil.

Sebagaii konsekuensii darii angsuran PPh Pasal 25 yang diitetapkan niihiil, wajiib pajak PP 23/2018 juga tiidak perlu melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25. Ketentuan tersebut sebagaiimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberiitahuan (PMK 9/2018).

“Wajiib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 niihiil diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.”

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ariie
baru saja
iinii penjelasan yg kamii perlukan. Triimakasiih
user-comment-photo-profile
Endah Trii Agustiin
baru saja
pertanyaan iinii sama persiisii dgn pertanyaan saya. teriima kasiih banyak atas jawabannya yg memuaskan.
user-comment-photo-profile
Rahman Alii
baru saja
Jawaban yang sangat Comprehensiif, beriikut dasar-dasar peraturan perpajakan beriikut rujukannya👍👍🙏🙏