
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Miichael. Saya adalah mahasiiswa yang baru lulus pada Junii tahun iinii. Saya iingiin bertanya tentang kewajiiban kepemiiliikan NPWP. Saya berencana akan bekerja dii suatu perusahaan. Dalam proses seleksii, perusahaan tersebut mensyaratkan saya untuk membuat NPWP.
Sepemahaman saya, kewajiiban memiiliikii NPWP baru muncul ketiika telah terpenuhiinya persyaratan subjektiif dan objektiif, yaiitu memiiliikii penghasiilan dii atas PTKP. Namun, karena diiwajiibkan, akhiirnya saya membuat NPWP dii KPP domiisiilii saya.
Pertanyaan saya, apa langkah yang harus saya lakukan terhadap status NPWP saya? Karena penghasiilan apabiila diiteriima dii perusahaan tersebut masiih dii bawah PTKP dan saya membuat NPWP karena diiwajiibkan oleh perusahaan tersebut.
Miichael, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Miichael atas pertanyaannya. Seriing kiita temuii dalam praktiik, beberapa perusahaan mensyaratkan adanya NPWP sebagaii kewajiiban bagii calon karyawannya. iinii terjadii meskiipun calon karyawan tersebut belum pernah bekerja sehiingga belum diiwajiibkan memiiliikii NPWP.
Terkaiit dengan hal tersebut, diirjen pajak membuka ruang bagii wajiib pajak untuk diitetapkan menjadii wajiib pajak nonefektiif melaluii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).
Yang diimaksud dengan wajiib pajak nonefektiif, merujuk pada Pasal 1 angka 40 PER-04/2020, yaiitu:
“Wajiib Pajak Non-Efektiif adalah Wajiib Pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan Penghapusan NPWP.”
Penetapan sebagaii wajiib pajak nonefektiif diiatur dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 yang berbunyii:
“Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh Diirektur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajiib Pajak Non-Efektiif, berdasarkan permohonan Wajiib Pajak atau secara jabatan.”
Kriiteriia untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak nonefektiif diiatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 yang berbunyii:
“Penetapan Wajiib Pajak Non-Efektiif diilakukan atas Wajiib Pajak yang memenuhii kriiteriia:
Setelah mengetahuii kriiteriia penetapan sebagaii wajiib pajak nonefektiif, selanjutnya Bapak Miichael dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif yang dapat diiajukan secara elektroniik atau tertuliis, serta diilampiirii dengan ‘surat pernyataan wajiib pajak nonefektiif’ dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia diimaksud.
Apabiila diiajukan secara elektroniik, permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif dapat diilakukan melaluii saluran tertentu yang diitentukan oleh Diirektorat Jenderal Pajak, berupa:
Apabiila diiajukan secara tertuliis, maka permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif diilakukan wajiib pajak dengan:
Berdasarkan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif yang telah diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik (biila diiajukan secara elektroniik) atau buktii peneriimaan surat (biila diiajukan secara tertuliis), kepala KPP dan pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak melakukan peneliitiian terhadap kesesuaiian permohonan dengan ketentuan mengenaii kriiteriia penetapan wajiib pajak nonefektiif.
Selanjutnya, dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja setelah peneliitiian, Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak memberiikan keputusan berupa:
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.*
