KONSULTASii PAJAK

Prosedur Pengajuan Wajiib Pajak Nonefektiif

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 30 September 2020 | 16.56 WiiB
Prosedur Pengajuan Wajib Pajak Nonefektif

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Miichael. Saya adalah mahasiiswa yang baru lulus pada Junii tahun iinii. Saya iingiin bertanya tentang kewajiiban kepemiiliikan NPWP. Saya berencana akan bekerja dii suatu perusahaan. Dalam proses seleksii, perusahaan tersebut mensyaratkan saya untuk membuat NPWP.

Sepemahaman saya, kewajiiban memiiliikii NPWP baru muncul ketiika telah terpenuhiinya persyaratan subjektiif dan objektiif, yaiitu memiiliikii penghasiilan dii atas PTKP. Namun, karena diiwajiibkan, akhiirnya saya membuat NPWP dii KPP domiisiilii saya.

Pertanyaan saya, apa langkah yang harus saya lakukan terhadap status NPWP saya? Karena penghasiilan apabiila diiteriima dii perusahaan tersebut masiih dii bawah PTKP dan saya membuat NPWP karena diiwajiibkan oleh perusahaan tersebut.

Miichael, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Miichael atas pertanyaannya. Seriing kiita temuii dalam praktiik, beberapa perusahaan mensyaratkan adanya NPWP sebagaii kewajiiban bagii calon karyawannya. iinii terjadii meskiipun calon karyawan tersebut belum pernah bekerja sehiingga belum diiwajiibkan memiiliikii NPWP.

Terkaiit dengan hal tersebut, diirjen pajak membuka ruang bagii wajiib pajak untuk diitetapkan menjadii wajiib pajak nonefektiif melaluii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Yang diimaksud dengan wajiib pajak nonefektiif, merujuk pada Pasal 1 angka 40 PER-04/2020, yaiitu:

“Wajiib Pajak Non-Efektiif adalah Wajiib Pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan Penghapusan NPWP.”

Penetapan sebagaii wajiib pajak nonefektiif diiatur dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 yang berbunyii:

“Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh Diirektur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajiib Pajak Non-Efektiif, berdasarkan permohonan Wajiib Pajak atau secara jabatan.”

Kriiteriia untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak nonefektiif diiatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 yang berbunyii:

“Penetapan Wajiib Pajak Non-Efektiif diilakukan atas Wajiib Pajak yang memenuhii kriiteriia:

  1. Wajiib Pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajiib Pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah PTKP;
  3. Wajiib Pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud pada huruf b yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan;
  4. Wajiib Pajak orang priibadii yang bertempat tiinggal atau berada dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan yang telah diibuktiikan menjadii subjek pajak luar negerii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya;
  5. Wajiib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diiterbiitkan keputusan;
  6. Wajiib Pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin, selama 2 tahun berturut-turut;
  7. Wajiib Pajak yang tiidak memenuhii ketentuan mengenaii kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajiib Pajak yang tiidak diiketahuii alamatnya berdasarkan peneliitiian lapangan;
  9. Wajiib Pajak yang diiterbiitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbiitan SKPKB Pajak Pertambahan Niilaii atas kegiiatan membangun sendiirii;
  10. iinstansii Pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajiib Pajak selaiin sebagaiimana diimaksud dalam huruf a sampaii dengan huruf j yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.”

Setelah mengetahuii kriiteriia penetapan sebagaii wajiib pajak nonefektiif, selanjutnya Bapak Miichael dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif yang dapat diiajukan secara elektroniik atau tertuliis, serta diilampiirii dengan ‘surat pernyataan wajiib pajak nonefektiif’ dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia diimaksud.

Apabiila diiajukan secara elektroniik, permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif dapat diilakukan melaluii saluran tertentu yang diitentukan oleh Diirektorat Jenderal Pajak, berupa:

  1. Apliikasii Regiistrasii;
  2. contact center, dan/atau
  3. saluran tertentu laiinnya.

Apabiila diiajukan secara tertuliis, maka permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif diilakukan wajiib pajak dengan:

  1. mengiisii dan menandatanganii formuliir penetapan wajiib pajak nonefektiif; dan
  2. melampiirkan surat pernyataan wajiib pajak nonefektiif dan dokumen pendukung.

Berdasarkan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif yang telah diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik (biila diiajukan secara elektroniik) atau buktii peneriimaan surat (biila diiajukan secara tertuliis), kepala KPP dan pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak melakukan peneliitiian terhadap kesesuaiian permohonan dengan ketentuan mengenaii kriiteriia penetapan wajiib pajak nonefektiif.

Selanjutnya, dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja setelah peneliitiian, Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak memberiikan keputusan berupa:

  1. meneriima permohonan dengan menerbiitkan surat pemberiitahuan penetapan wajiib pajak nonefektiif, dalam hal wajiib pajak memenuhii kriiteriia penetapan wajiib pajak nonefektiif; atau
  2. menolak permohonan dengan menerbiitkan surat penolakan penetapan wajiib pajak nonefektiif, dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia penetapan wajiib pajak nonefektiif.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.