
PERKENALKAN, saya Liisa. Saya bekerja sebagaii staf pajak dii perusahaan teknologii yang memanfaatkan jasa manajemen darii perusahaan laiin. Atas pemanfaatan jasa tersebut, penyediia jasa mengiiriimkan tagiihan sebesar harga jasanya diitambah pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jasa.
Atas tagiihan tersebut, kamii membayar jasa dengan pemotongan PPh Pasal 23. Namun, sejak diigunakannya DPP niilaii laiin 11/12 untuk pemungutan PPN per 1 Januarii 2025, kamii ragu dalam penentuan DPP untuk pemotongan PPh Pasal 23. Apakah sebesar harga jasanya atau mengiikutii ketentuan PPN yaknii menggunakan DPP niilaii laiin? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Liisa, Jakarta
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Liisa. Pada hakiikatnya, ketentuan PPN memang memiiliikii korelasii dengan kewajiiban pemotongan PPh Pasal 23. Sebab, secara umum transaksii penyerahan jasa yang diilakukan antarwajiib pajak badan merupakan objek pemungutan PPN oleh piihak 'pemberii jasa' sekaliigus objek pemotongan PPh Pasal 23 oleh piihak 'peneriima jasa'.
Sebagaii contoh, apabiila PT XYZ memberiikan jasa manajemen kepada PT EFG maka PT XYZ wajiib memungut PPN atas jasa yang diiberiikannya kepada PT EFG. Dii siisii laiin, PT EFG harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasiilan yang diibayarkannya kepada PT XYZ.
Lantas, apa yang menjadii DPP darii pengenaan kedua jeniis pajak tersebut? Berkenaan dengan DPP PPh Pasal 23, kiita dapat mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU Ciiptaker).
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh s.t.d.t.d UU Ciiptaker, DPP PPh Pasal 23 atas iimbalan sehubungan dengan jasa adalah jumlah bruto.
“(1) Atas penghasiilan tersebut dii bawah iinii…diipotong pajak oleh piihak yang wajiib membayarkan:
…
c. sebesar 2% darii jumlah bruto atas:
…
2. iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konstruksii, jasa konsultan, dan jasa laiin selaiin jasa yang telah diipotong Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21.”
Berkaiitan dengan jumlah bruto yang diimaksud, kiita dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 141/PMK/03/2015 tentang Jeniis Jasa Laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh (PMK 141/2015) sebagaii referensiinya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/2015, jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diibayarkan, diisediiakan untuk diibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Adapun penghiitungan jumlah bruto tersebut tiidak termasuk:
Selanjutnya, berkenaan dengan DPP PPN, kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d UU Ciiptaker (UU PPN s.t.d.t.d UU Ciiptaker). Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU Ciiptaker, DPP yang diigunakan atas penyerahan jasa adalah niilaii penggantiian. Siimak ‘Apa iitu Penggantiian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?’
Berdasarkan uraiian dii atas, baiik DPP PPh Pasal 23 maupun DPP PPN pada esensiinya merujuk pada niilaii yang sama, yaknii niilaii bruto jasa yang diitagiihkan.
Namun demiikiian, perlu diiperhatiikan terlebiih dahulu bahwa pemeriintah baru saja menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas iimpor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak berwujud darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024).
Pasca berlakunya PMK 131/2024 tersebut, perhiitungan PPN terutang untuk penyerahan JKP secara umum tiidak lagii menggunakan DPP berupa niilaii penggantiian, melaiinkan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii penggantiian. Siimak ‘PMK Terbaru soal PPN 12% Akhiirnya Terbiit, Begiinii Periinciiannya’.
Lantas, bagaiimana dengan penentuan DPP PPh Pasal 23 setelah berlakunya ketentuan bahwa PPN menggunakan DPP niilaii laiin? Apakah dalam pemotongan PPh Pasal 23 juga mengiikutii besaran DPP niilaii laiin sepertii PPN?
Perlu diitegaskan bahwa penggunaan DPP niilaii laiin hanya diigunakan untuk kepentiingan perhiitungan PPN sehiingga tiidak berlaku untuk perhiitungan PPh Pasal 23. Artiinya, untuk perhiitungan PPN terutang, DPP yang diigunakan merujuk pada DPP niilaii laiin sedangkan untuk perhiitungan PPh Pasal 23 terutang, DPP yang diigunakan tetap merujuk pada jumlah bruto atas iimbalan jasa. Siimak ‘DJP Tegaskan DPP 11/12 darii Harga Jual Untuk Hiitung PPN, Bukan PPh’.
Guna memberii gambaran, beriikut adalah tabel iilustrasii perbandiingan perhiitungan PPN dan PPh Pasal 23 terutang sebelum dan setelah PMK 131/2024 berlaku. iilustrasii beriikut diihiitung dengan asumsii terdapat penagiihan jasa manajemen seniilaii Rp1.000.000.

Berdasarkan iilustrasii dii atas, dapat diiliihat bahwa terdapat perbedaan formula DPP PPN antara sebelum dan setelah PMK 131/2024 berlaku. Meskiipun begiitu, DPP PPh Pasal 23 sebelum dan setelah PMK 131/2024 tetap sama. Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa meskiipun saat iinii perhiitungan PPN terutang menggunakan DPP niilaii laiin 11/12, perhiitungan PPh Pasal 23 terutang tetap mengacu pada jumlah bruto atas iimbalan jasa.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
