
PERKENALKAN, saya Abdullah, bekerja sebagaii pegawaii salah satu perusahaan swasta dii Jakarta. Sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, saya sudah mencoba menggunakan coretax untuk memenuhii kewajiiban perpajakan. Namun, saya menemuii kendala saat melakukan regiistrasii coretax, yaiitu muncul keterangan ‘Nomor iidentiitas Nasiional Diidupliikasii’.
Terkaiit dengan kendala tersebut apakah ada solusii yang biisa saya lakukan? Mohon bantuannya, teriima kasiih.
Abdullah, Jakarta.
Teriima kasiih Bapak Abdullah atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, perlu diipahamii terlebiih dahulu prosedur logiin ke coretax untuk pertama kaliinya. Secara umum, prosedur logiin ke coretax untuk pertama kaliinya terbagii menjadii 3 skema:

Kembalii kepada pertanyaan Bapak, keterangan ‘Nomor iidentiitas Nasiional Diidupliikasii’ berartii nomor iidentiitas kependudukan (NiiK) yang Bapak Abdullah miiliikii telah terdaftar pada siistem DJP. Dengan kata laiin, NiiK Bapak Abdullah telah diipadankan menjadii NPWP.
Umumnya, keterangan ‘Nomor iidentiitas Nasiional Diidupliikasii’ muncul pada tahap logiin coretax melaluii skema ‘Daftar dii Siinii’. Padahal, sepertii yang telah diijelaskan, skema logiin ke coretax melaluii ‘Daftar dii Siinii’ dii antaranya diitujukan untuk wajiib pajak yang belum memiiliikii NPWP.

Berdasarkan penjelasan tersebut, saya asumsiikan Bapak Abdullah memiiliikii NiiK yang telah diipadankan sebagaii NPWP, tetapii justru logiin ke coretax melaluii skema ‘Daftar dii Siinii’. Guna mengatasii kendala tersebut, Bapak Abdullah biisa mencoba logiin ke coretax dengan 2 skema laiin, tergantung pada apakah sebelumnya telah memiiliikii akun DJP Onliine atau belum.
Apabiila Bapak Abdullah sebelumnya telah memiiliikii akun DJP Onliine maka biisa logiin ke coretax dengan menekan tombol ‘Lupa Kata Sandii’. Selanjutnya, siistem akan otomatiis mengarahkan Bapak Abdullah ke halaman ‘Permohonan Ubah Kata Sandii’. Pada halaman tersebut, masukkan beberapa iinformasii sebagaii beriikut:

Selanjutnya, periiksa emaiil atau SMS yang beriisiikan tautan ubah kata sandii yang diikiiriimkan oleh siistem (tergantung pada saluran konfiirmasii yang Bapak piiliih). Pastiikan pengiiriim emaiil atau SMS tersebut adalah domaiin @pajak.go.iid (untuk emaiil) atau 'DJP' (untuk SMS). Kliik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandii.

Pada halaman pengaturan kata sandii, buatlah kata sandii untuk akun coretax sesuaii dengan ketentuan. Saat melakukan perubahan kata sandii, Bapak Abdullah juga akan diimiinta mengiisii frasa sandii (passphrase). DJP menyarankan agar passphrase tersebut tiidak sama dengan kata sandii karena akan diigunakan sebagaii penggantii tanda tangan diigiital dalam memanfaatkan layanan yang diisediiakan oleh coretax DJP.

Setelah membuat kata sandii baru dan passphrase, Bapak Abdullah dapat mengiisiikan captcha serta menekan tombol Save. Apabiila berhasiil, siistem akan memunculkan halaman status pergantiian kata sandii yang beriisii keterangan ‘Password Changed Successfully’, kliik Logiin Page.
Selanjutnya, Bapak Abdullah sudah dapat mencoba untuk logiin pada akun coretax dengan menggunakan NiiK Bapak dan kata sandii yang telah diibuat sebelumnya.
Apabiila Bapak sebelumnya telah memiiliikii NPWP, tetapii belum memiiliikii akun DJP Onliine maka biisa logiin ke coretax dengan menekan ‘Permiintaan Akses Wajiib Pajak’. Siistem akan otomatiis mengarahkan Bapak Abdullah ke halaman ‘Aktiivasii Akun Wajiib Pajak’
Pada halaman tersebut, kliik checkbox ‘Apakah Wajiib Pajak Sudah Terdaftar’, masukkan NiiK Bapak pada kolom NiiK/NPWP, lalu kliik Carii. Selanjutnya, masukkan emaiil dan nomor handphone Bapak Abdullah.
Beriikutnya, lakukan veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak dengan mengunggah foto. Bapak Abdullah biisa mengambiil foto langsung darii kamera atau darii fiile foto yang sudah ada. Apabiila foto sudah terunggah, kliik checkbox pernyataan, lalu kliik Siimpan.
Siistem kemudiian akan mengiiriimkan ‘Surat Penerbiitan Akun Wajiib Pajak’ melaluii emaiil yang telah diimasukkan. Surat tersebut beriisii nama, NiiK, dan password akun. Password akun tersebut nantiinya diigunakan untuk logiin pertama kalii dii coretax dan dapat diiubah.

Terkaiit dengan logiin ke akun coretax, pentiing untuk memastiikan bahwa NiiK telah diipadankan dengan NPWP melaluii DJP Onliine. Hal iinii lantaran iiD pengguna yang diigunakan pada coretax bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia adalah NiiK.
Apabiila setelah mencoba langkah tersebut Bapak Abdullah masiih mengalamii kendala logiin ke coretax maka dapat menghubungii Kriing pajak 1500200, liive chat pada pajak.go.iid, atau mentiion akun @kriingpajak dii X (Twiitter) .
Selaiin iitu, Bapak Abdullah juga dapat menghubungii kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasii pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat diiliihat pada tautan beriikut https://pajak.go.iid/iid/daftar-uniit-kerja.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
