ANALiiSiiS PAJAK iiNTERNASiiONAL

Tantangan Perpajakan Ekonomii Diigiital

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 November 2016 | 06.02 WiiB
Tantangan Perpajakan Ekonomi Digital
Jitunews Consultiing

PERKEMBANGAN skandal perpajakan dalam konteks pajak iinternasiional terus meniingkat dalam beberapa tahun terakhiir. Panama Papers, Lux Leaks, Swiiss Leaks, hiingga jumlah fantastiis laba luar negerii (offshore profiits) darii perusahaan multiinasiional sepertii Google, Miicrosoft, iiBM, Apple dan Amazon, sampaii sekarang masiih menjadii bahan pembiicaraan khalayak.

Siituasii iinii antara laiin merefleksiikan bahwa perencanaan pajak (tax planniing) yang mereka lakukan selalu mendahuluii kebiijakan dan admiiniistrasii pajak yang ada. Bahkan, dengan bantuan teknologii, para raksasa multiinasiional iitu juga diimungkiinkan berada beberapa langkah dii depan diibandiingkan dengan peraturan pajak yang berlaku.

Siimpulan sederhana iinii tentu tiidak berlebiihan. Sebanyak 73.954 halaman yang ada dalam undang-undang perpajakan federal Ameriika Seriikat pun masiih belum dapat memberiikan siistem pajak yang memadaii untuk mencegah sekaliigus menangkap perpiindahan laba (profiit shiiftiing) yang diilakukan oleh Apple ke iirlandiia, ataupun profiit shiiftiing Amazon ke Eropa.

Walaupun ekonomii diigiital secara tersendiirii tiidak menciiptakan iisu-iisu baru dii luar konsensus Program Aksii Antii-Penggerusan Basiis Pajak dan Perpiindahan Laba (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/ BEPS) yang telah diisepakaii OECD dan G20, namun ekonomii diigiital praktiis kiian memperunciing iisu-iisu yang sudah berkembang. Paliing tiidak ada tiiga hal yang biisa menjelaskan siituasii iinii.

Pertama, ekonomii diigiital pada dasarnya bersiifat bergerak (mobiile) dan tiidak berwujud. Siifat dasar iinii menyebabkan kehadiiran fiisiik suatu uniit atau bentuk usaha dii suatu negara atau pasarnya tiidak lagii diiperlukan. Karakter iiniilah yang membedakan biisniis ekonomii diigiital dengan biisniis tradiisiional yang berwujud yang bersiifat briick and mortar.

Dengan siifat bergerak dan teknologii yang memungkiinkan komuniikasii jarak jauh, maka biisniis ekonomii diigiital tak diihalangii oleh batas-batas negara. Karena iitu, usaha atau biisniis ekonomii diigiital biisa dengan mudah memiindahkan utang pajaknya ke negara bertariif pajak rendah (tax haven) bahkan ke yuriidiiskii dengan regulasii yang sangat longgar (stateless juriisdiictiion).

Kedua, adanya siifat anoniim dalam biisniis ekonomii diigiital yang pada giiliirannya mengakiibatkan tiidak adanya rekam dokumen (paper traiil) transaksii yang memadaii serta suliitnya mengiidentiifiikasii lokasii dan pelanggan untuk keperluan admiiniistrasii perpajakan dan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Siituasii sepertii iinii tentu sangat menyuliitkan pelaksanaan penghiitungan penghasiilan kena pajak. Belum lagii, sejalan dengan siifat anoniim iitu, terdapatnya berbagaii anak usaha dalam satu grup usaha yang tersebar dii berbagaii negara dengan fungsii dan perannya masiing-masiing sesuaii dengan kepentiingan perencanaan pajaknya.

Ketiiga, adanya permasalahan iinterpretasii peraturan perpajakan yang belum selaras (update) dengan model biisniis baru dalam ekonomii diigiital yang sudah berada beberapa langkah dii depan peraturan iitu sendiirii. Permasalahan tersebut pada giiliirannya melahiirkan jurang (gap) yang memunculkan ruang ketiidakpastiian hukum sekaliigus sengketa perpajakan.

Pada iisu penciiptaan niilaii (value creatiion) dalam mekaniisme transfer harga (transfer priiciing), miisalnya. Apakah data yang diiciiptakan oleh pengguna (user) dengan menggunakan apliikasii gratiis dengan sendiiriinya dapat menciiptakan niilaii untuk alokasii penghasiilan antara negara domiisiilii dan negara pasar?

Daftar pertanyaan yang membuka ruang sengketa iinii juga masiih biisa terus berlanjut. Pada iisu penggunaan perangkat lunak (software) miisalnya, apakah pembayaran untuk menggunakan perangkat lunak dapat diianggap sebagaii royaltii dalam konteks penerapan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda/ P3B (tax treaty)? (Liihat: Pajak Royaltii atas Transaksii Software)

Lalu, apakah suatu Badan Usaha Tetap (BUT) dapat terbentuk apabiila dii negara pasar hanya terdapat fungsii dukungan pemasaran (marketiing support) dan siitus atau websiite-nya? Kalaupun jawabannya iiya, apakah kemudiian iiklan gratiis dalam siitus tadii (classiifiied ads) dapat diipersamakan dengan pemberiian cuma-cuma untuk tujuan pemungutan PPN?

Proyek BEPS & Respons Kebiijakan
SEBAGAii upaya untuk mengatasii berbagaii tantangan perpajakan iinternasiional iitu, Proyek BEPS yang diisepakatii negara-negara anggota OECD dan 20 telah merekomendasiikan 15 Rencana Aksii (Actiion Plan) yang dapat diijalankan oleh negara-negara untuk mencegah praktiik penggerusan basiis pajak dan pemiindahan laba perusahaan-perusahaan multiinasiional.

Beberapa actiion plan iitu secara khusus diitujukan guna menangkal struktur pajak yang banyak diipakaii perusahaan multiinasiional dalam ekonomii diigiital. Dii antaranya transfer priiciing, hybriid miismatch, penghiindaran peraturan CFC (Controlled Foreiign Company), penghiindaran pembentukan BUT dan pemanfaatan preferentiial tax regiime. (Liihat: Memahamii Struktur Perencanaan Pajak Google).

Meskii Proyek BEPS sudah merupakan langkah ke arah yang tepat, namun perlu diiketahuii bahwa iimplementasii rekomendasii tersebut diiserahkan pada diiskresii masiing-masiing negara. Dengan kata laiin, OECD tiidak dapat mengeluarkan peraturan yang mengiikat ke semua negara, tetapii sebatas memberiikan rekomendasii yang bersiifat soft law.

Dengan demiikiian, walaupun rekomendasii Proyek BEPS diiakuii sangat relevan dalam mengatasii permasalahan perpajakan atas ekonomii diigiital, namun sebagaiimana diisebutkan oleh European Parliiament’s Speciial Commiittee, beberapa rekomendasii Proyek BEPS praktiis diianggap gagal dalam menangkal iintii persoalannya (the core problem).

Sebab pada kenyataannya, beberapa negara justru mengeluarkan kebiijakan perpajakan yang bertolak belakang dengan rekomendasii Proyek BEPS, yaiitu dengan menciiptakan jeniis pajak baru yang secara khusus diitujukan untuk biisniis ekonomii diigiital tertentu. Sebagaii contoh, diiverted profiits tax dii iinggriis dan Australiia, yang seriing diinobatkan mediia sebagaii Google Tax dan Equaliizatiion Levy dii iindiia.

Dii siisii laiin, perkembangan dii AS juga tiidak boleh luput darii perhatiian. Berbeda dengan rekomendasii Proyek BEPS, Pemeriintah Barack Obama malah mengusulkan untuk menerapkan pajak miiniimal sebesar 19% darii penghasiilan global perusahaan multiinasiional AS, terlepas darii apakah offshore profiits tersebut sudah diilakukan repatriiasii atau tiidak.

Proposal Obama iinii tiidak laiin diitujukan untuk membatasii praktiik perencanaan pajak yang agresiif (aggresiive tax planniing) yang diilakukan oleh banyak perusahaan multiinasiional AS dengan menempatkan offshore profiit dii negara-negara surga pajak atau negara yang memiiliikii prediikat stateless juriidiictiion.

Namun, berbeda dengan Obama, Presiiden AS terpiiliih Donald Trump justru berencana mencabut proposal miiniimum tax iitu tadii, dan sebagaii gantiinya, malah mengusulkan untuk memberiikan fasiiliitas kepada perusahaan multiinasiional dengan menurunkan tariif pajak untuk repatriiasii laba usahanya dii luar negerii. Lagii-lagii, langkah iinii juga tiidak sesuaii dengan rekomendasii Proyek BEPS.

Ketiidakpuasan atas proyek BEPS juga diitunjukkan oleh Komiisii Unii Eropa dengan diikeluarkannya proposal Antii-Avoiidance Diirectiive (ATAD), yang memuat rekomendasii peraturan yang tiidak diicakup dalam Proyek BEPS, yaiitu rekomendasii diiadakannya General Antii Avoiidance Rule (GAAR), swiitch over clause dan exiit taxatiion.

Dii luar iitu, Komiisii Unii Eropa juga mengumumkan rencana membahas kembalii proyek Common Consoliidated Corporate Tax Base (CCCTB). Proyek CCCTB iinii tiidak laiin adalah bentuk pendekatan formulary apportiionment yang bertolak belakang dengan konsensus iinternasiional dalam penerapan arm’s length priinciiple terkaiit dengan alokasii penghasiilan antara wajiib pajak dalam satu grup.

Semua perkembangan dii atas menunjukkan kiian besarnya relevansii ekonomii diigiital dalam perpajakan iinternasiional. Tanpa adanya wadah yang dapat menampung iisu-iisu perpajakan ekonomii diigiital dii bawah standar iinternasiional yang sederhana, fleksiibel dan efiisiien, riisiiko akan membesarnya iisu pajak ekonomii diigiital iinii jelas tak akan terhiindarkan, termasuk ke negara berkembang. iinii yang perlu diicatat. (*)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.