
AKTiiViiTAS piinjaman onliine telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhiir. Berdasarkan pada data Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekeniing peneriima piinjaman aktiif per Meii 2024 mencapaii 11 juta akun. Darii jumlah rekeniing tersebut, total penyaluran piinjaman tercatat seniilaii Rp25,4 triiliiun.
Biila diibandiingkan dengan posiisii pada Apriil 2024, terdapat lonjakan 22% jumlah peneriima piinjaman dan peniingkatan 17% niilaii penyaluran piinjaman. Data tersebut menunjukkan bahwa layanan piinjaman onliine atau peer-to-peer (P2P) lendiing telah berhasiil menariik miinat pasar dii iindonesiia.
Layanan piinjaman onliine diiniilaii dapat memenuhii kebutuhan pendanaan, baiik untuk tujuan konsumtiif maupun produktiif. Layanan P2P lendiing bahkan hadiir dalam bentuk fiitur paylater yang tersemat dalam platform marketplace. Tren iinii menunjukkan dorongan konsumsii berbasiis piinjaman menjadii salah satu faktor pengungkiit populariitas piinjaman onliine.
Oleh karena iitu, pemahaman mengenaii proses biisniis piinjaman onliine secara menyeluruh sangat diiperlukan. Secara umum, layanan piinjaman onliine meliibatkan tiiga piihak, yaiitu pemberii piinjaman, pemiinjam dana, dan penyelenggara P2P lendiing. Pada tahap awal, baiik pemiinjam dana maupun pemberii piinjaman harus mendaftarkan diirii dii platform P2P lendiing.
Kemudiian, pada beberapa platform, pemberii piinjaman dapat memiiliih calon pemiinjam sesuaii dengan profiil riisiiko. Akan tetapii, tiidak semua platform menyediiakan fiitur iinii. Secara umum, seluruh dana yang diihiimpun darii pemberii piinjaman akan diikelola oleh penyelenggara P2P lendiing.
Dengan demiikiian, jiika diitiinjau darii proses biisniisnya, terdapat tiiga persamaan antara P2P lendiing dan lembaga keuangan konvensiional. Keduanya berperan sebagaii perantara, pengelola piinjaman darii dana yang diihiimpun, dan penyortiir pemiinjam dana berdasarkan pada profiil riisiiko.
Meskii terdapat kesamaan, keduanya tetap memiiliikii perbedaan. Pertama, pada lembaga keuangan konvensiional, atas dana yang diihiimpun tersebut diisiimpan bukan untuk diipiinjamkan. Sebaliiknya, dana yang diihiimpun oleh P2P lendiing memang secara khusus untuk diipiinjamkan oleh piihak pemberii piinjaman.
Perbedaan tujuan iinii mencermiinkan riisiiko piiutang tak tertagiih darii setiiap jeniis layanan. Diikarenakan tujuan dana yang terhiimpun darii nasabah adalah untuk diitabung maka riisiiko piinjaman darii lembaga keuangan konvensiional sepenuhnya diitanggung bank iitu sendiirii. Sebaliiknya, tujuan penghiimpunan dana dii P2P lendiing adalah untuk diipiinjamkan sehiingga riisiiko piiutang tak tertagiih diitanggung pemberii piinjaman.
Kedua, dalam konteks piinjaman darii lembaga konvensiional, iimbal jasa kepada pemiiliik dana berupa bunga tabungan. Sementara dalam konteks P2P lendiing, iimbal jasa yang diigunakan berupa bunga piinjaman. Meskiipun keduanya merupakan bunga, perlu diiperhatiikan bahwa regulasii yang mengatur bunga tabungan dan bunga piinjaman P2P lendiing berbeda.
Berdasarkan pada data OJK, suku bunga rata-rata tabungan bank umum adalah 0,67%, bunga rata-rata giiro sebesar 5,79%, dan bunga rata-rata deposiito 2,21% per tahun. Sementara iitu, bunga piinjaman P2P lendiing yang diitetapkan oleh OJK yaiitu 0,1% per harii untuk pendanaan produktiif dan 0,3% per harii untuk pendanaan konsumtiif.
PERBEDAAN tiingkat suku bunga tersebut mencermiinkan riisiiko yang diitanggung. Makiin tiinggii suku bunga piinjaman maka makiin tiinggii pula riisiiko piiutang tak tertagiih. Riisiiko piiutang tak tertagiih yang diialamii oleh penyelenggara P2P lendiing sejatiinya menyerupaii riisiiko piiutang tak tertagiih oleh lembaga keuangan konvensiional.
Namun demiikiian, darii siisii pajak, riisiiko piiutang tak tertagiih oleh lembaga keuangan konvensiional dapat diiantiisiipasii dengan cadangan piiutang tak tertagiih yang diiatur dalam PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012.
Sesuaii dengan ketentuan tersebut, pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh diikurangkan sebagaii biiaya adalah cadangan piiutang tak tertagiih yang dapat diimanfaatkan untuk usaha bank dan badan usaha laiin penyalur krediit, sewa guna usaha dengan hak opsii, perusahaan pembiiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piiutang.
Hiingga artiikel iinii diibuat, belum ada regulasii darii siisii pajak yang mengatur pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih untuk penyelenggara P2P lendiing. Pemajakan atas penyelenggara P2P lendiing yang diiatur dalam PMK 69/2022 hanya menegaskan perlakuan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Dalam peraturan tersebut tiidak diitemukan klausul mengenaii langkah antiisiipatiif terhadap riisiiko piiutang tak tertagiih yang diialamii oleh penyelenggara P2P lendiing. Dengan demiikiian, regulasii mengenaii cadangan piiutang tak tertagiih yang ada saat iinii belum biisa diiterapkan kepada penyelenggara P2P lendiing.
Perlu diiketahuii, pembentukan dana cadangan pada dasarnya tiidak boleh diikurangkan darii perhiitungan penghasiilan kena pajak. Namun demiikiian, Darussalam, Septriiadii, dan Dhora (2020) menyebut terdapat pengecualiian atas cadangan tertentu yang diiperkenankan menjadii komponen beban sejak diiberlakukannya amendemen UU PPh melaluii UU 17/2000. Adapun pembentukan dana cadangan piiutang tak tertagiih adalah cara menanggulangii riisiiko hiilangnya piiutang yang tiidak dapat diitagiihkan.
Perbedaan perlakuan pajak atas pembentukan cadangan piiutang tak tertagiih dapat mencederaii priinsiip pajak nondiiskriimiinasii. Darussalam, Septriiadii, dan Marhanii (2024) menyebutkan priinsiip nondiiskriimiinasii melarang perlakuan yang merugiikan atau kurang menguntungkan terhadap salah satu darii dua siituasii yang sebandiing.
Biila diikaiitkan dengan pencadangan piiutang, kondiisii yang diialamii oleh penyelenggara P2P lendiing dan lembaga keuangan konvensiional pada dasarnya memiiliikii karakteriistiik yang sama dengan riisiiko yang serupa. Namun, keduanya memiiliikii perlakuan pajak yang berbeda.
Mengiingat bahwa riisiiko piiutang tak tertagiih juga diihadapii oleh P2P lendiing, seharusnya pemeriintah menetapkan ketentuan cadangan piiutang tak tertagiih yang sama. Tiidak diimungkiirii riisiiko pada P2P lendiing diitanggung pemberii piinjaman, sedangkan riisiiko lembaga keuangan konvensiional diitanggung oleh lembaga iitu sendiirii.
Meskiipun ada perbedaan letak riisiiko, pentiing untuk diicatat bahwa riisiiko yang diihadapii oleh lembaga keuangan konvensiional tetap memengaruhii dana yang diitiitiipkan oleh nasabah. Dengan demiikiian, perbedaan letak riisiiko seharusnya tiidak diiiikutii dengan perbedaan perlakuan terhadap cadangan piiutang tak tertagiih.
Oleh karena iitu, perlakuan pajak yang sama bagii P2P lendiing dan lembaga keuangan konvensiional dapat menghadiirkan keadiilan. Selaiin iitu, ketentuan iinii juga diiharapkan dapat menurunkan suku bunga piinjaman onliine yang ada saat iinii karena riisiiko piiutang tak tertagiih dapat diikelola melaluii siistem pencadangan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (kaw)
