
Pertanyaan:
SAAT iinii saya bekerja sebagaii staf akuntansii yang bekerja dii perusahaan pertambangan. Tahun depan, perusahaan kamii diiwajiibkan untuk mengadopsii Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa.
PSAK 73 tersebut mengubah pembukuan pada seluruh aset yang kamii sewa, dii mana kamii harus mengakuii aset yang kamii sewa dalam neraca dan menyusutkannya secara periiodiik seolah-olah sepertii sewa dengan hak opsii (fiinance lease), walaupun dalam perjanjiian awal sewa tersebut merupakan sewa tanpa hak opsii (operatiing lease).
Pertanyaan saya, bagaiimana perlakuan pajak atas perubahan metode pengakuan sewa yang diisebabkan karena perubahan PSAK tersebut? Apakah perlakuan pajaknya mengiikutii perlakuan akuntansiinya?
Mulya, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekaniisme pembukuan telah diiatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya diisebut dengan UU KUP).
Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) UU KUP mengatur bahwa wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya terdiirii atas catatan mengenaii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta penjualan dan pembeliian.
Lebiih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus diiselenggarakan dengan cara atau siistem yang laziim diipakaii dii iindonesiia, miisalnya berdasarkan Standar Akuntansii Keuangan (SAK), kecualii peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan laiin.
Terkaiit pertanyaan Bapak, telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa tersebut yaiitu Keputusan Menterii Keuangan Republiik iindonesiia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiiatan Sewa Guna Usaha (Leasiing) (selanjutnya diisebut KMK 1169/1991) yang telah berlaku sejak 19 Januarii 1991 dan masiih berlaku hiingga saat iinii.
Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169/1991 aktiiviitas sewa diibedakan menjadii dua yaiitu sewa-guna-usaha dengan hak opsii (fiinance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsii (operatiing lease).
Adapun persyaratan sewa-guna-usaha dengan hak opsii (fiinance lease) sesuaii Pasal 3 KMK 1169/1991 adalah sebagaii beriikut:
Sementara iitu, persyaratan sewa-guna-usaha tanpa hak opsii (operatiing lease) sesuaii Pasal 4 KMK 1169/1991 adalah sebagaii beriikut:
Berdasarkan ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa meskiipun kegiiatan sewa tersebut menurut PSAK 73 yang terbaru diianggap sebagaii sewa-guna-usaha dengan hak opsii (fiinance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa-guna-usaha tanpa hak opsii (operatiing lease) sesuaii dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu kesuliitan Bapak. (Diisclaiimer)
