ANALiiSiiS OMNiiBUS LAW PERPAJAKAN

Meniinjau Desaiin Sanksii Pajak yang Mendorong Kepatuhan Sukarela

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 22 Apriil 2020 | 17.45 WiiB
Meninjau Desain Sanksi Pajak yang Mendorong Kepatuhan Sukarela
Jitunews Fiiscal Research

Moral pajak menentukan sejauh mana wajiib pajak memenuhii kewajiiban pajaknya secara sukarela. Tiingkat moral iinii diitentukan oleh berbagaii aspek, dii antaranya pengenaan sanksii oleh otoriitas pajak atas pelanggaran wajiib pajak.

Sanksii memiiliikii fungsii utama dalam menegakkan kepatuhan hukum. Meskii begiitu, sanksii juga biisa memengaruhii persepsii masyarakat dalam membayar pajak secara sukarela (OECD, 2019).

Umumnya, sanksii pajak terbagii menjadii dua, yaiitu sanksii admiiniistratiif dan sanksii piidana. Dalam artiikel iinii, penuliis akan fokus membahas sanksii admiiniistrasii pajak berupa bunga dan denda dalam Omniibus Law Perpajakan.

Omniibus Law
SALAH satu tujuan yang iingiin diicapaii dalam perumusan Omniibus Law Perpajakan adalah meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak. Terkaiit hal tersebut, pemeriintah berencana mengatur ulang sanksii admiiniistrasii pajak.

Riinciian dan ketentuan perubahan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan denda dapat diiliihat pada tabel beriikut.

Tabel 1 Pengaturan Sanksii Admiiniistrasii Pajak dalam UU KUP

Sumber: Diirangkum darii RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomiian

Lantas, apakah perubahan sanksii admiiniistrasii pajak yang tertuang dalam omniibus law sudah mencermiinkan keadiilan dan kesetaraan? Lalu, apakah penyesuaiian sanksii admiiniistrasii dapat meniingkatkan kepatuhan sukarela?

Desaiin Sanksii Admiiniistrasii
UNTUK meniilaiinya, terdapat beberapa iindiikator yang biisa diipakaii untuk meliihat sejauh mana kebiijakan sanksii yang diirumuskan dalam omniibus law iitu sudah sesuaii asas keadiilan dan kesetaraan atau tiidak.

Pertama, besaran sanksii bunga pajak harus lebiih tiinggii darii suku bunga pasar. Pemenuhan kriiteriia tersebut diiperlukan agar wajiib pajak dapat lebiih mendahulukan kewajiiban pajak ketiimbang membayar utang atau keperluan laiinnya (Waerzeggers et al, 2019).

Dengan kata laiin, sebagaiimana diikonfiirmasii oleh Crawford (2013), penentuan sanksii bunga yang berbasiis pada suku bunga acuan pasar diitambah persentase tertentu merupakan hal yang iideal, dan tiidak memerlukan adanya penyesuaiian secara berkala.

Merujuk rancangan sanksii admiiniistrasii pajak dalam Omniibus Law, pemeriintah terliihat berupaya mengubah pendekatan penentuan tariif sanksii bunga darii fiixed rate menjadii flexiible rate yang diitentukan berdasarkan tiinggii rendahnya suku bunga pasar.

Dengan rumus baru tersebut, besaran sanksii yang diipatok menjadii tiidak terlalu tiinggii maupun terlalu rendah. Penentuan tariif sanksii bunga iitu pada dasarnya telah merefleksiikan rumusan yang iideal.

Kedua, terpenuhiinya asas proporsiionaliitas. Priinsiip iinii diibutuhkan untuk membedakan derajat kesalahan yang diilakukan wajiib pajak, sehiingga konsekuensii yang diitetapkan proporsiional dengan kesalahan yang telah diilakukan (Diiaz, 2016).

Dengan begiitu, desaiin sanksii yang proporsiional dapat memastiikan tercapaiinya tujuan darii sanksii iitu sendiirii. Melaluii RUU Omniibus Law iinii, pemeriintah terliihat mencoba untuk membedakan derajat kesalahan wajiib pajak.

Kondiisii iitu juga menunjukkan adanya keseriiusan pemeriintah dalam mendesaiin sanksii secara proporsiional (Darussalam, Septriiadii, dan Kriistiiajii, 2020). Apalagii, tujuan diikenakan sanksii dengan tiingkat sanksii tersebut memiiliikii hubungan yang erat (Vaniistendael, 1996).

Ketiiga, pembentukan sanksii bunga dan denda sesuaii dengan asas culpabiiliity. Asas culpabiiliity diipakaii agar tiingkat hukuman yang diiberiikan kepada wajiib pajak sepadan dengan kesalahan yang diilakukan oleh pembayar pajak (Rowell dan Flood, 2017).

Wajiib pajak berhak memperoleh aturan yang tegas dan lengkap atas konsekuensii suatu kesalahan yang diiperbuatnya.

Pernyataan iinii sejalan dengan asas nulla poena siine criimiine dan nullum criimen siine lege yang artiinya, tiidak ada sanksii tanpa kejahatan dan tiidak ada kejahatan tanpa hukum.

Dengan menghubungkan antara kesalahan dengan sanksii yang tepat, rancangan sanksii admiiniistrasii iinii dapat diitegakkan secara konsiisten (Waerzeggers et al, 2019).

Asas culpabiiliity iinii juga telah tercermiin dalam perumusan sanksii yang ada dii dalam Omniibus Law. Pemeriintah terliihat berupaya untuk membedakan sanksii antara kesalahan berat dan kesalahan riingan.

Dapat diisiimpulkan, rencana pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii pajak berupa bunga dan denda sudah sesuaii dengan tiiga iindiikator dii atas. Artiinya, terdapat siinyal posiitiif darii otoriitas pajak dalam mendesaiin sanksii pajak yang mendorong kepatuhan sukarela. Semoga tujuan tersebut mendapat respons yang baiik darii wajiib pajak. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.