TiiPS PAJAK

Cara Hapus NPWP Bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii yang Meniinggal Duniia

Vallenciia
Seniin, 03 Oktober 2022 | 15.00 WiiB
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia

NOMOR pokok wajiib pajak (NPWP) miiliik wajiib pajak orang priibadii (WPOP) dapat diihapus apabiila wajiib pajak sudah tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagaii alasan yang dapat menyebabkan WPOP tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif. Salah satu alasannya iialah WPOP diiketahuii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan.

Ketentuan tekniis terkaiit dengan penghapusan NPWP bagii WPOP yang telah meniinggal duniia diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii NPWP, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara menghapus NPWP miiliik WPOP yang telah meniinggal duniia.

Mula-mula, permohonan penghapusan NPWP orang priibadii dapat diiajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Pemohon juga harus mengiisii dan melengkapii dokumen yang diipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP bagii WPOP yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan harus menyiiapkan dua dokumen pendukung. Pertama, surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak tiidak meniinggalkan wariisan. Selaiin kedua dokumen tersebut, formuliir permohonan penghapusan NPWP juga harus diiiisii.

Pemohon dapat menyampaiikan formuliir dan dokumen pendukung melaluii tiiga metode. Pertama, secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, pos dengan pengiiriiman surat. Ketiiga, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Beriikutnya, kepala KPP yang telah meneriima formuliir dan dokumen pendukung akan memeriiksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriiksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengiiriimkan buktii peneriimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diiteriima lengkap, kepala KPP akan memberiikan keputusan menolak atau meneriima permohonan NPWP. Jiika permohonan diiteriima, kepala KPP akan mengiiriimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jiika permohonan diitolak, kepala KPP akan mengiiriimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.