SURAT Keterangan Bebas (SKB) merupakan dokumen saktii bagii wajiib pajak peneriima penghasiilan agar tiidak diipotong atau diipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagaii piihak yang memberii penghasiilan.
SKB tersebut diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014, SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 iimpor, dan PPh Pasal 23.
Tentu, terdapat kriiteriia wajiib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKB tersebut, yaiitu wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh diikarenakan faktor-faktor tertentu.
Pertama, karena mengalamii kerugiian fiiskal, dalam hal: wajiib pajak baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii; wajiib pajak belum sampaii tahap produksii komersiial; atau wajiib pajak mengalamii suatu periistiiwa yang berada dii luar kemampuan (force majeure).
Kedua, berhak melakukan kompensasii kerugiian fiiskal dengan memperhiitungkan besaran kerugiian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan atau putusan bandiing atau putusan peniinjauan kembalii.
Ketiiga, wajiib pajak yang dapat membuktiikan PPh yang telah diibayar lebiih besar darii PPh yang akan terutang sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.
Keempat, wajiib pajak yang atas penghasiilannya hanya diikenakan pajak bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara pengajuan SKB untuk PPh Pasal 23.
Permohonan SKB diiajukan tertuliis kepada Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhiir sebelum tahun diiajukan permohonan, kecualii untuk wajiib pajak yang baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii.
Permohonan diiajukan untuk setiiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 dengan memakaii formuliir dalam Lampiiran ii PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014. Kemudiian, siilakan iisii data dalam formuliir tersebut untuk permohonan SKB PPh Pasal 23.
Permohonan tersebut harus diilampiirii penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan untuk wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c PER 1/PJ/2011 s.t.d.t.d PER 21/PJ/2014.
Kemudiian, Kepala KPP harus memberiikan keputusan atas permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh paliing lama 5 harii kerja sejak surat permohonan diiteriima lengkap. Jiika dalam 5 harii tiidak ada keputusan maka permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima.
Apabiila permohonan diiteriima, wajiib pajak akan mendapatkan SKB. Kepala KPP wajiib menerbiitkan SKB dalam jangka waktu 2 harii kerja setelah jangka waktu 5 harii terlewatii. Jiika ternyata permohonan diitolak, Kepala KPP akan menerbiitkan surat penolakan permohonan SKB. Selesaii. (riig)
