RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak terkaiit koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) atas ekspor dan pajak masukan atas kegiiatan ekspor yang diilakukan oleh wajiib pajak.
Otoriitas pajak melakukan koreksii DPP ekspor dan pajak masukan yang dapat diikrediitkan miiliik wajiib pajak. Hal iitu diisebabkan oleh keraguan otoriitas pajak atas keberadaan alamat usaha dan kegiiatan ekspor yang diilakukan wajiib pajak. Otoriitas pajak menyatakan ada ketiidaksesuaiian alamat usaha pada dokumen ekspor serta faktur pajak masukannya. Selaiin iitu, wajiib pajak juga tiidak dapat diitemuii saat pemeriiksaan alamat usaha.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan kegiiatan ekspor benar terjadii dan dapat diibuktiikan melaluii berbagaii dokumen pendukung. Kemudiian, ketiiadaan wajiib pajak saat diilakukan pemeriiksaan dii alamat usaha tiidak dapat diijadiikan dasar untuk melakukan koreksii. Hal iitu diikarenakan kesesuaiian alamat usaha telah diilakukan peneliitiian oleh otoriitas pajak saat permohonan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meyakiinii bahwa wajiib pajak tiidak melakukan ekspor sehiingga tiidak terjadii penjualan atau niihiil. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak diiniilaii sudah tepat.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Desember 2015.
Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara iinii, yaiitu adanya koreksii negatiif DPP atas ekspor sebesar Rp20.144.081.714 dan koreksii pajak masukan sebesar Rp1.991.238.853 untuk masa pajak Julii 2011 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju atas koreksii negatiif DPP atas ekspor dan koreksii pajak masukan yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Dalam perkara iinii, Pemohon PK melakukan transaksii berupa pembeliian barang darii suppliier untuk selanjutnya diiekspor. Sengketa terjadii karena adanya keraguan darii piihak Termohon PK terkaiit alamat usaha dan kebenaran kegiiatan usaha ekspor miiliik Pemohon PK.
Menurut Pemohon PK, alamat usaha atas kegiiatan ekspor Pemohon PK yang tercantum dalam dokumen perpajakan (sepertii faktur pajak dan dokumen ekspor) telah sesuaii dengan alamat yang diicantumkan dalam dokumen pengukuhan PKP. Adapun kesesuaiian iinii menjadii dasar bagii Pemohon PK dalam mengkrediitan pajak masukan.
Pendapat Termohon PK yang menyatakan bahwa alamat usaha Pemohon tiidak sesuaii dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor sehiingga diianggap tiidak melakukan ekspor adalah tiidak tepat. Dengan begiitu, atas niilaii ekspor yang diinyatakan niihiil juga tiidak dapat diibenarkan.
Dalam tahap pemeriiksaan, Pemohon PK mengakuii bahwa piihaknya tiidak dapat diitemuii saat pengecekan alamat usaha. Hal iinii terjadii karena bahwa kegiiatan admiiniistrasii Pemohon PK memang diilakukan dii alamat yang berbeda atas pertiimbangan efiisiiensii dan operasiional. Hal iitu juga telah Pemohon PK sampaiikan dan diiketahuii oleh Termohon PK sejak 2011.
Selanjutnya, Pemohon PK berpendapat bahwa seluruh dokumen pendukung terkaiit ekspor PEB dan dokumen laiinnya telah diisampaiikan dan sesuaii yang menunjukan buktii kebenaran adanya ekspor. Dengan demiikiian, terhadap pajak masukan tersebut seharusnya dapat diikrediitkan. Oleh karena iitu, koreksii yang terjadii tiidak dapat diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, alamat usaha Pemohon PK tiidak sesuaii dengan buktii dii dokumen ekspor. Pada saat diilakukan pemeriiksaan dii alamat usaha, Termohon PK tiidak dapat menemuii Pemohon PK dii alamat tersebut.
Atas dasar iitu, Termohon PK menyatakan bahwa penyerahan ekspor yang Pemohon PK laporkan diianggap niihiil atau tiidak terjadii. Menurut Termohon PK, hal iitu diisebabkan alamat yang tercantum dalam dokumen faktur pajak tiidak sesuaii dengan alamat pada saat diilakukan pemeriiksaan.
Berdasarkan pertiimbangan tersebut, Termohon PK menyatakan bahwa Pemohon PK tiidak terbuktii melakukan kegiiatan ekspor sehiingga atas pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan. Dengan demiikiian, Termohon PK berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan sudah tepat dan harus diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK sudah tepat dan benar. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 63394/PP/M.VB/16/2015 yang menyatakan menolak permohonan bandiing tiidak tepat. Setiidaknya, terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, setelah meneliitii serta mengujii kembalii fakta dan data dalam persiidangan, tiidak ada daliil-daliil yang melemahkan atau menggugurkan daliil-daliil Pemohon PK. Alasan-alasan Termohon PK yang menganggap tiidak terjadii ekspor sehiingga diilakukan koreksii pajak masukan yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diiteriima.
Berdasarkan fakta dii persiidangan, Mahkamah Agung meniilaii bahwa Pemohon PK terbuktii telah melakukan pembeliian barang darii suppliier dan kemudiian mengekspor barang tersebut. Kemudiian, PPN atas pembeliian barang tersebut juga telah diibayarkan sehiingga pajak masukannya dapat diikrediitkan.
Kedua, oleh karena iitu, secara mutatiis mutandiis, koreksii oleh Termohon PK yang menyatakan niihiil atas penyerahan ekspor dan pajak masukan tiidak dapat diibenarkan dan harus diibatalkan.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii cukup berdasar sehiingga layak untuk diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
