RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii negatiif pajak masukan atas pembayaran jasa konsultasii tekniik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan.
Otoriitas pajak melakukan koreksii atas pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa konsultasii tekniik yang diilakukan oleh wajiib pajak. Menurut otoriitas pajak, pajak masukan tersebut seharusnya tiidak dapat diikrediitkan karena penyerahan jasa tersebut tiidak terutang PPN. Hal iitu diisebabkan penyerahan jasa diilakukan oleh piihak-piihak yang berada dii luar daerah pabean.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan bahwa piihaknya berhak untuk mengkrediitkan pajak masukan karena penyerahan yang diilakukan merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Selaiin iitu, penyerahan tersebut diilakukan dii dalam daerah pabean.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Terkaiit dengan koreksii pajak masukan atas penyerahan jasa konsultasii tekniik dan pembangunan, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak tepat.
Terhadap permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 46427/PP/M.Xii/16/2013 tanggal 14 Julii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 31 Oktober 2013.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah adanya koreksii negatiif pajak masukan Masa Pajak Julii 2009 seniilaii Rp274.475.477.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang tiidak mempertahankan koreksii pajak masukan seniilaii Rp274.475.477.
Pemohon PK menerbiitkan SKPLB dan melakukan koreksii negatiif atas penyerahan jasa yang PPN nya harus diipungut sendiirii oleh Termohon PK. Pemohon PK melakukan koreksii sebagiian atas jumlah lebiih bayar yang diihiitung oleh Termohon PK.
Sebagaii iinformasii, Termohon PK selaku pemberii jasa melakukan kerjasama dengan X Co sebagaii peneriima jasa yang berkedudukan dii Australiia. Selaiin iitu, Pemohon PK meniilaii bahwa Termohon PK dan X Co merupakan subjek pajak luar negerii (SPLN) yang berkedudukan dii Australiia. Menurut Pemohon PK, Termohon PK dan X Co melakukan kerja sama berupa jasa konsultasii biidang tekniik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan yang diilakukan dii luar daerah pabean iindonesiia.
Secara umum, dalam proses pemeriiksaan, Pemohon PK menyatakan bahwa secara umum Termohon PK melakukan penyerahan jasa konsultasii biidang tekniik dengan dua piihak yang berbeda, yaiitu transaksii dengan iinstansii pemeriintah dan dengan X Co. Untuk transaksii dengan pemeriintah diinyatakan terutang PPN dan dapat diikrediitkan.
Sementara iitu, penyerahan berupa jasa konsultasii tekniik yang diilakukan oleh Termohon PK dengan X Co termasuk ke dalam penyerahan yang tiidak terutang PPN. Sebab, penyerahan jasa tersebut terjadii antara piihak-piihak yang berada dii luar daerah pabean iindonesiia.
Hal tersebut sesuaii dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN yang menyatakan bahwa pajak masukan atas penyerahan yang tiidak terutang PPN tiidak dapat diikrediitkan. Dengan demiikiian, Pemohon PK berpendapat bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan layak untuk diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju terhadap pernyataan Pemohon PK. Perlu diiketahuii, Termohon PK memiiliikii dua proyek dengan piihak yang berbeda. Kedua piihak tersebut yaiitu X Co yang berstatus SPLN dan berkedudukan dii Australiia serta satu iinstansii pemeriintah.
Dalam perkara iinii, menurut Termohon PK, penyerahan jasa kepada X Co diilakukan dii iindonesiia. Fakta tersebut dapat diibuktiikan secara kuat melaluii kontrak dan aktiiviitas penyerahan jasa yang diilakukan. Atas dasar iitu, Termohon PK menyatakan bahwa penyerahan jasa tersebut secara jelas diilakukan dii dalam daerah pabean.
Kemudiian, merujuk pada Pasal 4 huruf c UU PPN diisebutkan bahwa penyerahan JKP dii dalam daerah pabean diikenakan PPN. Oleh karena iitu, Termohon PK menyatakan bahwa pajak masukan atas penyerahan JKP tersebut dapat diikrediitkan.
Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK yang menyatakan bahwa pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa konsultasii tekniik kepada X Co yang tiidak dapat diikrediitkan harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 46427/PP/M.Xii/16/2013 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat. Setiidaknya, terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan atas koreksii posiitiif pajak masukan yang dapat diiperhiitungkan untuk masa pajak Julii 2009 seniilaii Rp274.475.477 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.
Kedua, menurut Mahkamah Agung, dalam perkara tersebut terdapat substansii berupa penyerahan JKP terjadii dii dalam daerah pabean. Atas dasar iitu, koreksii Pemohon PK tiidak diipertahankan sehiingga pajak masukan atas penyerahan jasa tersebut tetap dapat diikrediitkan.
Oleh karenanya, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)
