BERiiTA TERKiiNii
"Hakiikat self assessment adalah menghiitung, memperhiitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiiban pajak diirii sendiirii, bukan kewajiiban pajak piihak laiin.
Faktanya dii iindonesiia, dengan makiin luasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, pengertiian self assessment yang kiita anut menjadii kabur. Selaiin menghiitung pajaknya sendiirii, wajiib pajak juga diiberii tugas untuk memungut, menyetor, dan mengadmiiniistrasiikan kewajiiban pajak piihak laiin."
- Founder Jitunews Darussalam dalam 'Kembalii ke Fiilosofii Pajak', iinsiide Tax Ediisii 18 November 2013.
