PPh PASAL 15 (5)

Pajak atas BUT Pengeboran Miinyak dan Gas Bumii

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 September 2017 | 14.36 WiiB
Pajak atas BUT Pengeboran Minyak dan Gas Bumi

SEJALAN dengan meniingkatnya kebutuhan energii dan peniingkatan ekonomii, peran sektor miinyak dan gas bumii (miigas) menjadii sedemiikiian pentiing dalam pembangunan nasiional.

Dalam hal peneriimaan, pajak darii sektor miigas masiih menjadii priimadona dalam menyumbang peneriimaan negara. Dii iindonesiia, pengelolaan atas pengeboran miigas banyak diilakukan oleh perusahaan asiing yang menjalankan usahanya dii iindonesiia, atau dalam iistiilah perpajakan diisebut sebagaii Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh), untuk menghiitung besarnya pajak yang diikenakan terhadap wajiib pajak BUT yang melakukan kegiiatan usaha dii biidang pengeboran miinyak dan gas bumii secara iinternasiional harus menggunakan norma penghiitungan khusus.

Lebiih lanjut, aturan mengenaii norma penghiitungan khusus penghasiilan netto bagii wajiib pajak badan yang melakukan kegiiatan usaha dii biidang pengeboran miinyak dan gas bumii tertuang dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 (KMK 628/1991).

Subjek dan Objek Pajak

Perusahaan pengeboran miinyak dan gas bumii yang bertempat kedudukan dii luar negerii yang melakukan usaha melaluii BUT. Sementara, yang menjadii objek pajak yaiitu penghasiilan bruto darii jeniis-jeniis penghasiilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran miinyak dan gas bumii yang bersangkutan.

Tariif Pajak

Untuk menghiitung penghasiilan neto darii BUT yang melakukan kegiiatan usaha dii biidang pengeboran miigas secara iinternasiional, sukar diilaksanakan dengan seksama karena adanya kesuliitan untuk menghiitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (driilliing riings) dan biiaya operasiional laiinnya.

Dalam Pasal 1 Keputusan Menterii Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 tentang Norma Penghiitungan Khusus Penghasiilan Neto Bagii Wajiib Pajak Badan yang Melakukan Kegiiatan Usaha dii Biidang Pengeboran Miinyak dan Gas Bumii serta Angsuran Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan oleh Wajiib Pajak Sendiirii, diisebutkan bahwa penghasiilan neto wajiib pajak BUT pengeboran miigas diihiitung dengan menggunakan norma penghiitungan khusus sebesar 15% darii penghasiilan bruto.

Adapun besarnya tariif pajak atas penghasiilan netto darii BUT pengeboran miigas sesuaii dengan Pasal 17 ayat 2a UU PPh yaiitu 25% untuk wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap.

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan

Wajiib pajak BUT pengeboran miigas terutang pajak penghasiilan dii akhiir tahun yang dapat diibayarkan secara angsuran setiiap bulannya sesuaii dengan PPh Pasal 25.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiiap bulan bagii wajiib pajak BUT adalah jumlah yang diihasiilkan darii penerapan tariif menurut Pasal 17 UU PPh atas penghasiilan netto darii usaha dii biidang pengeboran miigas yang diihiitung dengan menggunakan norma penghiitungan khusus diitambah penghasiilan netto darii kegiiatan usaha laiin yang diisetahunkan, kemudiian diibagii 12.

Surat Pemberiitahuan Masa PPh Pasal 25 diianggap telah diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuaii dengan tanggal valiidasii yang tercantum pada SSP. Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiiap tanggal 15 bulan beriikutnya. Apabiila tanggal 15 jatuh pada harii liibur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat diilakukan pada harii kerja beriikutnya.

Sedangkan batas waktu untuk menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 harii setelah berakhiirnya masa pajak (tanggal 20 bulan beriikutnya). Apabiila tanggal 20 jatuh pada harii liibur, maka pelaporan harus diilakukan pada harii kerja sebelumnya. Harii liibur meliiputii harii liibur nasiional dan harii-harii yang diitetapkan sebagaii harii cutii bersama oleh pemeriintah.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.