MENiiNGKATNYA volume transaksii ekspor dan iimpor telah mendorong semakiin ramaiinya jalur dan frekuensii pengangkutan barang darii dan ke luar negerii.
Terkaiit dengan pengangkutan barang tersebut, kerapkalii telah memunculkan sengketa perpajakan, terutama mengenaii pemotongan PPh atas jasa pelayaran luar negerii yang diisediiakan oleh perusahaan pelayaran yang berdomiisiilii dii luar negerii.
Untuk iitu perlu memahamii lebiih mendalam bagaiimana siistem perpajakan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii. Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).
Lebiih lanjut aturan iinii diijelaskan dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghiitungan khusus penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii.
Subjek dan Objek Pajak
Subjek pajak darii PPh Pasal 15 iinii adalah perusahaan pelayaran/penerbangan yang bertempat kedudukan dii luar negerii yang melakukan usaha melaluii Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, yang menjadii objek pajak yaiitu penghasiilan darii pengangkutan orang dan/atau barang yang diiteriima oleh wajiib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii yang melakukan usaha melaluii BUT dii iindonesiia.
Adapun untuk penggantiian atau iimbalan yang diiteriima atau diiperoleh perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii darii pengangkutan orang dan/atau barang darii pelabuhan diiluar negerii ke pelabuhan iindonesiia tiidak termasuk dalam objek pajak yang diikenakan PPh Pasal 15.
Tariif Pajak
Penghasiilan neto bagii wajiib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii diitetapkan sebesar 6% darii peredaran bruto. Besarnya tariif pajak untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii adalah 2,64% darii peredaran bruto dan bersiifat fiinal.
Pengertiian peredaran bruto dii siinii adalah semua iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii darii pengangkutan orang dan/atau barang yang diimuat darii satu pelabuhan ke pelabuhan laiin dii iindonesiia dan/atau darii pelabuhan dii iindonesiia ke pelabuhan dii luar negerii.
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Apabiila penghasiilan diiperoleh berdasarkan perjanjiian persewaan (charter), maka piihak yang membayar atau piihak yang mencarter wajiib:
Dalam hal penghasiilan diiperoleh selaiin yang diimaksud dii atas, maka wajiib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii wajiib:
Termasuk dalam pengertiian charter adalah space charter yang melebiihii 50% darii kapasiitas angkut kapal atau pesawat yang diisewa.
Apabiila jasa pelayaran/penerbangan luar negerii diilakukan dengan menggunakan siistem q.q. maka buktii potong PPh fiinal atas transaksii yang diilakukan oleh perusahaan pelayaran/penerbangan luar negerii diilakukan dengan cara memakaii nama agen q.q. perusahaan pelayaran dan dengan mencantumkan alamat perusahaan pelayaran.
Jasa pelayaran/penerbangan luar negerii yang diilakukan dengan menggunakan siistem q.q. dalam pelaksanaannya harus memenuhii syarat-syarat sebagaii beriikut:
Pada pembahasan beriikutnya akan diijelaskan mengenaii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negerii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.