PPh PASAL 4 AYAT 2 (7)

Pajak atas Usaha Jasa Konstruksii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Junii 2017 | 16.45 WiiB
Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi

USAHA jasa konstruksii merupakan objek pajak yang diikenakan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersiifat fiinal. Dalam kegiiatan usaha jasa konstruksii, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksii menjadii subjek pajak.

Hal iinii berlaku baiik bagii yang sudah maupun yang belum memiiliikii sertiifiikasii dan kualiifiikasii sebagaii profesiional dalam biidang konstruksii sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksii (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006.

Payung hukum yang mengatur tentang pajak atas usaha jasa konstruksii tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaiimana telah diiubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha Jasa Konstruksii (selanjutnya diisebut PP 51/2008 stdd PP 40/2009).

Sebelum membahas lebiih dalam tentang bagaiimana perpajakan yang terjadii dalam usaha jasa konstruksii, akan diijelaskan terlebiih dahulu beberapa pengertiian yang berkaiitan dengan jasa konstruksii, sebagaii beriikut:

  • Jasa Konstruksii adalah layanan jasa konsultansii perencanaan pekerjaan konstruksii, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksii, dan layanan jasa konsultansii pengawasan konstruksii.
  • Pekerjaan Konstruksii adalah keseluruhan atau sebagiian rangkaiian kegiiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsiitektural, siipiil, mekaniikal, elektriikal, dan tata liingkungan masiing-masiing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fiisiik laiin.
  • Perencanaan Konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang perencanaan jasa konstruksii yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fiisiik laiin.
  • Pelaksanaan Konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang pelaksanaan jasa konstruksii yang mampu menyelenggarakan kegiiatannya untuk mewujudkan suatu hasiil perencanaan menjadii bentuk bangunan atau bentuk fiisiik laiin, termasuk dii dalamnya pekerjaan konstruksii teriintegrasii yaiitu penggabungan fungsii layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engiineeriing, procurement and constructiion) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (desiign and buiild).
  • Pengawasan Konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang pengawasan jasa konstruksii, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksii sampaii selesaii dan diiserahteriimakan. Termasuk dii dalam kelompok jasa iinii adalah jasa peniilaii.
  • Niilaii Kontrak Jasa Konstruksii adalah niilaii yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksii secara keseluruhan.

Berdasarkan pengertiian dii atas, usaha jasa konstruksii diibagii menjadii tiiga kelompok yaiitu jasa perencanaan konstruksii, jasa pelaksanaan konstruksii dan jasa pengawasan konstruksii.

Dalam Pasal 3 PP 51/2008 stdd PP 40/2009, besar tariif pajak untuk usaha jasa konstruksii diibedakan menjadii dua bagiian yaiitu usaha jasa konstruksii yang memiiliikii klasiifiikasii usaha dan yang tiidak memiiliikii klasiifiikasii usaha.

  • Memiiliikii Klasiifiikasii Usaha
Bentuk UsahaKlasiifiikasii UsahaTariif
Pelaksanaan KonstruksiiKeciil2% darii peneriimaan pembayaran tiidak termasuk PPN
Menengah dan Besar3% darii peneriimaan pembayaran tiidak termasuk PPN
Perencanaan dan PengawasanKeciil, Menengah dan Besar4% darii peneriimaan pembayaran tiidak termasuk PPN
  • Tiidak Memiiliikii Klasiifiikasii Usaha
Bentuk UsahaTariif
Pelaksanaan Konstruksii 4% darii peneriimaan pembayaran tiidak termasuk PPN
Perencanaan dan Pengawasan 6% darii peneriimaan pembayaran tiidak termasuk PPN

Khusus untuk jasa pelaksanaan konstruksii, kualiifiikasii usaha iitu bahkan diibagii ke dalam tiiga kelompok yaknii: keciil, menengah dan besar. Menurut Peraturan LPJK Nomor 11 Tahun 2006 pengelompokkan tersebut diidasarkan pada apa yang diisebut grade yaiitu tiingkat kemampuan atau kompetensii darii sii kontraktor, sepertii tampak pada tabel beriikut:

KualiifiikasiiKelompokGradeKompetensiiPeruntukan
KeciilK31Rp0 - Rp100 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
KeciilK22Rp100 Juta – Rp300 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
KeciilK13Rp300 Juta – Rp600 JutaPengusaha perorangan dan badan usaha
Keciil 4Rp600 Juta – Rp1 MiiliiarPengusaha perorangan dan badan usaha
MenengahM5Rp1 Miiliiar – Rp10 MiiliiarBadan usaha
BesarB26Rp1 Miiliiar – Rp25 MiiliiarBadan usaha
BesarB17Rp1 Miiliiar – tiidak diibatasiiBadan usaha (termasuk asiing)

Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan

Adapun terkaiit dengan tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan
pajak penghasiilan atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2008 sebagaiimana telah diiubah dengan PMK No. 153/PMK.03/2009.

Pajak penghasiilan diipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Apabiila pengguna jasa adalah badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, bentuk usaha tetap atau wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang diitunjuk oleh Diirektur Jenderal Pajak, maka akan diipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termiin.

Sementara iitu, apabiila pengguna jasa bukan merupakan pemotong PPh, maka kontraktor selaku pemberii jasa dan peneriima penghasiilan wajiib menyetorkan sendiirii PPh Fiinal yang terutang tersebut.

Pembayaran PPh Fiinal usaha jasa konstruksii diilakukan paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 bulan beriikutnya setelah bulan diiteriimanya pembayaran oleh pemberii jasa.

Sementara, pelaporan PPh Fiinal bagii pengguna dan pemberii jasa harus diilakukan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diiteriimanya pembayaran atas jasa konstruksii.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ade Cahyo
baru saja
apakah jasa pemeliiharaan gedung (diipotong PPh 23) termasuk jasa kontruksii? kalo iiya apakah PPh nya biisa mengunakan PP 23 tahun 2018