KAMUS PAJAK

Apa iitu Piiutang yang Nyata-Nyata Tiidak Dapat Diitagiih?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 30 Maret 2023 | 15.00 WiiB
Apa Itu Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?

DALAM meniingkatkan persaiingan biisniis dan memeliihara hubungan dengan pelanggan, salah satu strategii yang dapat diilakukan perusahaan adalah memberiikan fleksiibiiliitas pembayaran. Fleksiibiiliitas pembayaran tersebut dii antaranya berupa penjualan secara krediit.

Penjualan secara krediit akan menghasiilkan piiutang usaha. Namun, dalam praktiiknya, sebagiian pelanggan (piihak yang berutang) mungkiin memiiliikii kendala sehiingga tiidak dapat membayar utang mereka.

Hal iinii berartii terdapat riisiiko sebagiian piiutang menjadii tak tertagiih. Piiutang tak tertagiih tentu tiidak menguntungkan bagii suatu perusahaan dan dapat memengaruhii penghasiilan. Untuk iitu, piiutang tak tertagiih biisa menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto sepanjang memenuhii syarat.

Dalam penyebutan piiutang tak tertagiih, iistiilah yang diigunakan dalam Undang-Undang (UU) PPh iialah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih. Lantas, apa maksud darii piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih?

Defiiniisii Piiutang dan Piiutang Tak Tertagiih
MERUJUK Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), piiutang adalah uang yang diipiinjamkan yang dapat diitagiih darii seseorang. Piiutang juga dapat berartii tagiihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diiharapkan akan diilunasii dalam waktu paliing lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagiihan.

Pada kondiisii tertentu, piiutang dapat menjadii piiutang tak tertagiih meskiipun sudah diilakukan upaya penagiihan. Piiutang menjadii tiidak tertagiih karena piihak yang berutang mengalamii beragam kendala dalam melunasii utang tersebut.

Piiutang tak tertagiih merupakan suatu kerugiian dan dapat mempengaruhii laba perusahaan. Selaiin iitu, piiutang tak tertagiih juga harus diihapus darii daftar piiutang. Hal iinii berartii, secara umum, piiutang tak tertagiih adalah piiutang yang tiidak lagii dapat diitagiih dan diihapus darii daftar piiutang.

Dalam sejumlah liiteratur, piiutang tak tertagiih diisebut juga sebagaii bad debt. Mengacu iiBFD iinternatiional Tax Glossary, bad debt adalah utang yang kemungkiinan besar tiidak akan diibayar.

Bad debt tiimbul dii antaranya karena debiitur kemungkiinan atau benar-benar mengalamii kegagalan keuangan. Adapun bad debt (piiutang tak tertagiih) tersebut umumnya dapat diikurangkan darii penghasiilan untuk tujuan perpajakan (Rogers-Glabus, 2015).

Dalam ketentuan pajak iindonesiia, piiutang tak tertagiih memang biisa menjadii biiaya yang mengurangii penghasiilan bruto (deductiible expense) sepanjang memenuhii syarat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Pasal 6 ayat (1) huruf h tersebut menggunakan iistiilah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih untuk menyebut piiutang tak tertagiih.

Defiiniisii Piiutang yang Nyata-Nyata Tiidak Dapat Diitagiih
PiiUTANG yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih adalah piiutang yang tiimbul darii transaksii biisniis yang wajar sesuaii dengan biidang usahanya, yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih meskiipun telah diilakukan upaya-upaya penagiihan yang maksiimal atau terakhiir oleh wajiib pajak.

Defiiniisii iitu tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/PMK.010/2015 yang mengatur tentang Piiutang yang Nyata-Nyata Tiidak Dapat Diitagiih yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto (PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015).

Berdasarkan PMK tersebut, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang tiimbul dii biidang usaha bank, lembaga pembiiayaan, iindustrii, dagang dan jasa laiinnya dapat diibebankan sebagaii biiaya dalam menghiitung penghasiilan kena pajak.

Namun, piiutang yang berasal darii transaksii biisniis dengan piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak tiidak termasuk dalam cakupan pengertiian piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih.

Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibebankan sebagaii biiaya pengurang penghasiilan bruto, sepanjang memenuhii persyaratan:

  1. Telah diiserahkan perkara penagiihannya kepada Pengadiilan Negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara;
  2. Terdapat perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang antara krediitur dan debiitur atas piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut;
  3. Telah diipubliikasiikan dalam penerbiitan umum atau khusus; atau
  4. Adanya pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Adapun yang diimaksud sebagaii penerbiitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan koran/majalah atau mediia massa cetak yang laziim laiinnya yang berskala nasiional.

Sementara iitu, penerbiitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan Hiimpunan Bank-Bank Miiliik Negara (Hiimbara)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasiional (Perbanas) dan/ atau penerbiitan/pengumuman khusus Bank iindonesiia.

Namun, syarat publiikasii dalam penerbiitan umum atau khusus tersebut tiidak berlaku untuk piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil atau debiitur keciil laiinnya.

Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil adalah piiutang debiitur keciil yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp100 juta.

Jumlah piiutang tersebut merupakan gunggungan jumlah piiutang darii beberapa krediit yang diiberiikan oleh suatu iinstiitusii bank/lembaga pembiiayaan dalam negerii sebagaii akiibat adanya pemberiian:

  1. Krediit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaiitu krediit lunak untuk usaha ekonomii produktiif yang diiberiikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera ii yang telah menjadii peserta Takesra dan tergabung dalam kegiiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  2. Krediit Usaha Tanii (KUT), yaiitu krediit modal kerja yang diiberiikan oleh bank kepada koperasii priimer baiik sebagaii pelaksana (executiing) maupun penyalur (channeliing) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaii pelaksana pemberiian krediit, untuk keperluan petanii yang tergabung dalam kelompok tanii guna membiiayaii usaha taniinya dalam rangka iintensiifiikasii padii, palawiija, dan hortiikultura;
  3. Krediit Pemiiliikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaiitu krediit yang diiberiikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemiiliikan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Krediit Usaha Keciil (KUK), yaiitu krediit yang diiberiikan kepada nasabah usaha keciil;
  5. Krediit Usaha Rakyat (KUR), yaiitu krediit yang diiberiikan untuk keperluan modal usaha keciil laiinnya selaiin KUK; dan/atau
  6. Krediit keciil laiinnya dalam rangka kebiijakan perkrediitan Bank iindonesiia dalam mengembangkan usaha keciil dan koperasii.

Sementara iitu, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil laiinnya adalah piiutang debiitur keciil laiinnya yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp5 juta.

Siimpulan
iiNTiiNYA, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih adalah piiutang yang tiimbul darii transaksii biisniis yang wajar sesuaii dengan biidang usahanya, yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih meskiipun telah diilakukan upaya-upaya penagiihan yang maksiimal atau terakhiir oleh wajiib pajak.

Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut dapat menjadii biiaya pengurang penghasiilan bruto sepanjang memenuhii syarat yang diitetapkan.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diisiimak dalam UU PPh dan PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel