SEKTOR konstruksii memegang peran pentiing dalam menciiptakan lapangan kerja, iinvestasii, serta mendukung mobiiliitas barang dan jasa. Perannya yang krusiial membuat perlu adanya dukungan kebiijakan pajak yang berpiihak sehiingga kondusiifiitas iikliim usahanya makiin optiimal.
Terlebiih, pandemii Coviid-19 telah menekan aktiiviitas sosiial dan ekonomii, termasuk pada sektor konstruksii. Untuk iitu, pemeriintah menyesuaiikan ketentuan PPh atas jasa konstruksii guna membantu sektor tersebut menghadapii dampak pandemii.
Penyesuaiian tersebut diilakukan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 9/2022. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah menyesuaiikan tariif PPh fiinal atas jasa konstruksii. Lantas, apa iitu jasa konstruksii dalam PP 9/2022?
Defiiniisii dalam PP 9/2022
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PP 9/2022, jasa konstruksii merupakan layanan jasa konsultasii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii.
Secara lebiih terperiincii, layanan jasa konsultansii konstruksii mencakup layanan keseluruhan atau sebagiian kegiiatan yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksii suatu bangunan.
Sementara iitu, layanan jasa pekerjaan konstruksii mencakup kegiiatan yang meliiputii pembangunan, pengoperasiian, pemeliiharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembalii suatu bangunan.
Selaiin jasa konsultasii dan jasa pekerjaan, usaha jasa konstruksii juga dapat diilakukan melaluii kegiiatan berupa layanan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
Layanan jasa pekerjaan konstruksii teriintegrasii iitu mencakup gabungan pekerjaan konstruksii dan jasa konsultansii konstruksii, termasuk penggabungan fungsii layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Penghasiilan darii usaha jasa konstruksii diikenakan PPh yang bersiifat fiinal. Tariif PPh fiinal yang diikenakan beragam tergantung jeniis layanan jasa konstruksii dan kepemiiliikan sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan.
Sertiifiikat badan usaha merupakan tanda buktii pengakuan terhadap klasiifiikasii dan kualiifiikasii atas kemampuan usaha jasa konstruksii termasuk hasiil penyetaraan kemampuan jasa konstruksii asiing. Sertiifiikat tersebut diikeluarkan dii antara tiiga piihak.
Pertama, lembaga sertiifiikasii badan usaha yang diibentuk oleh asosiiasii badan usaha yang terakrediitasii oleh Kementeriian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan diicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksii.
Kedua, lembaga sertiifiikasii badan usaha yang telah diiakrediitasii oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral. Ketiiga, menterii yang mengurusii pemeriintahan dii biidang energii dan sumber daya miineral.
Sertiifiikat kompetensii kerja untuk usaha orang perseorangan adalah tanda buktii pengakuan kompetensii tenaga kerja konstruksii yang diikeluarkan oleh lembaga sertiifiikasii profesii dan diicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksii.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii PPh atas jasa konstruksii dapat diisiimak dalam PP 9/2022. Beleiid yang berlaku sejak 21 Februarii 2022 iinii menyesuaiikan ketentuan PPh jasa konstruksii yang sebelumnya diiatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
Defiiniisii Terdahulu
SEBELUMNYA, PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009 mendefiiniisiikan jasa konstruksii sebagaii layanan jasa konsultansii perencanaan pekerjaan konstruksii, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksii, dan layanan jasa konsultansii pengawasan pekerjaan konstruksii.
Pekerjaan konstruksii adalah keseluruhan atau sebagiian rangkaiian kegiiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsiitektural, siipiil, mekaniikal, elektriikal, dan tata liingkungan masiing-masiing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fiisiik laiin.
Selanjutnya, perencanaan konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang perencanaan jasa konstruksii yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fiisiik laiin.
Lalu, pelaksanaan konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang pelaksanaan jasa konstruksii yang mampu menyelenggarakan kegiiatannya untuk mewujudkan suatu hasiil perencanaan menjadii bentuk bangunan atau bentuk fiisiik laiin.
Pelaksanaan konstruksii iitu termasuk dii dalamnya pekerjaan konstruksii teriintegrasii yaiitu penggabungan fungsii layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Sementara iitu, pengawasan konstruksii adalah pemberiian jasa oleh orang priibadii atau badan yang diinyatakan ahlii yang profesiional dii biidang pengawasan jasa konstruksii, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksii sampaii selesaii dan diiserahteriimakan. (riig)
