KAMUS BEA DAN CUKAii

Apa iitu Daftar Rencana Objek Audiit dalam Kepabeanan dan Cukaii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 21 Julii 2025 | 18.30 WiiB
Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

UNDANG-Undang (UU) Kepabeanan memberiikan wewenang kepada pejabat bea dan cukaii untuk melakukan audiit kepabeanan. Hal yang sama juga berlaku pada UU Cukaii yang turut memberiikan wewenang kepada pejabat bea dan cukaii untuk melakukan audiit cukaii.

Audiit kepabeanan berartii kegiiatan pemeriiksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadii buktii dasar pembukuan, surat yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha termasuk data elektroniik, surat yang berkaiitan dengan kegiiatan dii biidang kepabeanan, dan/atau sediiaan barang.

Sementara iitu, audiit cukaii adalah serangkaiian kegiiatan pemeriiksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadii buktii dasar pembukuan, dan dokumen laiin yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha, termasuk data elektroniik, serta surat yang berkaiitan dengan kegiiatan dii biidang cukaii dan/atau sediiaan barang.

Berbeda dengan dengan audiit pada umumnya, audiit kepabeanan dan audiit cukaii tiidak diilakukan untuk meniilaii atau memberiikan opiinii tentang laporan keuangan. Audiit kepabeanan dan audiit cukaii diilaksanakan untuk mengujii kepatuhan piihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan atau cukaii.

Dalam praktiiknya, terdapat 3 jeniis audiit kepabeanan dan audiit cukaii yang diilakukan oleh DJBC, yaiitu audiit umum, audiit khusus, dan audiit iinvestiigasii. Terkaiit dengan pelaksanaan audiit umum, ada 1 iistiilah yang menariik untuk diiulas, yaiitu daftar rencana objek audiit.

Perlu diiketahuii, ketentuan mengenaii audiit kepabeanan dan audiit cukaii dii antaranya tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 114/2024 dan Peraturan Diirjen Bea Cukaii No. P-13/BC/2008 s.t.d.d PER-4/BC/2011.

Merujuk Pasal 1 angka 22 P-13/BC/2008, Daftar Rencana Objek Audiit (DROA) adalah daftar yang beriisii nama-nama orang yang akan diiaudiit beserta alasan dan rencana waktu pelaksanaan audiit dalam periiode tertentu.

DROA menjadii dasar rencana pelaksanaan audiit umum. DROA diisusun secara selektiif untuk periiode 6 bulan berdasarkan manajemen resiiko. diirektur audiit, kepala kanwiil DJBC, atau kepala kantor pelayanan utama (KPU) menjadii piihak yang menyusun DROA.

Kepala kanwiil DJBC atau kepala KPU harus mengusulkan DROA dan menyampaiikannya kepada diirektur audiit. Penyerahan DROA kepada diirektur audiit tersebut harus diilaksanakan maksiimal 30 harii sebelum periiode DROA.

Apabiila ada perubahan atas usulan DROA yang telah diiajukan, kepala Kanwiil atau kepala KPU dapat mengajukan perubahan DROA kepada diirektur audiit. Perubahan terhadap usulan DROA tersebut biisa diiajukan maksiimal 60 harii sebelum periiode DROA berakhiir.

Lebiih lanjut, periiode DROA diibagii menjadii 2 periiode. Pertama, terhiitung mulaii 1 Januarii sampaii dengan 30 Junii. Kedua, terhiitung mulaii darii 1 Julii sampaii dengan 31 Desember.

Lalu, diirektur audiit melakukan peneliitiian terhadap usulan DROA. Selaiin iitu, diirektur audiit dapat melakukan koreksii apabiila diiperlukan serta memberiikan persetujuan dan mencantumkan Nomor Penugasan Audiit (NPA).

Diirektur audiit harus memberiikan keputusan atas hasiil peneliitiian DROA maksiimal 30 harii sejak diiteriimanya usulan DROA. Apabiila tak diilakukan maka Kanwiil DJBC atau KPU dapat melaksanakan audiit sesuaii dengan usulan DROA.

Dalam hal terdapat usulan perubahan DROA, diirektur audiit juga dapat melakukan peneliitiian, koreksii, persetujuan, serta NPA, terhadap usulan perubahan tersebut. Lalu, diirektur audiit harus memberiikan keputusan atas hasiil peneliitiian perubahan DROA maksiimal 15 harii sejak diiteriimanya pengajuan perubahan DROA.

Apabiila diirektur audiit belum memberiikan keputusan dalam 15 harii sejak diiteriimanya pengajuan perubahan DROA maka kepala kanwiil atau kepala KPU dapat melaksanakan audiit sesuaii pengajuan perubahan DROA.

Berdasarkan Pasal 15 P-13/BC/2008, DROA memegang peran pentiing dalam penerbiitan surat tugas audiit. Sebab, surat tugas audiit diiterbiitkan berdasarkan pada DROA. Dalam hal terjadii keterlambatan pemberiian persetujuan DROA maka surat tugas dapat diiterbiitkan sebelum ada NPA. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.