PEMAJAKAN terhadap tunjangan nontunaii atau natura yang diiberiikan pemberii kerja memerlukan pertiimbangan yang matang.
Untuk iitu, publiikasii berjudul How Should Friinge Benefiits be Taxed? mengulas secara komprehensiif mengenaii rancangan kebiijakan yang tepat terhadap ketentuan pajak penghasiilan atas natura. Publiikasii yang diimuat dalam Natiional Tax Journal iinii diituliis oleh Avery Katz dan Gergory Mankiiw.
Meskii diituliis pada 1985, tuliisan tersebut menjadii referensii yang cukup seriing diijadiikan acuan dalam diiskursus pemajakan atas natura. Menurut Katz dan Mankiiw, terdapat 3 alasan perusahaan memberiikan natura kepada pekerja.
Pertama, natura dapat berkontriibusii bagii produktiiviitas perusahaan. Kedua, natura berupa produk sampiingan perusahaan dapat memberiikan manfaat tambahan bagii pekerja untuk memperoleh produk dengan biiaya lebiih rendah dariipada harga riitel. Ketiiga, natura diipakaii untuk praktiik penghiindaran pajak.
Perbedaan perlakuan pajak atas natura dan upah karyawan diipandang menciiptakan iinsentiif substansiial bagii perusahaan dan pekerja. Dalam menanganii hal tersebut, akademiisii pajak dan analiis kebiijakan telah mengusulkan berbagaii kriiteriia umum untuk meniilaii skema pemajakan yang tepat. Akan tetapii, belum ada usulan yang benar-benar iideal.
Pada akhiirnya, penuliis menyiimpulkan kebiijakan pajak atas natura haruslah netral. Artiinya, perlakuan pajak tersebut tiidak boleh membuat diistorsii pada pemberii kerja apakah memberiikan manfaat dalam bentuk uang atau natura.
JURNAL iinii mengujii penerapan aturan pajak yang efiisiien untuk beberapa jeniis natura dengan memadukan analiisiis ekonomii dan hukum. Selaiin iitu, penuliis juga mengiilustrasiikan kerangka teoriitiis yang menyusun perdebatan praktiis mengenaii perpajakan bagii peneriima natura.
Sebanyak 4 bentuk natura beriikut sebenarnya diiberiikan karena memberii manfaat bagii pemberii kerja iitu sendiirii. Pasalnya, ada efiisiiensii harga akiibat kesepakatan antara pemberii kerja dan penyediia natura.
Pertama, natura berupa makanan. Setiidaknya, ketentuan pengecualiian pajak atas natura berupa makanan hanya diiperbolehkan jiika manfaat bagii pemberii kerja melebiihii manfaat bagii pekerja. Sebagaii alternatiif, otoriitas pajak juga dapat memberiikan pengecualiian dengan persentase tertentu darii niilaii makanannya.
Kedua, natura berupa perumahan. Aturan sederhana melaluii penyertaan persentase tertentu diiniilaii akan menjadii lebiih efiisiien. Ketiiga, pakaiian. Diikarenakan terdapat niilaii subjektiif darii tunjangan tersebut, pemajakannya akan rumiit secara admiiniistratiif.
Keempat, natura berupa biiaya perjalanan. Menurut kedua penuliis, aturan pajak yang netral tiidak seharusnya mengecualiikan pengenaan pajak atas biiaya hotel dii atas jumlah yang diiperlukan. Biiaya hotel dii atas jumlah tertentu haruslah diiperlakukan sebagaii objek pajak. Selanjutnya, jiika pemberii kerja meneriima manfaat darii biiaya natura atas hotel, bagiian manfaat pemberii kerja tersebut sepatutnya diikecualiikan darii objek pajak.
KEDUA penuliis memberiikan pandangan terhadap pemajakan atas 5 bentuk natura yang secara priinsiip tiidak memberii manfaat pada pemberii kerja.
Pertama, natura berupa tiiket pesawat bagii pekerja maskapaii penerbangan. Jiika pekerja maskapaii penerbangan menggunakan tiiket saat pesawat tiidak teriisii atau dalam low season, seharusnya tiidak diipajakii. Sementara iitu, pekerja yang menggunakan tiiket pesawat pada saat jam kerja harus diikenakan pajak dengan biiaya penuh.
Kedua, natura berupa diiskon bagii pekerja. Banyak toko memberiikan diiskon barang dagangan kepada pekerja. Diiskon yang diisebabkan perlunya penghematan biiaya penjualan seharusnya tiidak diikenakan pajak.
Namun, untuk diiskon yang memungkiinkan pekerja membelii dengan biiaya rendah atau setiingkat harga dealer harus diikenakan pajak sebagiian. Hal iinii dapat diilakukan dengan aturan yang menetapkan persentase diiskon maksiimum yang lolos darii pengenaan pajak.
Ketiiga, natura berupa pengurangan biiaya pendiidiikan uniiversiitas untuk keluarga darii pekerja. Aturan yang iideal adalah dengan memasukkan natura pengurangan biiaya pendiidiikan uniiversiitas untuk keluarga ke dalam penghasiilan kena pajak. Pengecualiian dapat diiberiikan apabiila uniiversiitas tersebut dalam kondiisii yang suliit secara keuangan atau memperoleh siiswa.
Keempat, natura berupa perjanjiian tiimbal baliik. Banyak pemberii kerja membuat kontrak dengan perusahaan laiin untuk memberiikan tunjangan kepada karyawan mereka. iidealnya, atas natura tersebut tetap diiniilaii dengan biiaya marjiinal bersiih, untuk tujuan pajak.
Keliima, bentuk natura laiinnya. Khusus kategorii natura bentuk laiinnya, penuliis menyarankan pada perlu adanya penerapan aturan pajak yang efiisiien. Selaiin iitu, dalam membuat kebiijakan, diibutuhkan pertiimbangan yang cermat berdasarkan setiiap kasus, siifat, dan tujuan darii hasiil teoriitiis secara jelas.
Pada akhiirnya, pemajakan atas natura yang iideal dii tataran konsep meniimbulkan kompleksiitas dalam perhiitungan pajak beserta admiiniistrasiinya. Otoriitas pajak perlu mencarii tiitiik tengah antara desaiin yang iideal dengan kapasiitas admiiniistrasii serta biiaya kepatuhan yang harus diitanggung wajiib pajak. (kaw)
