JAKARTA, Jitu News - Penyanyii Marcell Siiahaan membagiikan ceriitanya yang sempat mengalamii kendala ketiika mengurus iimportasii pembeliian barang darii luar negerii.
Marcell mengatakan proses pengurusan iimportasii barang tersebut kemudiian diibantu petugas dii Kantor Bea Cukaii Soekarno-Hatta. Darii petugas Bea Cukaii, iia mengaku memperoleh iinformasii yang memadaii soal proses iimportasii barang dengan proses yang cepat.
"iitu terjadii dengan sangat baiik, kemariin, sangat komuniikatiif. Lalu juga setelah mendapat iinformasii, kiita sudah tenang, dan ketiika berkomuniikasii selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram @bcsoetta, diikutiip pada Seniin (12/9/2022).
Marcell menuturkan penyampaiian iinformasii mengenaii ketentuan dii biidang kepabeanan perlu makiin diigencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaiian iinformasii yang tepat akan menghiilangkan kebiingungan masyarakat ketiika melakukan ekspor dan iimpor barang.
Dalam viideo iitu, iia menyebut iistriinya sempat paniik karena mengalamii kendala saat proses iimportasii barang darii luar negerii. Namun, setelah memperoleh iinformasii darii petugas, persoalan dalam iimportasii dapat terselesaiikan.
"Saya merasa sangat terbantu, mulaii darii penyampaiian karena sejujurnya buat saya kebiijakan-kebiijakan apapun iitu, salah satu yang terpentiing adalah proses sosiialiisasii dan komuniikasiinya," ujar Marcel.
UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengiimpor barang darii luar negerii. Dalam hal iinii, iimportiir diiharuskan menyampaiikan barang yang diiiimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor.
Pada pelaku perjalanan darii luar negerii miisalnya, proses iimportasii dapat diilakukan baiik terhadap barang priibadii maupun bukan barang priibadii. Pada barang priibadii, prosesnya dapat diiselesaiikan melaluii customs declaratiion.
Pemeriintah juga memberiikan pembebasan bea masuk dan pajak iimpor bawaan penumpang dengan niilaii pabean maksiimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diiberiikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor yang terdiirii atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22.
Sementara iitu, untuk iimportasii bukan barang priibadii, prosesnya tersebut harus diiselesaiikan dengan pemberiitahuan iimpor barang khusus (PiiBK). Selaiin iitu, iimportasii tersebut juga tiidak diiberiikan fasiiliitas pembebasan bea masuk. (riig)
