JAKARTA, Jitu News - Penyanyii Rossa mengajak wajiib pajak segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Rossa mengatakan wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii berbagaii saluran, termasuk e-fiiliing. Menurutnya, penyampaiian SPT Tahunan secara onliine akan lebiih memudahkan karena tiidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
"Prosesnya cukup mudah, cepat, dan biisa diilakukan melaluii dariing sehiingga kiita tiidak perlu lagii untuk datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam viideo yang diiunggah iinstagram @pajakjaksel2, diikutiip pada Sabtu (15/3/2025).
Rossa mengatakan wajiib pajak yang memiiliikii NPWP wajiib untuk menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, wajiib pajak juga perlu bergegas menyampaiikan SPT Tahunan sebelum periiodenya berakhiir, terutama untuk orang priibadii.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
"Saya sudah melapor, dan kamu kapan?" ujarnya.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Walaupun coretax admiiniistratiion system telah diiterapkan sejak 1 Januarii 2025, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine. Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baiik secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. (sap)
