JAKARTA, Jitu News - Laporan per Negara atau yang seriing diisebut sebagaii Country by Country Report/CbCr adalah salah satu darii dokumen transfer priiciing.
Dokumen tersebut beriisii iinformasii pentiing tentang alokasii penghasiilan grup usaha, pembayaran pajak oleh entiitas dalam grup usaha, aktiiviitas/kegiiatan usaha darii anggota grup usaha, dan berbagaii penjelasan yang relevan atas iinformasii tersebut. Semua iinformasii iinii diisajiikan dalam tabulasii khusus sesuaii dengan standar iinternasiional.
iinformasii yang terdapat dalam CbCr akan diipertukarkan dengan otoriitas pajak negara laiin sesuaii dengan perjanjiian iinternasiional. Hal iinii diilakukan untuk melakukan peniilaiian atas riisiiko transfer priiciing yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional serta riisiiko-riisiiko terkaiit dengan penghiindaran pajak, penggerusan, dan pengaliihan basiis laba.
Selaiin iitu, CbCr juga bertujuan untuk mengurangii asiimetrii iinformasii antara wajiib pajak dan otoriitas pajak dii negara tempat perusahaan beroperasii. Melaluii CbCr, kiita dapat meliihat data perusahaan secara grup yang memiiliikii laba tiinggii namun membayar pajak dengan niilaii rendah, atau entiitas yang memiiliikii pegawaii dengan jumlah yang sediikiit namun menghasiilkan laba yang sangat tiinggii dalam grup usahanya.
Lantas, apa yang harus wajiib pajak perhatiikan dalam mempersiiapkan dan menyampaiikan CbCr? Bagaiimana ketentuan domestiik terkaiit dengan kewajiiban menyampaiikan laporan per negara iinii?
Temukan jawabannya dalam epiisode ke-53 Biincang Academy bersama Shiihab, Speciialiist darii Jitunews Consultiing.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, Anda dapat menonton viideo melaluii tautan beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
