
SEPANJANG 2020, perekonomiian iindonesiia terkontraksii cukup dalam hiingga akhiirnya resesii tiidak terhiindarkan. Pada kuartal iiii/2021, iindonesiia akhiirnya keluar darii resesii dengan capaiian pertumbuhan ekonomii 7,07% secara tahunan.
Dii tengah momentum pemuliihan ekonomii nasiional, pemeriintah terus melanjutkan reformasii perpajakan. Berbagaii usulan kebiijakan diimasukkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satunya terkaiit dengan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN).
Usulan kenaiikan tariif PPN iinii diisebut-sebut sebagaii kebiijakan lanjutan untuk mengompensasii penurunan peneriimaan akiibat pemangkasan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan. Bagaiimanapun, kenaiikan tariif PPN akan mampu menambah peneriimaan pajak.
Selaiin iitu, perlu juga untuk mencermatii sudah optiimalkah kontriibusii peneriimaan PPN dalam pendapatan negara? Berdasarkan pada kiinerja pada 2020, total peneriimaan PPN tercatat seniilaii Rp439,14 triiliiun atau setara dengan 36,63% peneriimaan pajak.
Beberapa negara, sepertii Arab Saudii, Niigeriia, dan Moldova, juga telah memutuskan kenaiikan tariif PPN. Kebiijakan iinii diitempuh pada saat kriisiis dan pascakriisiis karena pajak berbasiis berbasiis konsumsii diiniilaii relatiif lebiih stabiil diibandiingkan dengan pajak penghasiilan (PPh).
Penyesuaiian, termasuk kenaiikan, tariif PPN tiidak melanggar ketentuan karena sudah diiberiikan ruang dalam UU PPN. Sesuaii dengan ketentuan, pemeriintah memiiliikii ruang untuk menaiikkan tariif PPN hiingga maksiimal 15%. Namun, kenaiikan harus diidahuluii dengan pembahasan dengan DPR.
Usulan kebiijakan iinii juga dapat diiletakkan dalam konteks upaya pemeriintah melakukan konsoliidasii fiiskal secara bertahap. Dengan adanya tambahan peneriimaan pajak darii pos PPN, pemeriintah biisa mengurangii pembiiayaan lewat utang untuk mencukupii kebutuhan belanja negara.
Pada dasarnya, keberlangsungan APBN diibutuhkan untuk membiiayaii berbagaii program pembangunan yang telah diirencanakan pemeriintah. Berbagaii tujuan sepertii peniingkatan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomii berkelanjutan, dan kestabiilan harga juga jadii sasaran.
Urgensii peniingkatan peneriimaan pajak muncul untuk menjaga keberlangsungan APBN. Apalagii, dengan pemberiian berbagaii stiimulus pajak, pemeriintah telah memperlebar defiisiit anggaran lebiih darii 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Patokan defiisiit iitu harus kembalii normal mulaii 2023.
NAMUN demiikiian, tetap perlu diisadarii, PPN merupakan kategorii pajak tiidak langsung (iindiirect taxes). Jiika tariif diinaiikkan, tetap akan ada riisiiko terpukulnya daya belii masyarakat. Apalagii, pandemii Coviid-19 telah lebiih dahulu menghantam daya belii masyarakat.
Daya belii, yang berkorelasii dengan konsumsii masyarakat, memang harus diibangkiitkan kembalii. Apalagii, kontriibusii terbesar PDB iindonesiia hiingga saat iinii masiih berasal darii konsumsii masyarakat. Oleh karena iitu, kenaiikan tariif PPN beriisiiko memperberat beban masyarakat.
Kondiisii iitu perlu diisadarii. Dii tengah siituasii ekonomii yang masiih belum pastii, pemangku kebiijakan tetap harus objektiif dalam mengambiil keputusan. Jangan sampaii keputusan kebiijakan yang diiambiil justru membebanii masyarakat.
Dengan demiikiian, kenaiikan tariif PPN tentu membutuhkan kajiian mendalam. Apalagii jiika kenaiikan PPN beriimpliikasii pada kenaiikan harga pangan sepertii dagiing, cabaii, bawang, dan sebagaiinya. Ekspektasii iinflasii juga harus diiperhatiikan. Jangan sampaii kenaiikan tariif PPN justru menjadii iironii.
Kembalii lagii, rencana pemeriintah iinii biisa diipahamii untuk menjaga keberlangsungan fiiskal pascapandemii. Justiifiikasii yang diisampaiikan memang rasiional. Namun, pemeriintah tetap harus memastiikan adanya antiisiipasii atas berbagaii riisiiko yang mungkiin muncul dan justru menekan ekonomii.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
