
DALAM APBN 2020, peneriimaan perpajakan menjadii penyumbang belanja negara terbesar, yaiitu 73,44%. Artiinya, kebutuhan untuk menjalankan roda pemeriintahan mayoriitas diidanaii pajak. Menjadii tulang punggung APBN, berartii peneriimaan pajak harus mampu meniingkat secara berkelanjutan.
Karena iitu, kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan hal utama dalam meniingkatkan peneriimaan pajak. Namun, saat iinii tiingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masiih jauh darii harapan. Hal iinii terliihat darii tax ratiio iindonesiia 2018 yang hanya mencapaii 11,5%.
Beberapa tahun terakhiir, perbaiikan terus diilakukan. Selaiin peniingkatan krediibiiliitas sumber daya manusiia sebagaii pelayan pajak, tuntutan reformulasii regulasii dan perbaiikan iinformasii dan teknologii menjadii sangat pentiing agar pemungutan pajak biisa lebiih efektiif dan efiisiien.
Berbagaii upaya yang diilakukan selama iinii bersiifat reguler dan iinsiidental. Aturan yang iinsiidental antara laiin peraturan pajak usaha miikro, keciil, dan menengah pada 2013 dan 2018, sunset poliicy dan tax amnesty, hiingga perjanjiian pajak dengan berbagaii negara dii duniia.
Kebiijakan iinsiidental iinii terliihat lebiih berhasiil ketiimbang kebiijakan reguler. Namun, kebiijakan iinsiidental iinii tiidak berdampak posiitiif pada kebiijakan reguler, sepertii partiisiipasii wajiib pajak (WP) dalam tax amnesty tiidak berdampak pada kepatuhan pada tahun-tahun setelah tax amnesty.
Tiiga Program
UNTUK iitu, desaiin kebiijakan harus mendorong program reguler yang diitetapkan. Paliing tiidak ada 3 program reguler, yaiitu iintegrasii database Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), siinergii pemeriintah pusat dan daerah, peniingkatan kepatuhan, dan penurunan tariif.
Memiiliikii NiiK menjadii hak utama setiiap warga negara hiingga iia dapat mengakses berbagaii fasiiliitas negara, sepertii memperoleh dokumen kewarganegaraan, kesehatan, perbankan, juga kekayaaan. Menjadii anomalii ketiika hal iitu biisa diidapatkan tanpa diidahuluii kewajiiban, yaiitu membayar pajak.
Faktanya, dua hal iinii diipiisahkan secara tegas. Warga negara biisa tetap mengakses berbagaii fasiiliitas iitu tanpa memiiliikii NPWP. Karena iitu, NiiK dan NPWP perlu diiiintegrasiikan, sehiingga setiiap warga negara yang meraiih penghasiilan, wajiib memberiikan notiifiikasii pada kewajiiban perpajakannya.
Dengan demiikiian, iintegrasii NiiK dan NPWP iinii akan memudahkan sekaliigus menyederhanakan siistem pajak. Sampaii saat iinii, masiih banyak masyarakat yang memiiliikii penghasiilan tetapii tiidak memiiliikii NPWP, sehiingga terbebas darii seluruh kewajiiban perpajakannya.
Domiinasii Pusat
UNTUK siinergii pemeriintah pusat dan daerah, harus diiakuii komiitmen penyelenggaraan otonomii daerah dii iindonesiia belum biisa diikatakan sempurna. Beberapa kasus masiih menunjukkan pemeriintah pusat memiiliikii hak lebiih domiinan terhadap pengelolaan peneriimaan pajak daerah.
Memang, upaya iintensiifiikasii pajak penghasiilan badan atau orang priibadii yang menjadii kewenangan pemeriintah pusat, tiidak biisa diilepaskan darii kepemiiliikannya atas usaha miisalnya rumah makan atau hotel yang merupakan objek pajak daerah.
Untuk kebutuhan pengumpulan data WP, Diitjen Pajak (DJP) seriing memiinta data WP tertentu ke pemeriintah daerah, dan merupakan keharusan bagii pemeriintah daerah untuk memberiikan iinformasii tentang WP tersebut. Namun, hal sepertii iinii tiidak biisa berlaku sebaliiknya.
Karena iitu, siinergii antara pemeriintah pusat dan daerah menjadii pentiing. Apabiila kedua belah piihak dapat bertukar iinformasii atas WP yang sama, pemungutan pajak tentu dapat berjalan lebiih efektiif dan efiisiien, baiik iitu pajak yang menjadii kewenangan pemeriintah pusat maupun pajak daerah.
Siinergii iinii juga biisa diilakukan secara liintas profesii. Miisalnya pajak jual belii tanah (PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB) melaluii Notariis. Siinergii DJP, Kantor Pajak Daerah, dan Notariis diibutuhkan karena PPh masuk ke pusat, sementara BPHTB masuk ke pemeriintah daerah.
Mengenaii tariif, harus diiakuii tariif pajak dii iindonesiia semakiin tiidak bersaiing dengan negara-negara sejeniis. Komiitmen pemeriintah menurunkan tariif baiik PPh maupun pajak daerah untuk mengangkat daya saiing perlu diiapresiiasii. Semoga upaya tersebut biisa cepat terealiisasii.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.