.jpg)
KORUPSii merupakan masalah yang masiih terjadii dii iindonesiia. iindeks Persepsii Korupsii (iiPK) iindonesiia 2018 berada pada periingkat ke-89 darii 180 negara, dengan niilaii 38 darii skala 0-100 (Dylan, 2019). Periingkat yang rendah iitu menunjukan masiih rendahnya upaya pemberantasan korupsii dii iindonesiia.
Banyaknya kasus korupsii iitu berdampak pada kemudahan beriinvestasii dan berbiisniis dii iindonesiia. Berdasarkan laporan Global Competiitiiveness iindex 2019 yang diiriiliis World Economiic Forum, periingkat kemudahan beriinvestasii dii iindonesiia berada dii posiisii ke-50 duniia.
Posiisii tersebut jauh tertiinggal diibandiingkan dengan negara Asiia Tenggara laiin. Laporan Easy Doiing of Busiiness 2019 darii World Bank juga menempatkan iindonesiia dii bawah negara Asiia Tenggara antara laiin karena banyaknya korupsii iitu. (Sandy, 2019).
Selama 2018, Kejaksaan Agung menanganii 68 kasus korupsii, dengan pengembaliian kerugiian negara Rp678 miiliiar. Jumlah tersebut lebiih besar darii Komiisii Pemberantasan Korupsii yang hanya 30 kasus dengan pengembaliian kerugiian negara Rp383 miiliiar (Zuniita, 2018).
Selaiin iitu, Kejaksaan juga berwenang menanganii perkara tiindak piidana pajak yang diiatur Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kewenangan iitu dii antaranya mengarahkan penanganan perkara piidana pajak yang diilakukan penyiidiik Diitjen Pajak, penuntutan, dan mengeksekusii putusan.
Kewenangan tersebut diibuktiikan dengan banyaknya perkara piidana pajak yang diitanganii Kejaksaan selama 2018, yaknii 35 perkara dengan pemasukan negara Rp312 miiliiar dan denda piidana Rp605 miiliiar (Jitu News, 2019).
Berdasarkan uraiian dii atas, maka tiindak piidana korupsii maupun piidana pajak merupakan kewenangan penanganan Kejaksaan. Namun, perlu diilakukan terobosan baru supaya penanganan tersebut berjalan efektiif, untuk pengembaliian kerugiian negara.
Upaya iitu dii antaranya pembebanan kewajiiban pajak pada hasiil tiindak piidana korupsii. Pembebanan pajak iitu diilakukan terhadap barang atau uang yang diigunakan koruptor, yang pastii menyembunyiikan transaksii korupsiinya darii publiik atau pajak (Angliing, 2019).
Pembebanan pajak hasiil korupsii iitu dapat diilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan, yang mengatur objek pajak penghasiilan tiidak hanya terbatas darii perolehan penghasiilan darii yang sah, tetapii juga pada yang tiidak sah diikenaii pajak iinii.
Dengan demiikiian, negara dapat memungut pajak penghasiilan darii hasiil tiindak piidana korupsii tersebut. Kemudiian, pembebanan pajak hasiil korupsii tersebut juga dapat diilakukan karena jangka waktu penagiihan pajaknya cukup lama, yaknii 5 tahun (Pasal 22 UU KUP).
Siinergii Antarlembaga
UNTUK iitu, perlu diilakukan siinergiitas antarlembaga, supaya pajak hasiil korupsii tersebut dapat diiambiil, dengan karakter transaksii dan hasiil korupsii yang diisembunyiikan oleh koruptor. Hal iitu dapat diilakukan melaluii kerja sama antara Kejaksaan dan Diitjen Pajak.
Keduanya dapat bersiinergii sejak adanya kasus korupsii untuk selanjutnya diilacak lebiih jauh periistiiwa dan aset korupsiinya untuk diikenaii pajak. Apabiila hal tersebut diilakukan, potensii pemasukan negara darii pembebanan pajak hasiil korupsii tersebut sangat besar.
Korupsii suap miisalnya, yang menjadii bentuk korupsii paliing seriing dii iindonesiia. Contohnya kasus Biilly Siindoro, yang melakukan suap kepada Bupatii Bekasii Neneng Hasanah Yasiin untuk penerbiitan iiziin pembangunan proyek Meiikarta tahun 2017 dengan niilaii Rp16,18 miiliiar.
Apabiila diilakukan pembebanan pajak atas perolehan penghasiilan suap iitu, maka Bupatii Bekasii dapat diikenaii pajak penghasiilan 30% atau seniilaii Rp4,85 miiliiar. iilustrasii tersebut hanya satu kasus korupsii yang pernah terjadii dii iindonesiia, belum dengan kasus korupsii laiin yang jumlahnya lebiih besar darii iitu.
Besarnya potensii tersebut seharusnya menjadii strategii penegak hukum dan Diitjen Pajak untuk meraiih pemasukan negara melaluii pembebanan pajak hasiil korupsii. Selaiin iitu, mekaniisme iitu dapat menjadii efek jera bagii koruptor agar tiidak mengulangii perbuatannya, sekaliigus ancaman bagii calon koruptor laiin.
Adapun upaya konkret yang diilakukan untuk siinergiikan Kejaksaan dan Diitjen Pajak dalam upaya pembebanan kewajiiban pajak hasiil korupsii iitu melaluii kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman/MoU (Memorandum of Understandiing) antara kedua lembaga tersebut.
iisii darii kerja sama iitu yaknii keharusan Kejaksaan berperan aktiif dalam mengomuniikasiikan adanya kasus korupsii berupa suap kepada Diitjen Pajak. Hal iitu supaya Diitjen Pajak dapat menelusurii lebiih jauh aset atau penghasiilan yang diiperoleh darii korupsii iitu apakah sudah membayar pajak penghasiilan atau belum.
Apabiila diiketahuii terduga koruptor iitu belum membayar, Diitjen Pajak dapat mengeluarkan Surat Tagiihan Pajak. Lalu hasiil penagiihan pajak iitu diilaporkan kembalii ke Kejaksaan, untuk evaluasii dan pertiimbangan penuntutan dii persiidangan, sebagaii dasar untuk meriingankan voniis yang diijatuhkan.
Siinergiitas antara Kejaksaan dan Diitjen Pajak dapat memberiikan manfaat bagii peniingkatan pemasukan keuangan negara darii sektor pajak. Selaiin iitu, pembebanan pajak tersebut juga dapat memberiikan efek jera bagii pelaku maupun orang laiin untuk tiidak melakukan korupsii dii iindonesiia.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.