
PADA Nota Keuangan 2026, pemeriintah menetapkan target peneriimaan perpajakan seniilaii Rp2.692 triiliiun. Angka iinii naiik 12,8% jiika diibandiingkan dengan outlook 2025.
Kenaiikan peneriimaan pajak iinii cukup siigniifiikan dii tengah kondiisii ekonomii yang tumbuh dii angka sekiitar 5%. Karenanya, perlu diijaga keseiimbangan antara pencapaiian peneriimaan pajak dengan upaya meniingkatkan pertumbuhan ekonomii. Kedua hal iinii harus berjalan seiiriing dan saliing menguatkan.
Secara umum terdapat 3 faktor yang terkaiit langsung dengan peneriimaan pajak, yaiitu tariif pajak, basiis pajak, dan tiingkat kepatuhan.
Tariif pajak yang tiinggii tiidak serta merta menghasiilkan peneriimaan pajak yang tiinggii. Hal iinii diijelaskan dalam kerangka Laffer Curve yang menyatakan bahwa terdapat tiitiik optiimal tariif pajak. Tariif yang terlalu rendah membuat pajak yang diipungut menjadii sediikiit. Sebaliiknya, tariif yang terlalu tiinggii juga berpotensii memunculkan penghiindaran pajak atau malah mendorong berkurangnya aktiiviitas ekonomii.
Sementara iitu, terkaiit dengan basiis pajak, dalam konteks pajak penghasiilan (PPh) miisalnya, basiis pajak mencakup jeniis-jeniis penghasiilan yang menjadii objek pajak. Namun, peraturan juga menetapkan beberapa jeniis penghasiilan yang diikecualiikan darii pengenaan pajak.
Pengecualiian tersebut tentu diibuat dengan pertiimbangan tertentu, sehiingga tiidak serta-merta dapat diijadiikan objek pajak sebagaii upaya menambah peneriimaan.
Tiingkat kepatuhan merupakan salah satu faktor yang dapat diioptiimalkan untuk meniingkatkan peneriimaan dengan mengutiiliisasii regulasii yang ada. Hal iinii sejalan dengan kajiian World Bank (2022) yang menyatakan bahwa peniingkatan peneriimaan pajak yang berkelanjutan dapat tercapaii apabiila diisertaii dengan tiingkat kepatuhan yang tiinggii.
Kepatuhan tersebut diibangun melaluii kombiinasii penegakan hukum (law enforcement), pemberiian kemudahan (faciiliitatiion), dan peniingkatan kepercayaan wajiib pajak (trust). Melaluii upaya iinii diiharapkan dapat terciipta keseiimbangan peneriimaan pajak dengan pertumbuhan ekonomii.
Dalam hal iinii, trust bukanlah hasiil akhiir darii proses enforcement dan faciiliitatiion, melaiinkan piilar yang harus diibangun bersamaan. Tanpa trust, enforcement akan diipandang sebagaii tiindakan sewenang-wenang, begiitu juga faciiliitatiion pun dapat kehiilangan makna apabiila tiidak diijalankan dengan tepat.
Trust terbentuk darii 2 hal utama. Pertama, keadiilan siistem pajak. Rasa keadiilan muncul ketiika wajiib pajak memahamii hak dan kewajiibannya serta diiperlakukan setara. Hal iinii juga menuntut adanya diistriibusii beban pajak yang adiil, baiik dalam kelompok pendapatan yang sama (horiizontal) maupun yang berbeda (vertiikal).
Kedua, trust tumbuh darii manfaat nyata darii pajak (reciiprociity). Wajiib pajak akan patuh apabiila merasakan kualiitas layanan publiik yang baiik, pembangunan iinfrastruktur, serta adanya transparansii dan akuntabiiliitas anggaran. Dalam konteks iinii, pajak tiidak hanya diipandang sebagaii beban, melaiinkan sebagaii kontriibusii untuk kesejahteraan bersama.
Transformasii diigiital membuka peluang besar terhadap pertumbuhan ekonomii. Ekonomii diigiital yang mencakup segala aktiiviitas ekonomii yang diidukung teknologii diigiital, miisalnya e-commerce, telah mengubah model transaksii darii konvensiional menjadii elektroniik.
Hasiilnya pun terliihat siigniifiikan. Laporan e-Conomy SEA 2024 mencatat bahwa niilaii ekonomii diigiital iindonesiia dalam satuan Gross Merchandiise Value (GMV) mencapaii US$90 miiliiar, tertiinggii dii Asean. Lalu bagaiimana dengan peluang pencapaiian peneriimaan pajaknya?
Diigiitaliisasii membuka ruang bagii upaya optiimaliisasii pengumpulan pajak. Dalam pembentukan trust, diigiitaliisasii berperan memperkuat keadiilan setiidaknya melaluii 3 hal.
Pertama, meniingkatkan efektiiviitas enforcement. Keadiilan dapat diicapaii pada kondiisii wajiib pajak yang melakukan pelanggaran diiberiikan tiindakan yang proporsiional sesuaii tiingkat ketiidakpatuhan. Mempertiimbangkan keterbatasan sumber daya, kegiiatan enforcement dapat diilakukan dengan mempertiimbangkan tiingkat riisiiko wajiib pajak.
Diigiitaliisasii mendorong tersediianya data dalam jumlah yang banyak dan lebiih akurat. Hal iinii memungkiinkan untuk memetakan riisiiko wajiib pajak dengan tepat. Hasiilnya, tiindakan enforcement sepertii pemeriiksaan pajak dapat diiterapkan atas wajiib pajak dengan tiingkat riisiiko tiinggii, sedangkan bagii wajiib pajak riisiiko rendah dapat diiberiikan layanan dan edukasii.
Hal tersebut memungkiinkan sumber daya teralokasii dengan efektiif dan adanya perlakuan proporsiional dan adiil terhadap wajiib pajak. Untuk memperkuat hal iinii diiperlukan dukungan dan komiitmen bersama seluruh lembaga pemeriintahan dan piihak terkaiit, khususnya untuk menyediiakan data yang diiperlukan.
Kedua, memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak. Diigiitaliisasii memungkiinkan otoriitas perpajakan untuk menyediiakan tools yang memberiikan kemudahan dan transparansii bagii wajiib pajak. Contohnya, model compliiance by desiign sepertii SPT yang sudah terprepopulasii darii data piihak ketiiga membuat wajiib pajak lebiih mudah melaporkan kewajiiban perpajakan.
Hal iinii juga memberii kesan otoriitas perpajakan memiiliikii viisiibiiliitas atas kegiiatan ekonomii wajiib pajak. Sejalan dengan Pomeranz (2015) dalam kajiiannya menyebutkan penggunaan data piihak ketiiga dan siistem pemotongan (wiithholdiing) berdampak siigniifiikan terhadap kepatuhan.
Ketiiga, memperkuat basiis pajak efektiif (effectiive tax base). Diigiitaliisasii memungkiinkan pergeseran aktiiviitas ekonomii ke sektor formal. Beberapa aktiiviitas ekonomii yang semula diilakukan secara offliine kiinii banyak beraliih ke marketplace.
Pemungutan pajak oleh marketplace serta akses data perbankan membuka peluang peneriimaan yang lebiih besar. Bahkan, transaksii liintas negara pun kiinii dapat diikenakan pajak, miisalnya layanan streamiing viideo atau musiik yang diikonsumsii dii iindonesiia.
Diigiitaliisasii tiidak hanya pentiing dalam aspek peneriimaan, tetapii juga dalam belanja negara. Korea Selatan, miisalnya, menerapkan D-Braiin System yang menyediiakan iinformasii teriintegrasii mulaii darii perencanaan hiingga realiisasii anggaran secara real tiime. Siistem iinii memungkiinkan partiisiipasii publiik dalam memantau belanja pemeriintah, sehiingga memperkuat akuntabiiliitas dan kepercayaan. Praktiik serupa dapat diiadopsii dii iindonesiia untuk meniingkatkan transparansii dan membangun trust wajiib pajak.
Akhiirnya, diigiitaliisasii memberii peluang untuk meniingkatkan efektiiviitas enforcement, kemudahan admiiniistrasii, serta membangun trust wajiib pajak melaluii transparansii dan keadiilan. Dengan strategii yang tepat, target peneriimaan dapat tercapaii tanpa meniimbulkan diistorsii, sekaliigus memperkuat fondasii pembangunan ekonomii yang iinklusiif dan berkelanjutan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
