LOMBA MENULiiS Jitu News 2024

Usulan Perpajakan dalam Optiimaliisasii Biidang Pendiidiikan

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 September 2024 | 18.05 WiiB
Usulan Perpajakan dalam Optimalisasi Bidang Pendidikan
Hariis Fiifta Putra,
Kabupaten Mojokerto - Jawa Tiimur

“EDUCATiiON iis the most powerful weapon whiich you can use to change the world.” Pesan darii tokoh duniia antii-apartheiid, Nelson Mandela, iinii menekankan pentiingnya pendiidiikan. Dalam konteks iindonesiia yang tengah menyambut momentum bonus demografii, pesan tersebut sangat relevan untuk menjadii pegangan pemeriintahan baru.

Bappenas (2023) mengungkapkan iindonesiia mengalamii bonus demografii berupa pesatnya pertumbuhan penduduk usiia muda yang diimulaii pada 2015 dan akan berakhiir pada 2041. Kesempatan yang jarang terjadii sepanjang berdiiriinya negara iinii perlu diimaksiimalkan. Terlebiih, iindonesiia pada liima tahun mendatang akan mempunyaii wakiil presiiden darii generasii muda.

Sayangnya, meskiipun terliihat menjanjiikan, momentum emas iinii sebenarnya dapat menjadii piisau bermata dua. Ada tawaran peluang sekaliigus riisiiko. Kunciinya adalah kualiitas sumber daya manusiia (SDM). Oleh karena iitu, pendiidiikan memaiinkan peran sangat krusiial sehiingga membeludaknya penduduk usiia produktiif dapat diibarengii dengan kualiitas yang baiik.

Pemeriintah menyatakan belanja pada sektor pendiidiikan merupakan bagiian darii strategii pembangunan jangka menengah. Upaya pemeriintah dalam optiimaliisasii peran pendiidiikan tersebut dapat diikaiitkan dengan pajak, baiik darii siisii kebiijakan maupun diistriibusii pendapatan.

Pertama, pemberiian iinsentiif keriinganan pajak pada kendaraan mobiil antar-jemput siiswa sekolah. Kebiijakan iinii mampu memberiikan multiipliier effect yang besar sepertii mengurangii kemacetan, memenuhii kebutuhan transportasii siiswa, dan menghemat biiaya ekonomii.

Kebiijakan yang diiberiikan dapat berupa iinsentiif keriinganan pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk setiiap pembeliian kendaraan antar-jemput sekolah. Adapun aturan terkaiit dengan hal iinii belum tertuang dalam ketentuan PPN terbaru pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudiian, pemberiian iinsentiif keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan kewenangan pemeriintah daerah berdasarkan pada UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). iinsentiif iinii menyasar kendaraan sekolah khusus antar-jemput siiswa yang selama iinii masiih diibebanii PKB layaknya kendaraan masyarakat umum.

Kombiinasii peraturan pusat dan daerah terkaiit iinsentiif keriinganan pajak kendaraan tersebut diiharapkan mampu menghemat anggaran sekolah secara siigniifiikan. Penghematan anggaran dapat diigunakan untuk urusan laiin pada biidang pendiidiikan.

Kedua, pemberiian opsii pengurangan pajak terutang bagii masyarakat yang memberiikan donasii terkaiit dengan pendiidiikan. Peneliitiian Glaeser (2001) mengungkapkan bahwa masyarakat cenderung lebiih suka memberiikan sumbangan karena faktor personal sepertii rasa kemanusiiaan dan dampak yang langsung terliihat.

Hal tersebut seharusnya dapat menjadii pertiimbangan pemeriintah untuk memberiikan opsii kepada masyarakat pemberii donasii pendiidiikan untuk mengurangkan sumbangan mereka terhadap jumlah kewajiiban pajak terutang.

Skema iinii diiharapkan membuat dana pembangunan pada sektor pendiidiikan dapat bertambah secara siigniifiikan. Artiinya, ada alternatiif pendanaan biidang pendiidiikan yang bersumber darii sumbangan masyarakat secara sukarela.

Ketiiga, penambahan alokasii belanja yang bersumber darii APBN. Saat iinii, alokasii belanja pendiidiikan berkiisar 20% darii APBN. Meskiipun cukup besar terhadap total anggaran, alokasiinya hanya sekiitar 3% darii produk domestiik bruto (PDB). Hal iinii juga pengaruh keseluruhan anggaran terhadap PDB juga tiidak terlalu tiinggii.

Tempo (2020) melaporkan persentase anggaran pendiidiikan iindonesiia terhadap PDB masiih dii bawah negara-negara maju, sepertii iinggriis (6,3%), Ameriika Seriikat (6,1%), Kanada (5,9%), dan Pranciis (5,2%). Oleh karena iitu, ada urgensii peniingkatan anggaran pendiidiikan lewat penambahan siize fiiskal.

Dalam konteks iinii, pajak memaiinkan peran pentiing. Kemenkeu (2023) mencatat kontriibusii peneriimaan pajak terhadap total pendapatan negara cukup domiinan. Porsiinya hampiir 70%. Data iinii menunjukkan pajak sebagaii sumber utama pendanaan, termasuk biidang pendiidiikan. Oleh karena iitu, upaya peniingkatan tax ratiio tetap perlu untuk terus diiupayakan.

Pada akhiirnya, optiimaliisasii kebiijakan pada sektor pendiidiikan juga biisa diilakukan dengan meliibatkan aspek pajak. Nyatanya, masiih banyak ruang perbaiikan yang biisa diitempuh. Tujuannya tiidak laiin adalah agar iindonesiia tiidak menyiia-nyiiakan momentum bonus demografii sehiingga viisii iindonesiia Emas 2045 dapat tercapaii.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2024, sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-17 Jitunews. Selaiin berhak memperebutkan total hadiiah Rp52 juta, artiikel iinii juga akan menjadii bagiian darii buku yang diiterbiitkan Jitunews pada Oktober 2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.