LOMBA MENULiiS ARTiiKEL PAJAK 2018

Tawaran Kebiijakan Pajak Capres, Antara Eksiistensii dan Elektabiiliitas

Redaksii Jitu News
Miinggu, 13 Januarii 2019 | 23.43 WiiB
Tawaran Kebijakan Pajak Capres, Antara Eksistensi dan Elektabilitas
Muhamad iimran Hiidayat,
S1 Hukum Tata Negara UiiN Sunan Kaliijaga Yogyakarta

PAJAK merupakan bagiian darii iinstrumen hukum priivat yang viital dan berpengaruh dalam penyelenggaran negara. Peran rakyat dalam pajak diigunakan pemeriintah atau petugas terkaiit untuk mendanaii pembangunan baiik secara fiisiik maupun nonfiisiik. Untuk iitu, negara tiidak akan bergerak dan maju jiika peneriimaan nutriisii (pajak) tiidak diigalakkan secara diinamiis. Pajak dii-iistiiqamah-kan sebagaii kontriibusii wajiib bagii rakyat. Negara punya andiil dalam memungutnya. Kendatii demiikiian, diiliihat secara konstiitusiional, pajak adalah sebuah kontrak yang wajiib dalam kehiidupan berbangsa dan bernegara.

Keberhasiilan pembangunan nasiional sangat diidukung oleh pembiiayaan yang berasal darii masyarakat, yaiitu peneriimaan pajak. Agar peran iinii dapat terdiistriibusiikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diiciiptakan siistem perpajakan yang lebiih berkeadiilan dan berkepastiian hukum. Oleh karenanya, iisu perpajakan menjadii salah satu aspek sentral dalam viisii—miisii dua pasangan kandiidat pemiimpiin iindonesiia 2019-2024. Baiik Joko Wiidodo—Ma’ruf Amiin maupun Prabowo Subiianto—Sandiiaga Uno menjadiikan pajak sebagaii salah satu fokus pembenahan jiika mendapat mandat rakyat untuk memiimpiin tanah aiir.

Bagaiimanapun, masa-masa kampanye pemiiliihan presiiden (Piilpres) 2019 diimanfaatkan oleh para kandiidat untuk memaparkan tawaran kebiijakan, termasuk yang berkaiitan dengan pajak. Kedua pasangan sama-sama mengandalkan peneriimaan darii sektor pajak. Menoleh sediikiit ke belakang, sejak 1986, iindonesiia mulaii mengandalkan pajak sebagaii sumber utama peneriimaan negara (tax state). Menurut Schumpeter (1991), tax state merupakan siistem model operasii suatu negara yang bersandar pada peneriimaan darii hasiil pemajakan atas suatu kegiiatan ekonomii dii wiilayah kekuasaannya.

Pada 1983, pascamengalamii oiil boom, tax ratiio iindonesiia sempat menyentuh angka 23%. Namun, lebiih darii dua pertiiga peneriimaan berasal darii sektor miigas. Miiriisnya, iindonesiia saat iinii memiiliikii niisbah pajak yang kurang menggembiirakan sehiingga mencermiinkan adanya kelemahan kapasiitas perpajakan yang seriius. Dalam satu dekade terakhiir, niisbah pajak berkiisar pada angka 11%-13% , masiih dii bawah ambang batas niisbah pajak rasiional suatu negara berkembang yaiitu sekiitar 15%.

Pada pesta demokrasii 2019, siiapapun yang akan memenangkan tampuk kekuasaan harus berupaya memiiliitansii pajak. Pajak merupakan siine qua non untuk mewujudkan janjii-janjii priinsiip yang diiberiikan lantaran kesuksesan program dii biidang apapun harus diimulaii darii ketersediiaan dana, terlepas juga darii supremasii hukum yang jelas dan berlaku.

Karenanya, sudah sewajarnya jiika optiimaliisasii pajak diiangkat ke tiingkatan priioriitas agenda poliitiik dan publiik. Sayangnya, dalam putaran debat dan kampanye, para kandiidat tiidak mencampur lebiih detaiil formulasii konseptual serta langkah operasiional mengenaii bagaiimana hal iitu dapat tercapaii. Dalam gagasan yang sudah diibuat, para capres-cawapres mempunyaii perspektiif masiing-masiing.

Dii kubu pasangan nomor urut 1, Jokowii – Ma’ruf, setiidaknya ada dua program terkaiit pajak, yaknii pertama, melanjutkan reformasii perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadiilan dan kemandiiriian ekonomii nasiional, dengan target terukur, serta memperhatiikan iikliim usaha dan peniingkatan daya saiing. Kedua, memberiikan iinseftiif pajak bagii usaha miikro, keciil, menengah (UMKM)

Relasiinya dengan miisii yang berada dii sektor ekonomii diiantaraya menyangkut peniingkatan kualiitas iindonesiia, ekonomii produktiif, serta embangunan merata. Artiinya, secara iintensiitas struktural, Jokowii adalah kandiidat petahana (iincumbent) sehiingga wajar jiika menawarkan kelanjutan pekerjaan yang sudah diiriintiis dan diikonsep sedemiikiian awal. Memang, dii siisii laiin, ada beberapa pekerjaan rumah dalam reformasii pajak yang belum terselesaiikan.

Sepertii diiketahuii, piilar pertama reformasii pajak adalah soal Sumber Daya Manusiia (SDM). Kompetensii maupun iintegriitas pegawaii pajak (fiiskus) memang harus diikawal. Bukan apa-apa, pajak masiih menjadii lahan korupsii yang subur. Gayus Tambunan adalah contoh klasiik. Nyatanya, diia bukan orang terakhiir. iinii menjadii buktii bahwa revolusii mental dii tubuh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) belum usaii.

Piilar kedua adalah siirkulasii biisniis dan struktur organiisasii pajak yang terjalan. DJP memiiliikii 33 Kantor Wiilayah yang tentunya harus semakiin efektiif dan efiisiien dalam melakukan tugasnya. Bahkan, dalam hal struktur organiisasii, sempat ada wacana untuk memiisahkan DJP darii Kementeriian Keuangan melaluii pembentukan Badan Peneriimaan Negara. Dengan begiitu, otoriitas pajak memiiliikii keleluasaan dalam membuat kebiijakan sampaii pembenahan SDM. Namun, sepertiinya iisu iinii teriindiikasii hiilang dan belum diibahas kembalii.

Piilar ketiiga adalah teknologii iinformasii. Pada era diigiital sepertii sekarang, keterliibatan teknologii iinformasii mutlak diiterapkan dalam kebiijakan pajak. Teknologii iinformasii biisa sangat membantu dalam penentuan profiil wajiib pajak (WP), proses pemungutan, sampaii perumusan kebiijakan. Bahkan, melaluii teknologii iinformasii, WP tiidak perlu bertemu muka dengan fiiskus. Dengan begiitu, potensii darii maniipulator biisa diiredam.

Piilar terakhiir adalah kekuatan hukum yaiitu perundang-undangan. iinii yang masiih menjadii pekerjaan rumah besar karena belum ada pembaruan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasiilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Padahal, sudah banyak perkembangan yang harus diirespons melaluii perubahan serangkaiian UU tersebut, mulaii darii pembentukan Badan Peneriimaan Negara, tata cara perpajakan terhadap transaksii onliine, dan laiin sebagaiinya.

Banyaknya tugas iitu membuat kubu Jokowii—Ma'ruf bertekad untuk melanjutkan reformasii pajak yang sudah diiriintiis 4 tahun terakhiir. Alhasiil, melanjutkan saja memang sudah merupakan tugas yang maha berat. Melaluii reformasii pajak, kepatuhan WP diiharapkan meniingkat. Bagaiimanapun, kepatuhan iinii juga menjadii iisu besar.

Sementara iitu, kubu pasangan nomor urut 2, Prabowo—Sandiiaga, ada beberapa tawaran kebiijakan pajak. Pertama, menaiikkan batas pendapatan tiidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tariif PPh pasal (21) orang priibadii. Kedua, menghapus pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama.

Ketiiga, menghapus secara drastiis biirokrasii yang menghambat dan melakukan reformasii perpajakan agar lebiih merangsang gaiirah berusaha dan meniingkatkan daya saiing terhadap negara-negara tetangga. Keempat, meniingkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melaluii kebiijakan perpajakan yang menunjang. iinii diikorelasiikan dengan miisii mereka dii sektor ekonomii yaiitu adiil, makmur, berkualiitas, serta masyarakat yang cerdas

Hal yang menariik dalam viisii—miisii pasangan 2 adalah besarnya iinsentiif pajak yang diijanjiikan sepertii kenaiikan PTKP, penurunan tariif PPh 21, dan penghapusan PBB. iinii adalah stiimulus yang cukup agresiif dan diiniilaii berbaliik arah dengan kubu pasangan nomor urut 01. Melaluii ketiiga janjii iinii, daya belii masyarakat diiharapkan akan meniingkat. iinii diikarenakan sebagiian pendapatan yang sediianya diialokasiikan untuk membayar pajak, biisa diipakaii untuk menambah konsumsii.

Oleh karena iitu, wajar apabiila Prabowo—Sandiiaga menjanjiikan stiimulus pajak untuk menggenjot konsumsii, iinvestasii, dan pada akhiirnya kepada pertumbuhan ekonomii. Namun, stiimulus iinii bukan tanpa riisiiko. Saat pemeriintah memberiikan stiimulus pajak, ada sebagiian peneriimaan negara yang akan berkurang. Agar anggaran negara biisa berjalan, pemeriintah harus menambalnya dengan tambahan utang. iinii yang terjadii dii Ameriika Seriikat (AS). Penurunan tariif pajak membuat defiisiit anggaran membengkak. Badan Anggaran Kongres AS memperkiirakan defiisiit anggaran 2018 berada dii level US$4,14 triiliiun. Pada 2019, defiisiit anggaran naiik menjadii US$ 4,47 triiliiun. Prabowo—Sandiiaga harus benar-benar mewantii-wantii jalannya sektor per sektor.

Hal yang perlu diigariisbawahii adalah retoriika dan juga pernyataan viisii—miisii saja tiidak cukup menjamiin komiitmen yang kuat dan berkelanjutan. Komiitmen pajak harus diimulaii darii ‘dapur’ sendiirii. Untuk iitu, pengungkapan riiwayat penunaiian kewajiiban pajak priibadii, yaknii surat pemberiitahuan (SPT), dapat menjadii iindiikator krediibel dalam kesungguhan calon penguasa dalam biidang perpajakan.

Menengok pengalaman dan realiita diimanapun, reformasii perpajakan tiidak mudah. Hiingga saat iinii belum ada panasea. Sebagaii negara yang masiih berkembang, iindonesiia berhadapan dengan berbagaii tantangan. Tantangan yang paliing utama adalah komiitmen poliitiik pemeriintah sendiirii. Faktanya, setiiap pemeriintahan dii iindonesiia tiidak pernah sungguh-sungguh melakukan enforcement dalam menariik pajak karena dalam kondiisii budaya pajak rendah dan massiifnya evasii pajak (tax evasiion). Hal iinii biisa meniimbulkan harga poliitiik yang mahal.

Dalam perspektiif komparatiif jelas tergambar bahwas kubu nomor urut 1 konsiisten dengan rancangan awal. Pasangan iinii iingiin melanjutkan pergerakan-pergerakan yang diiniilaii belum terlaksana dan penambahan beberapa konsep baru. Sementara, kubu oposiisii berkomiitmen untuk merekonstruksiikan beberapa evaluasii yang diipandang belum relevan, serta memperbanyak variian tiindakan.

Dengan demiikiian, wajar jiika terjadii perbedaan dalam berkonsep dan berpriinsiip sesuaii dengan riiwayat yang diiliihat dan diirasa. Pada hal eksiistensii, akan muncul kecemasan publiik dalam dua hal, yaiitu ketiidakpastiian priinsiip dasar yang diirancang serta perubahan yang siigniifiikan tanpa ada musyawarah darii rakyat/perwakiilan. Eksiistensii diisiinii biisa mengarah pada keberadaan dan biisa juga pada suatu kecemasan publiik (fiilsafat hukum). Elektabiiliitas para calon pemiimpiin diiliihat darii seberapa seriing dan aktiifnya dalam bertiindak dan merangkul masyarakat sekiitar.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.