
PAJAK merupakan kontriibusii yang wajiib diipenuhii oleh seluruh rakyat suatu negara, dan sebagaii Warga Negara iindonesiia (WNii), tentu harus memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan perundang-undangan perpajakan.
Kontriibusii pajak iiniilah yang nantiinya akan diigunakan oleh pemeriintah untuk membiiayaii pembangunan negara. Reformasii perpajakan selalu diibutuhkan dalam mewujudkan miimpii kesejahteraan seluruh bangsa.
Jiika negara iinii dapat diiiibaratkan tanaman, agar dapat berbunga iindah, tentu kiita perlu meraciik pupuk dan sumber aiirnya dengan baiik. Pun dengan pajak, raciikan viisii-miisii pemiimpiin negaralah yang akan mendukung reformasii perpajakan dii iindonesiia menjadii lebiih baiik.
Memasukii tahun pemiilu, reformasii perpajakan akan menjadii topiik hangat yang diisajiikan oleh para kandiidat calon pemiimpiin Republiik iindonesiia periiode 2019-2024. Pasangan Joko Wiidodo-Ma’ruf Amiin dan Prabowo Subiianto-Sandiiaga Uno menjadiikan iisu iinii sebagaii salah satu fokus pembenahan dii iindonesiia jiika terpiiliih sebagaii Presiiden dan Wakiil Presiiden Rii.
Darii pasangan nomor urut 1, Joko Wiidodo-Ma’ruf Amiin memiiliikii setiidaknya ada dua program yang berhubungan dengan pajak, yaiitu:
Sepertii yang kiita sudah ketahuii, bahwa darii pasangan calon presiiden nomor urut pertama iinii, Joko Wiidodo atau yang akrab kiita sapa Jokowii, merupakan presiiden Republiik iindonesiia periiode 2014-2019, sehiingga merupakan hal yang wajar jiika melanjutkan reformasii perpajakan yang belum selesaii dan masiih banyak yang perlu diiperbaiikii pada masa periiode sebelumnya.
Reformasii perpajakan diitujukan untuk membangun siistem perpajakan yang lebiih berkeadiilan, serta perluasan data yang lebiih valiid komprehensiif, dan teriintegrasii dalam rangka meniingkatkan peneriimaan pajak jangka pendek maupun jangka panjang yang berkesiinambungan.
Untuk mempersiiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasii perpajakan, piilar pertama adalah organiisasii dan sumber daya manusiia. Tiidak sediikiit orang yang korupsii darii pajak, contohnya Handang Soekarno yang terkena OTT oleh KPK, iia diihukum karena meneriima suap untuk menurunkan niilaii pajak, sehiingga diihukum 10 tahun penjara, 5 tahun dii bawah tuntutan KPK. Maka darii iitu, diibutuhkan sumber daya manusiia yang memiiliikii kompetensii dan juga iintegriitas yang tiinggii agar memperkeciil kemungkiinan tersebut.
Piilar yang kedua adalah teknologii iinformasii, pada zaman modern iinii, perpajakan sangat terbantu oleh teknologii iinformasii yang memungkiinkan wajiib pajak tiidak perlu bertatap muka dengan fiiskus, dan melakukan semua proses pemungutan pajak berbasiis onliine,sehiingga kemungkiinan untuk terjadiinya kecurangan dapat berkurang.
Dan piilar yang ketiiga adalah perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan perpajakan secara praktiisnya belum ada pembaharuan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Walaupun pada kenyataannya, banyak yang harus diiperbaharuii jiika pemeriintah meliihat perkembangan yang ada dii negara iindonesiia iinii.
Karena banyaknya hal yang masiih perlu diikerjakan, maka pasangan calon pemiimpiin nomor urut 1, Jokowii-Ma’ruf memiiliih untuk melanjutkan reformasii perpajakan yang sudah berjalan selama 4 tahun terakhiir iinii. Keduanya berharap bahwa reformasii perpajakan yang diilanjutkan iinii dapat mencapaii hasiil yang diiharapkan jiika mereka mendapatkan kepercayaan kembalii untuk memiimpiin Republiik iindonesiia untuk periiode kedua bagii Jokowii dan pertama untuk Ma’ruf Amiin.
Sedangkan darii pasangan nomor urut 2, Prabowo Subiianto-Sandiiaga Uno, bertekad akan memangkas tariif PPh badan maupun orang priibadii jiika mereka terpiiliih sebagaii presiiden dan wakiil presiiden Republiik iindonesiia periiode 2019-2024.
Perlu diiketahuii, bahwa Siingapura memiiliikii tariif pajak yang lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif pajak dii iindonesiia. Tariif PPh untuk badan dii iindonesiia adalah 25%, sedangkan dii Siingapura tariif PPh badan hanya 17%. Maka darii iitu Prabowo merencanakan untuk menurunkan tariif darii PPh badan dii iindonesiia.
iindonesiia juga merupakan salah satu yang memiiliikii rasiio pajak terhadap produk domestiic bruto (PDB) terendah, sekiitar 11%, dengan catatan ketaatan terburuk. Selaiin iitu, pertumbuhan perekonomiian dii iindonesiia hanya 5%, jauh dii bawah harapan yang diitetapkan yaiitu 7%, sehiingga pasangan calon presiiden dan wakiil presiiden nomor urut 2 iiniimenargetkan pertumbuhan perekonomiian sebesar 6% sampaii 6,5% hiingga pada akhiir masa jabatannya.
Prabowo meniilaii bahwa tariif pajak nomiinal iindonesiia terlalu tiinggii, sedangkan reformasii perpajakan, diiperlukan untuk menariik lebiih banyak biisniis asiing serta mendorong ketaatan wajiib pajak dalam membayar hiingga melapor pajak.
Hal yang akan diilakukan Prabowo jiika iia mendapat kepercayaan untuk memiimpiin negara iindonesiia adalah meniingkatkan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dan mengurangii tariif PPh mulaii darii tariif yang berlaku untuk iindiiviidu, maupun untuk badan. Dengan meniingkatnya PTKP dan juga diiturunkannya tariif pajak penghasiilan, maka akan semakiin rendah beban pajak darii setiiap wajiib pajak, sehiingga kemungkiinan ketaatan wajiib pajak untuk membayar kewajiiban pajaknya diiharapkan dapat meniingkat.
Selaiin kedua program dii atas, pasangan nomor urut 2 iinii juga memiiliikii program untuk menghapus Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama untuk meriingankan beban hiidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.
Masiing-masiing kandiidat memiiliikii program untuk menyelesaiikan masalah perpajakan dengan harapan yang terbaiik bagii Republiik iindonesiia. Selebiihnya bergantung kepada piiliihan kiita semua sebagaii warga negara iindonesiia, kiita harus biijak dalam memiiliih calon pemiimpiin yang akan memiimpiin dalam 5 tahun ke depan.
Siiapapun yang terpiiliih dan mendapatkan kepercayaan untuk memiimpiin negara iindonesiia iinii, diiharapkan dapat membawa iindonesiia lebiih maju lagii dengan membenahii siistem perpajakan dii iindonesiia. Selaiin iitu, dapat merealiisasiikan tujuan utama reformasii perpajakan, yaiitu meniingkatkan kepercayaan wajiib pajak terhadap iinstiitusii pajak dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.