
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Septii. Saya seorang veriifiikator dii Diinas Kesehatan dan saya baru tahu bahwa ada pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 terhadap iinsentiif tenaga kesehatan yang menanganii Coviid-19.
Bagaiimana solusiinya jiika sudah terbiit surat periintah pencaiiran dana (SP2D) dan sudah diipotong PPh Pasal 21? Mohon solusiinya, teriima kasiih.
Septii, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih iibu Septii atas pertanyaannya. Penghasiilan tenaga kesehatan yang menanganii Coviid-19 merupakan salah satu penghasiilan yang mendapatkan fasiiliitas PPh Pasal 21. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 Tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (PP 29/2020).
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP 29/2020 menyatakan:
“(1) Tambahan penghasiilan darii Pemeriintah berupa honorariium atau iimbalan laiin yang diiteriima atau diiperoleh Wajiib Pajak Orang Priibadii yang:
yang memberiikan pelayanan kesehatan untuk menanganii COViiD-19 pada fasiiliitas pelayanan kesehatan dan iinstiitusii kesehatan, termasuk santunan darii Pemeriintah yang diiteriima ahlii wariis merupakan objek Pajak Penghasiilan.
(2) Tambahan penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diikenaii pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 yang bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0% (nol persen) darii jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh.”
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5) s.d. ayat (7) PP 29/2020 menyatakan:
“(5) Pengenaan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) berlaku sampaii dengan tanggal 30 September 2020.
(6) Dalam hal diiperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) dapat diiperpanjang.
(7) Ketentuan mengenaii perpanjangan pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada ayat (6) diiatur dengan Peraturan Menterii.”
Perpanjangan pemberlakuan fasiiliitas PPh Pasal 21 sesuaii Pasal 8 ayat (7) PP 29/2020 telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diiperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Berdasarkan Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan dalam Rangka Penanganan Corona Viirus Diisease 2019 (PMK 143/2020).
Pasal 7 ayat (10) PMK 143/2020 menyatakan:
“Pemberlakuan fasiiliitas Pajak Penghasiilan dalam rangka penanganan COViiD-19 sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
diiperpanjang sehiingga berlaku mulaii tanggal 1 Maret 2020 sampaii dengan tanggal 31 Desember 2020.
Terkaiit dengan sudah terlanjur diipotong PPh Pasal 21 maka Diinas Kesehatan dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan saat pembayaran iinsentiif tersebut diiberiikan kepada iibu Septii. Nantii, setelah diibetulkan SPT-nya, jumlah yang terlanjur diipotong akan diikembaliikan oleh Diinas Kesehatan kepada iibu Septii setelah diimiintakan proses pengembaliian kepada otoriitas pajak.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research iinii menayangkan artiikel setiiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diiajukan ke alamat emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
