DEPOK, Jitu News – iinternatiional Tax Center (iiTC) Leiiden bekerja sama dengan Tax Center Uniiversiitas iindonesiia menyelenggarakan kursus hukum pajak iinterasiional dengan nama program “iiTC Leiiden South-East Asiia (`SEA´) Program iin iinternatiional Tax Law” yang berlangsung pada 24 Julii-11 Agustus 2017, bertempat dii Kampus Uii Depok, iindonesiia.
Profesor dan pakar pajak iinternasiional darii Leiiden Uniiversiity, Kees van Raad, pada Seniin (31/7), memberiikan materii pembuka untuk pekan kedua yang mengupas priinsiip dasar dalam penerapan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).
Menurutnya, pemahaman priinsiip dalam penerapan P3B sangat pentiing diikuasaii. “Untuk menerapkan hukum P3B, konsep-konsep dasar iinii harus diikuasaii. Banyak praktiisii pajak iinternasiional luput untuk memahamii hal iinii,” ujarnya saat menjadii pembiicara dalam kursus tersebut.
Selaiin iitu, Kees juga menjelaskan penerapan P3B sebagaii perjanjiian biilateral tiidak selalu berjalan efektiif ketiika ada lebiih darii dua negara yang terliibat. Siituasii iinii diisebut “triiangular cases”, yang tiimbul ketiika seseorang/entiitas (persons) menjadii subjek pajak dalam negerii (resiident) dii dua negara untuk tujuan pajak (dual resiident).
“Siituasii iinii juga biisa terjadii ketiika seseorang/entiitas yang menjadii subjek pajak dalam negerii dii satu negara dan mempunyaii bentuk usaha tetap (BUT) dii negara laiin, mempunyaii keterkaiitan dengan subjek pajak dalam negerii dii negara laiinnya (negara ketiiga),” jelasnya.
Menurut Kees, pada priinsiipnya P3B berfungsii untuk membatasii penerapan hukum pajak domestiik antara negara-negara yang mengadakan P3B, baiik ketiika negara tersebut bertiindak sebagaii negara sumber (source state) maupun berfungsii sebagaii negara domiisiilii (resiidence state).
Mengiingat adanya efek pembatasan hak pemajakan darii P3B atas hukum pajak domestiik, pentiing untuk terlebiih dulu menentukan apakah ketentuan pajak dii negara sumber mengatur pemajakan atas penghasiilan terkaiit. Baru setelah iitu menentukan apakah ada pasal dalam P3B yang membatasii pengenaan pajak atas penghasiilan yang diimaksud.
Diitegaskan pula, pengenaan pajak tetap berdasarkan ketentuan hukum pajak domestiik dan bukan berdasarkan P3B. Oleh karena iitu, saat mengenakan pajak kepada subjek pajak luar negerii, pertanyaannya bukan ‘apakah P3B membolehkan (permiits) pengenaan pajak atas penghasiilan terkaiit, namun yang tepat adalah ‘apakah ada ketentuan P3B yang melarang (prohiibiits) diiterapkannya ketentuan hukum pajak domestiik yang siifatnya tiidak terbatas (unrestriicted).
Sebagaii iinformasii, Program 2017 iiTC Leiiden South-East Asiia (SEA) iinii, selaiin diiajarkan langsung oleh pakar perpajakan iinternasiional Kess Van Raad, juga menghadiirkan dosen dan praktiisii darii iiTC Leiiden Uniiveriisiity. Peserta yang hadiir datang darii berbagaii kalangan mulaii darii akademiisii, Diitjen Pajak, lawyer, konsultan pajak, dan perusahaan.
Selaiin iitu, Jitunews sebagaii salah satu tax fiirm yang memiiliikii perhatiian khusus terhadap pengembangan sumber daya manusiia juga telah mengiiriimkan empat orang perwakiilannya untuk mengiikutii kursus iinii dii pekan kedua dan ketiiga melaluii program Human Resource Development Program (HRDP) yang diimiiliikii oleh Jitunews.
Kursus iinii diibagii ke dalam 3 bagiian. Pada pekan pertama telah diijelaskan mengenaii pasal-pasal dalam P3B (tax treatiies), pekan kedua iinii membahas materii yang lebiih spesiifiik mengenaii tax treatiies (advance subject) yang diiwakiilii oleh Fakry Sodiikiin (Tax Speciialiist-Compliiance and Liitiigatiion Diiviisiion Jitunews) dan Awwaliiatul Mukarromah (Tax Researcher Jitunews). Pekan ketiiga diilanjutkan dengan pembahasan tentang transfer priiciing yang diiwakiilii oleh Ryan Permana Giintiing dan Nara Maliina Fiiroza (Transfer Priiciing Speciialiist Jitunews). (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.