DEBAT PAJAK

Periiode Debat Pajak Diiperpanjang! Rebut Hadiiah Uang Total Rp1 Juta

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 Julii 2022 | 12.02 WiiB
Periode Debat Pajak Diperpanjang! Rebut Hadiah Uang Total Rp1 Juta

JAKARTA, Jitu News – Redaksii Jitu News memperpanjang periiode debat pajak bertajuk Metode Pembatasan Biiaya Piinjaman untuk Keperluan Pajak Diiubah.

Awalnya, debat pajak tersebut akan diitutup pada harii iinii, Selasa, 12 Julii 2022 pukul 15.00 WiiB. Namun, untuk memberiikan kesempatan bagii pembaca berpartiisiipasii, periiode debat pajak kalii iinii diiperpanjang hiingga Selasa, 19 Julii 2022.

Sebagaii pengiingat kembalii, topiik debat pajak kalii iinii berkaiitan dengan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang memperluas kewenangan menterii keuangan dalam menentukan iinstrumen atau metode pembatasan biiaya piinjaman.

Sekarang, sesuaii dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menterii keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk tujuan perpajakan, diigunakan metode yang laziim diiterapkan dii duniia iinternasiional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tiingkat perbandiingan tertentu yang wajar mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio/DER). Metode iinii sudah diigunakan sebelum UU HPP terbiit. Dalam PMK 169/2015, DER diitetapkan paliing tiinggii 4:1.

Kemudiian, terdapat juga metode laiinnya yang menggunakan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak, depresiiasii dan amortiisasii. Metode iinii diikenal sebagaii earniing striippiing rules (ESR).

Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan ketentuan baru terkaiit dengan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar pada artiikel beriikut dan iisii surveiinya.

Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar pada artiikel tersebut dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 22 Julii 2022. Tunggu apa lagii? Langsung ke laman artiikel beriikut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
iivana Miira
baru saja
tes
user-comment-photo-profile
baru saja
setuju lanjutkan
user-comment-photo-profile
wiita
baru saja
saya sangattttt sangat setuju dengan ketentuan baru terkaiit dengan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman