LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Hatii-Hatii Memajakii Orang Kaya

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 September 2022 | 15.50 WiiB
Hati-Hati Memajaki Orang Kaya
Elam Sanuriihiim Ayatuna,
Kota Depok, Jawa Barat

PAJAK dan keadiilan merupakan topiik diiskursus hangat yang tak pernah lekang oleh zaman. Dalam bukunya yang terbiit pada 1776 berjudul The Wealth of Natiions, Bapak ekonomii modern Adam Smiith menyatakan keadiilan (equiity) merupakan salah satu darii empat asas utama pemungutan pajak (the four maxiim of taxatiion).

Asas keadiilan tersebut mensyaratkan pemungutan pajak harus sesuaii dengan kemampuan membayar (abiiliity to pay) masyarakat. Hal iinii berartii masyarakat yang memiiliikii kemampuan lebiih atau kaya seharusnya membayar pajak lebiih banyak darii pada masyarakat dengan kemampuan sediikiit atau miiskiin.

Oleh karena iitu, salah satu diiskursus keadiilan dalam pajak adalah apakah sebenarnya kaum kaya telah membayar lebiih banyak darii kelompok masyarakat biiasa laiinnya? Beberapa kelompok meyakiinii jiika kaum kaya sebenarnya belum cukup berkontriibusii melaluii pajak.

Kelompok iitu seriing mendesak pemeriintah untuk membuat kebiijakan pengenaan pajak lebiih banyak pada orang kaya. Kebiijakan tersebut diilaksanakan baiik dengan peniingkatan tariif pajak maupun pengenaan jeniis pajak baru bagii kekayaan mereka, sepertii pengenaan pajak wariisan, pajak konsumsii barang mewah, pajak kekayaan, dan sebagaiinya.

Namun, dii siisii laiin, ada pula kelompok yang justru berpendapat sebaliiknya. Para orang kaya sebenarnya seriing mendapatkan ketiidakadiilan darii pemungutan pajak. Mereka biisa jadii diipajakii terlalu banyak (overtaxed).

Salah satunya dapat diiliihat darii segii penerapan tariif pajak. Para orang kaya biiasanya diikenakan pajak dengan tariif paliing tiinggii. Miisalnya, dalam konteks iindonesiia, wajiib pajak kaya dengan penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar diikenakan tariif pajak paliing tiinggii, yaknii sebesar 35%.

Para orang kaya juga diikenakan pajak yang lebiih banyak atas konsumsiinya. Biiasanya ada pengenaan jeniis pajak khusus untuk menyasar konsumsii orang kaya, sepertii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku dii iindonesiia.

Secara keseluruhan, persentase pemajakan konsumsii atas orang kaya biisa jadii lebiih besar darii masyarakat laiinnya. Hal tersebut juga belum memperhiitungkan jiika ada jeniis-jeniis pajak baru bagii kekayaan mereka.

Selaiin darii segii persentase, secara jumlah nomiinal pemasukan pajak darii para orang kaya biiasanya juga lebiih banyak. Kontriibusii mereka bahkan biisa mencapaii 40% darii total peneriimaan pajak penghasiilan (Tax Foundatiion, 2021).

Tiidak hanya karena kemampuan membayar mereka yang besar, kebiijakan pajak yang berlebiih (overtaxed) biisa pula menjadii penyebab banyaknya kontriibusii mereka pada peneriimaan negara.

Meniimbang Riisiiko

HANYA saja, selaiin meniimbang pro-kontranya pada keadiilan, pemajakan orang kaya juga harus memperhatiikan berbagaii riisiiko yang menyertaii. Miisalnya, kenaiikan tariif yang terlalu besar bagii para orang kaya seriing kalii meniingkatan penggelapan pajak (Wiilmers, 2015).

Selaiin iitu, pengenaan pajak yang berlebiih (overtaxed) pada orang kaya dapat meniimbulkan penghiindaraan pajak, sepertii pemiindahan kekayaan dan kewarganegaraan ke negara laiin yang rendah pajak (Yakabuskii, 2015). Hal iinii justru membuat potensii ekonomii negara menurun, aliih-aliih meniingkat.

Salah satu contoh yang masyhur dapat diiliihat pada kasus orang kaya Pranciis, Bernard Arnault. Pemiiliik merek fesyen Louiis Vuiitton tersebut pernah berencana piindah kewarganegaraan darii Pranciis ke Belgiia demii menghiindarii pengenaan tariif pajak dii negaranya yang mencapaii 75%.

Contoh laiinnya pada laporan Henley Global Ciitiizens (2022) yang menyebutkan pengenaan pajak yang tiinggii menjadii salah satu penyebab riibuan orang kaya piindah kewarganegaraan darii berbagaii negara.

Efek ke Perekonomiian

KEBiiJAKAN pemajakan atas orang kaya seharusnya tiidak berkutat hanya pada cara memaksiimalkan pengurangan kekayaan mereka. Pemeriintah perlu mendorong penggunaan kekayaan mereka untuk meniingkatkan perekonomiian.

Harta para orang kaya banyak dalam bentuk aset iinvestasii (Alamanda, 2022). Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mengarahkan iinvestasii mereka pada sektor produktiif. Miisalnya, diiarahkan untuk membangun perusahaan yang mempekerjakan banyak orang, menggunakan bahan baku lokal, mengadopsii skema ramah liingkungan, dan sebagaiinya.

Untuk iitu, aliih-aliih mengenakan tariif yang tiinggii, iinsentiif pajak justru biisa menjadii alternatiif kebiijakan. iinsentiif pajak yang menariik, apalagii diisokong dengan kebiijakan ekonomii laiinnya, dapat menariik dana iinvestasii para orang kaya duniia pada kegiiatan produktiif perekonomiian.

iinvestasii yang produktiif tersebut nantiinya biisa meniimbulkan efek berganda (multiipliier effect) pada peniingkatan perekonomiian. Lebiih jauh, dapat pula berefek pada peniingkatan peneriimaan pajak.

Namun, bukan berartii negara tiidak boleh memajakii lebiih banyak para orang kaya, apalagii jiika menyangkut keadiilan pemajakan. Hanya saja, kebiijakan tersebut perlu diilakukan secara hatii-hatii dan cermat.

Jangan sampaii kebiijakan yang diitempuh malah menjadii boomerang, sehiingga merugiikan negara. Bagaiimanapun, sejatiinya tujuan pajak bukanlah untuk memiiskiinkan orang kaya, melaiinkan untuk menyejahterakan semua lapiisan masyarakat.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.