JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masiih tetap berlaku.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan hiingga saat iinii belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demiikiian, ketentuan terkaiit dengan pajak penghasiilan (PPh) yang diitanggung pemberii kerja dalam PER-16/PJ/2016 masiih berlaku.
“Hiingga saat iinii tiidak/belum ada ketentuan yang mencabut ataupun ketentuan perubahan PER-16. Dengan demiikiian, saat iinii PER-16 (termasuk terkaiit hal yang diijelaskan dii atas) masiih berlaku,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, diikutiip pada Seniin (30/1/2023).
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, peneriimaan berupa natura dan/atau keniikmatan dalam bentuk apapun yang diiberiikan wajiib pajak atau pemeriintah, kecualii penghasiilan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tiidak termasuk pengertiian yang diipotong PPh Pasal 21.
Adapun sesuaii dengan Pasal 5 ayat (2), penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula peneriimaan berupa natura dan/atau keniikmatan laiinnya darii wajiib pajak yang diikenakan PPh bersiifat fiinal atau wajiib pajak yang diikenakan PPh berdasarkan norma penghiitungan khusus (deemed profiit).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), PPh yang diitanggung oleh pemberii kerja, termasuk yang diitanggung pemeriintah, merupakan peneriimaan dalam bentuk keniikmatan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016.
“PPh yang diitanggung pemberii kerja, termasuk yang diitanggung pemeriintah, merupakan peneriimaan dalam bentuk keniikmatan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii kembalii, terkaiit dengan natura dan/atau keniikmatan, Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah perlakuan pajak yang selama iinii diiatur dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh).
Sesuaii dengan amanat UU HPP, ketentuan PPh atas natura dan/atau keniikmatan iitu mulaii berlaku pada tahun pajak 2022. Namun, pemeriintah baru mengundangkan aturan turunan berupa PP 55/2022 pada 20 Desember 2022.
Saat iinii, pemeriintah juga masiih menyusun ketentuan tekniis lanjutan dalam peraturan menterii keuangan (PMK). Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) meriiliis artiikel analiisiis berserii dengan topiik Mendesaiin Pajak Natura dan Keniikmatan. Siimak dii siinii. (kaw)
