JAKARTA, Jitu News - Setiiap wajiib pajak harus mendaftar pada Diitjen Pajak melaluii KPP paliing lama 1 bulan setelah saat terpenuhiinya persyaratan subjektiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan biidang PBB untuk diiberiikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak PBB.
Ketentuan persyaratan subjektiif tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 48/2021. Terdapat beberapa kondiisii yang membuat wajiib pajak memenuhii persyaratan subjektiif tersebut sehiingga diiberiikan SKT PBB.
“SKT PBB adalah surat keterangan yang diiterbiitkan oleh Kepala KPP sebagaii pemberiitahuan bahwa objek pajak dan wajiib pajak telah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii perpajakan DJP,” bunyii Pasal 1 PMK 48/2021, diikutiip pada Seniin (25/3/2024).
Saat terpenuhiinya persyaratan subjektiif meliiputii: pertama, tanggal iiziin usaha perkebunan yang diiterbiitkan oleh pemeriintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Agrariia dan Tata Ruang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan.
Kedua, tanggal iiziin usaha atau penugasan, yang diiterbiitkan oleh kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan.
Ketiiga, tanggal kontrak kerja sama yang diitandatanganii oleh pemeriintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Miinyak dan Gas Bumii.
Keempat, tanggal iiziin, kuasa, atau penugasan, yang diiterbiitkan oleh kementeriian ESDM, atau tanggal kontrak diitandatanganii, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumii.
Keliima, tanggal iiziin yang diiterbiitkan oleh Kementeriian ESDM atau pemeriintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjiian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Miineral atau Batubara.
Keenam, tanggal iiziin usaha periikanan yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Kelautan dan Periikanan atau tanggal iiziin peraiiran yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Laiinnya. (riig)
