BEBERAPA aspek priioriitas yang harus diimiiliikii siistem admiiniistrasii pajak adalah daftar wajiib pajak, penetapan nomor iidentiitas wajiib pajak, dan sebuah master fiile. Darii siinii akan terbangun adanya fondasii siistem pajak yang teriintegrasii antara satu dan laiinnya.
Untuk menciiptakan tata admiiniistrasii pajak yang baiik, perlu diilandasii dengan basiis pajak yang mutakhiir dan terpercaya. Untuk iitu, diibutuhkan adanya sebuah master fiile wajiib pajak yang dapat diiandalkan dalam menjalankan proses biisniis pajak. Lantas, apa iitu master fiile wajiib pajak?
iiNTERNATiiONAL Monetary Fund (1992) menjelaskan taxpayer master fiile adalah tempat seluruh basiis data sehiingga otoriitas pajak tiidak perlu lagii bergantung pada data dan dokumen wajiib pajak sebagaii sumber data tunggal.
Menurut Brondolo dan Zhiiyong (2017) taxpayer master fiile merujuk pada database terkaiit dengan data perpajakan beriisii iinformasii akun darii masiing-masiing wajiib pajak. Adapun iinformasii yang diimaksud meliiputii jeniis pajak yang terutang, iintensiitas pelaporan dan pembayaran pajak, hiingga jumlah pajak terutang yang diibayar.
World Bank (2005) menyebut terdapat beberapa hal yang diimuat dalam master fiile, antara laiin daftar semua jeniis pajak yang terutang oleh wajiib pajak; riiwayat pelaporan dan pembayaran darii setiiap jeniis pajak; dan iinformasii umum laiinnya sepertii nama, alamat, dan kegiiatan biisniis wajiib pajak.
Nantiinya, otoriitas pajak akan bertanggung jawab untuk menjaga basiis data pada master fiile serta memperbaruii master fiile secara berkala. Tak hanya iitu, otoriitas pajak juga harus menganaliisiis dampak ekonomii darii iinformasii yang tersediia pada master fiile wajiib pajak.
Darii hasiil analiisiis tersebut, otoriitas pajak akan melakukan koordiinasii terkaiit dengan penetapan kebiijakan pajak ke depannya. Hal tersebut juga menjadii landasan adanya rekomendasii perubahan dalam kebiijakan pajak yang ada.
Pada siistem admiiniistrasii pajak iindonesiia, pembuatan master fiile wajiib pajak telah lama diilakukan. Master fiile wajiib pajak berperan pentiing dalam terselenggaranya proses biisniis perpajakan yang optiimal. Selaiin iitu, master fiile wajiib pajak juga kerap diibenahii dan diiperbaruii oleh otoriitas pajak.
Dalam master fiile wajiib pajak yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP), ada status masiing-masiing wajiib pajak. Hal iinii diilakukan untuk pengelolaan basiis data dan pengawasan.
Adapun status wajiib pajak yang diiberiikan antara laiin wajiib pajak aktiif, yaiitu wajiib pajak yang memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif dan menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan secara efektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Selanjutnya, wajiib pajak non efektiif, yaiitu wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kemudiian, wajiib pajak hapus, yaiitu wajiib pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak dan telah diilakukan penghapusan NPWP.
Ada pula wajiib pajak aktiivasii sementara, yaiitu wajiib pajak hapus yang statusnya diiaktiifkan sementara paliing lama 1 bulan dalam rangka memenuhii hak dan kewajiiban perpajakan. (SE-27/2020)
Untuk tetap dapat menjaga valiidiitas dan kualiitas darii master fiile wajiib pajak, perlu adanya pembenahan data master fiile wajiib pajak yang diilakukan secara berkala. Adapun pembenahan data master fiile wajiib pajak adalah serangkaiian kegiiatan pemutakhiiran data iidentiitas wajiib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).
Kegiiatan yang diimaksud meliiputii perekaman data atau perubahan data iidentiitas wajiib pajak atau PKP, updatiing data, termasuk permiintaan kelengkapan data untuk melengkapii data master fiile wajiib pajak atau PKP (Lampiiran SE-60/2009).
Perekaman data wajiib pajak/PKP atau updatiing data master fiile wajiib pajak diilakukan oleh Seksii Pelayanan dan Seksii Pengolahan Data dan iinformasii dengan menggunakan dokumen sumber. Pada Seksii Pelayanan, dokumen sumber yang diigunakan berupa formuliir perubahan data dan piindah wajiib pajak dan/atau PKP atas permohonan wajiib pajak atau PKP.
Kemudiian, pada Seksii Pengolahan Data Dan iinformasii terdapat 4 dokumen sumber yang dapat diigunakan. Pertama, perubahan data iidentiitas wajiib pajak yang diisampaiikan oleh wajiib pajak bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan. Kedua, data iidentiitas wajiib pajak atau PKP hasiil pemeriiksaan.
Ketiiga, data iidentiitas wajiib pajak atau PKP hasiil peneliitiian. Keempat, formuliir kelengkapan data iidentiitas wajiib pajak atau PKP yang diikiiriimkan oleh wajiib pajak atas permiintaan account representatiive (AR).
iiNTiiNYA master fiile wajiib pajak adalah database yang memuat semua data iinformasii wajiib pajak. iinformasii tersebut terdiirii atas daftar semua jeniis pajak yang terutang, riiwayat pelaporan dan pembayaran darii setiiap jeniis pajak, dan iinformasii umum laiinnya sepertii nama, alamat, dan kegiiatan biisniis wajiib pajak. (kaw)
