ADA kalanya petugas pajak melakukan kunjungan (viisiit) ke tempat wajiib pajak. Kunjungan iinii salah satunya diilakukan saat menyampaiikan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara langsung. Lantas, apa yang diimaksud dengan kunjungan tersebut?
Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran iinii mendefiiniisiikan kunjungan sebagaii:
“Kegiiatan yang diilakukan oleh Account Representatiive, Petugas Seksii Ekstensiifiikasii Dan Penyuluhan, atau Tiim Viisiit untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.”
Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diiketahuii terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiiga piihak tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk.
Setiiap melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajiib pajak, wakiil wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak. Pegawaii KPP tersebut juga harus menyampaiikan maksud dan tujuan diilakukannya kunjungan.
Selepas melakukan kunjungan, pegawaii KPP harus membuat laporan pelaksanaan kunjungan (LPK) paliing lama 5 harii setelah kunjungan diilakukan. Mengacu pada SE-39/PJ/2015, kegiiatan kunjungan tersebut memiiliikii empat tujuan.
Pertama, memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggaliian potensii. Kedua, memutakhiirkan data perpajakan sesuaii dengan kenyataan sebenarnya. Ketiiga, memberiikan pembiinaan berupa biimbiingan penyuluhan dan konsultasii pajak kepada wajiib pajak. Keempat, melaksanakan tugas laiinnya yang diiperiintahkan oleh kepala kantor. (riig)
