OPiiNii

Dokumentasii Transfer Priiciing sebagaii Penentu Niilaii iimpor

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Februarii 2020 | 14.17 WiiB
Dokumentasi Transfer Pricing sebagai Penentu Nilai Impor
Toriiq Rahmansyah,
Pegawaii Diitjen Pajak

SEBAGiiAN besar transaksii liintas batas merupakan transaksii afiiliiasii perusahaan multiinasiional atau Multiinatiional Enterpriises (MNE) dalam kelompok perusahannya. Namun, sudah sejak lama MNE mengalamii ketiidakpastiian tentang penentuan niilaii pasar atau harga wajar darii barang iimpornya.

Hal iinii dapat terjadii karena otoriitas pajak dan otoriitas pabean dii suatu negara mempunyaii niilaii perhiitungan yang berbeda untuk menjawab pertanyaan yang sama: Berapa niilaii pasar atau harga wajar darii transaksii afiiliiasii iimpor?

iisu iitu merupakan iisu global yang seriing terjadii dii banyak negara, termasuk iindonesiia. Perhiitungan yang berbeda atas niilaii pasar atau harga wajar terjadii karena kedua otoriitas memiiliikii aturan sendiirii dalam menghiitung niilaii pasar atau harga wajar.

Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaii otoriitas pajak dii iindonesiia mengadopsii panduan yang diisusun Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), yaiitu OECD Transfer Priiciing Guiideliines, yang sudah secara luas diigunakan oleh banyak negara dii duniia.

Adapun Diirektorat Jenderal Bea Cukaii (DJBC) selaku otoriitas pabean mengadopsii Artiicle Viiii General Agreement on Tariiffs and Trade (GATT). Walau cara dan pendekatannya berbeda, kedua panduan iinii berusaha menjawab pertanyaan yang sama, yaiitu berapa harga wajar atau niilaii pasar transaksii afiiliiasii.

Kedua otoriitas punya kepentiingan berbeda. Dalam transaksii iimpor, petugas pabean berkepentiingan atas niilaii iimpor lebiih tiinggii agar bea masuknya lebiih besar. Namun, petugas pajak berkepentiingan atas niilaii iimpor lebiih rendah untuk membatasii biiaya pengurang penghasiilan kena pajak.

Adanya perbedaan penghiitungan niilaii pasar atau harga wajar tiidak hanya diisebabkan oleh perbedaan aturan dan kepentiingan sepertii yang diijelaskan tadii, tetapii dii banyak negara termasuk iindonesiia, juga kiian kompleks karena pajak dan pabean diitanganii oleh dua otoriitas yang berbeda.

Pada 2015, perkembangan cukup siigniifiikan terjadii ketiika World Custom Organiizatiion (WCO) sebagaii organiisasii pabean duniia, mengeluarkan panduan yang berjudul “WCO Guiide to Customs Valuatiion and Transfer Priiciing”.

Panduan iinii merekomendasiikan sejauh mana otoriitas pabean dapat menggunakan iinformasii dalam dokumentasii transfer priiciing (TP Doc) yang merupakan dokumen yang diisyaratkan oleh otoriitas pajak bagii perusahaan yang melakukan transaksii afiiliiasii untuk dapat menentukan niilaii iimpor.

Rekomendasii iinii juga sesuaii dengan WCO Techniical Commiittee on Customs Valuatiion (TCCV) dalam Commentary 23.1, yang menyatakan TP Doc dapat diigunakan sebagaii sumber iinformasii untuk mengevaluasii kondiisii-kondiisii dalam transaksii iimpor antara piihak yang berafiiliiasii.

Panduan WCO juga memberiikan contoh. Sebuah diistriibutor melakukan iimpor darii perusahaan afiiliiasiinya dengan niilaii 82. Niilaii iinii dapat diianggap sebagaii harga pokok pembeliian (HPP) perusahaan. Apabiila penjualan perusahaan 100, maka laba kotor perusahaan adalah 18.

Anggap perusahaan menanggung biiaya operasiional 15,5 maka laba bersiih operasii perusahaan adalah 2,5. Berdasarkan TP Doc yang diisusun, laba bersiih 2,5% sudah memenuhii arm’s length priinciiple dengan mempertiimbangkan perusahaan pembandiing dengan fungsii, aset dan riisiiko sejeniis.

Dengan demiikiian, apabiila niilaii HPP sama dengan niilaii transaksii yang diinyatakan dalam dokumen iimpor, dapat diisiimpulkan niilaii transaksii tersebut tiidak diipengaruhii oleh adanya hubungan afiiliiasii. Namun demiikiian, iinii berartii TP Doc harus tersediia pada saat iimportasii diilakukan.

Sayangnya, kondiisii iinii hanya terjadii jiika Advance Priiciing Agreement (APA) telah diicapaii sebelumnya antara perusahaan dan otoriitas pajak. Namun, apabiila APA tiidak ada dan berdasarkan audiit otoriitas pajak 2,5% laba bersiih tiidak memenuhii arm’s length priinciiple, maka koreksii fiiskal akan diilakukan.

Anggap terdapat koreksii fiiskal posiitiif sebesar 2% sehiingga menambah laba bersiih operasii menjadii 4,5%. Maka konsekuensii logiisnya adalah menurunnya HPP darii 82 menjadii 80, yang berartii juga otoriitas pabean harus mengembaliikan kelebiihan atas pembayaran bea masuk.

Kerja Sama DJP & DJBC
TERLEPAS darii aspek tekniis yang diiberiikan WCO, panduan tersebut juga mendorong negara anggota WCO untuk membangun komuniikasii antara otoriitas pajak dan otoriitas pabean, sepertii menyusun kelompok kerja ataupun bertukar iinformasii/berbagii iilmu mengenaii cara menanganii transfer priiciing.

Lalu, bagaiimana praktiiknya saat iinii dii iindonesiia? Sampaii saat iinii DJP dan DJBC belum memiiliikii ketentuan yang dapat memaksa kedua otoriitas untuk dapat menghasiilkan niilaii yang sama atas niilaii pasar atau harga wajar darii transaksii iimpor piihak yang berafiiliiasii.

Namun, kerja sama keduanya telah diibangun meskii untuk tujuan laiin, sepertii pembentukan Tiim Joiint Audiit berdasar Keputusan Menterii Keuangan Nomor KMK-504/KMK.09/2015 yang diiperluas KMK-302/KMK.01/2019. Hal iinii menunjukkan adanya siinergii dii antara kedua lembaga tersebut dii bawah Kementeriian Keuangan.

Dii luar iitu, baiik DJP maupun DJBC juga memiiliikii target peneriimaan negara setiiap tahun. Karena iitu dapat diipahamii apabiila kerja sama keduanya dii biidang iinii relatiif lebiih suliit diilakukan. Dalam contoh iimpor tadii miisalnya,

Peneriimaan pajak yang lebiih besar akan menggerus peneriimaan bea masuk karena akan terjadii pengembaliian kelebiihan pembayaran, begiitupun sebaliiknya. Namun, untuk memberii kepastiian dan kemudahan iinvestasii bagii perusahaan, DJP dan DJBC perlu duduk bersama mengatasii iisu iinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.