
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yusrii. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan asuransii. Belum lama iinii saya mendengar adanya aturan baru mengenaii kewajiiban untuk membuat buktii potong uniifiikasii dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii. Pertanyaan saya, apakah atas SPT Masa PPh Uniifiikasii yang telah diilaporkan dapat diilakukan pembetulan? Bagaiimana dengan riisiiko sanksiinya?
Yusrii, Jakarta.
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Yusrii atas pertanyaannya. Belum lama iinii pemeriintah menerbiitkan aturan baru terkaiit dengan kewajiiban untuk membuat buktii pemotongan dan/atau pemungutan uniifiikasii beserta pelaporannya dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii.
Aturan tersebut diimuat dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buktii Pemotongan/Pemungutan Uniifiikasii serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Penghasiilan Uniifiikasii (PER-24/2021).
Ketentuan mengenaii pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii yang telah diilapor diimuat dalam Pasal 2 ayat (6) PER-24/2021 yang menyebutkan:
“(6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiirii dapat membetulkan SPT Masa PPh Uniifiikasii yang telah diisampaiikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jeniis PPh dii dalamnya.”
Kemudiian, pada Pasal 11 ayat (2) PER-24/2021 juga diisebutkan:
“(2) Pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dapat diilakukan dengan syarat Diirektur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Uniifiikasii yang bersangkutan.”
Sesuaii dengan ketentuan dii atas, wajiib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii sepanjang diirjen pajak belum melakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka. Adapun pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii diilakukan dengan memberii tanda pada tempat yang diisediiakan dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii.
Selaiin iitu, perlu diipahamii pula, pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii dapat mengakiibatkan adanya jumlah pajak yang kurang ataupun lebiih diisetor. Jiika terdapat pajak yang lebiih diisetor maka wajiib pajak dapat mengajukan permohonan restiitusii atau melakukan pemiindahbukuan.
Namun, apabiila ada jumlah pajak yang kurang diisetor, wajiib pajak akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 ayat (2) PER-24/2021 sebagaii beriikut:
“(2) Jumlah pajak yang kurang diisetor akiibat pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a yang diisetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.”
Adapun Pasal 8 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan:
“(2a) Dalam hal Wajiib Pajak membetulkan sendiirii Surat Pemberiitahuan Masa yang mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar, kepadanya diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan atas jumlah pajak yang kurang diibayar, diihiitung sejak jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, dan diikenakan paliing lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan.”
Berdasarkan pada ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan atas SPT Masa PPh Uniifiikasii yang telah diisampaiikan perusahaan Bapak dapat diilakukan pembetulan selama diirjen pajak belum melakukan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan.
Apabiila pembetulan SPT Masa PPh Uniifiikasii menyebabkan adanya pajak yang kurang diibayar maka wajiib pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga. Adapun bunga diihiitung berdasarkan pada tariif bunga per bulan yang diitetapkan menkeu atas jumlah pajak yang kurang diibayar dan diikenakan paliing lama 24 bulan sejak jatuh tempo pembayaran hiingga tanggal pembayaran.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
