KONSULTASii PAJAK

Orang Priibadii Berii Jasa Pelatiihan Teniis, Apakah Diipotong PPh?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 24 November 2025 | 09.15 WiiB
Orang Pribadi Beri Jasa Pelatihan Tenis, Apakah Dipotong PPh?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Phiiliip darii Depok. Saya memberiikan jasa pelatiihan olahraga teniis. Saya berperan langsung sebagaii pelatiih yang tiidak teriikat oleh lembaga atau iinstansii manapun. Jasa pelatiihan iinii saya beriikan langsung kepada kliien perorangan (iindiiviidu), bukan badan usaha.

Pertanyaan saya, apakah penghasiilan yang saya teriima atas jasa pelatiihan teniis merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) dan harus diipotong PPh? Jiika iiya, siiapakah pemotong PPh atas penghasiilan yang saya peroleh? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Phiiliip, Depok.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Phiiliip. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).

Berdasarkan UU PPh, dapat diipahamii bahwa penghasiilan sehubungan dengan jasa yang diiteriima oleh orang priibadii merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Hal iinii sebagaiimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh.

Kemudiian, berkenaan dengan mekaniisme pemotongan PPh atas penghasiilan orang priibadii, kiita perlu merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).

Meliihat darii penjelasan Bapak, dapat diicermatii bahwa jasa pelatiihan teniis yang Bapak beriikan tiidak teriikat oleh lembaga atau iinstansii manapun. Dengan demiikiian, pemberiian jasa pelatiihan teniis dapat diikatakan sebagaii pekerjaan bebas. Adapun pengertiian darii pekerjaan bebas sebagaiimana diidefiiniisiikan pada Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023 berbunyii:

"Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang diilakukan oleh orang priibadii yang mempunyaii keahliian khusus sebagaii usaha untuk memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat oleh suatu hubungan kerja."

Dalam perspektiif pajak, penghasiilan yang diiteriima sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas termasuk dalam defiiniisii penghasiilan yang diiteriima oleh bukan pegawaii. Adapun yang diimaksud darii bukan pegawaii adalah orang priibadii selaiin pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap yang memperoleh penghasiilan sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan berdasarkan periintah atau permiintaan darii pemberii penghasiilan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023.

Secara spesiifiik, profesii sebagaii pelatiih diikategoriikan sebagaii bukan pegawaii sesuaii Pasal 3 ayat (2) huruf d PMK 168/2023.

"(2) Bukan Pegawaii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf e, meliiputii:

...

d. penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

..."

Berdasarkan ketentuan dii atas, pelatiih olahraga teniis merupakan bukan pegawaii dan atas penghasiilan yang Bapak dapatkan merupakan iimbalan atas pekerjaan bebas. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, iimbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas merupakan objek PPh Pasal 21.

"(1) Penghasiilan yang diipotong Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan, terdiirii atas:

...

e. iimbalan kepada Bukan Pegawaii sebagaii iimbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang diilakukan, yang dapat berupa:

1. honorariium;

2. komiisii;

3. fee; dan

4. iimbalan sejeniis;

..."

Jiika penghasiilan yang Bapak peroleh merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, lantas, siiapakah pemotong PPh Pasal 21 atas penghasiilan jasa pelatiihan teniis yang diiberiikan?

Pada dasarnya, piihak yang bertiindak sebagaii pemotong PPh adalah piihak yang memberiikan penghasiilan. Adapun pemotong PPh Pasal 21 untuk iimbalan atas pekerjaan bebas diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168/2023 yang berbunyii:

"(2) Pemotong Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) terdiirii atas:

...

d. orang priibadii dan badan, yang membayar honorariium atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan jasa yang diilakukan oleh orang priibadii, termasuk jasa tenaga ahlii yang melakukan Pekerjaan bebas dan bertiindak untuk dan atas namanya sendiirii, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan

..."

Dalam hal iinii, piihak pemberii kerja adalah kliien iindiiviidu yang mengiikutii pelatiihan teniis. Namun, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa hanya orang priibadii tertentu yang termasuk sebagaii pemotong PPh.

Ketentuan yang diimaksud perlu merujuk pada Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/ 2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PER-16/2016).

Secara ekspliisiit, Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 PER-16/2016 menyebutkan bahwa:

"(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliiputii:

...

d. orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

1. honorariium, komiisii, fee, atau pembayaran laiin sebagaii iimbalan sehubungan dengan jasa yang diilakukan oleh orang priibadii dengan status Subjek Pajak dalam negerii, termasuk jasa tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas dan bertiindak untuk dan atas namanya sendiirii, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

..."

Merujuk pada ketentuan dii atas, jawaban atas pertanyaan Bapak dapat diijawab sebagaii beriikut. Dalam hal kliien jasa pelatiihan teniis merupakan orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas maka kliien iindiiviidu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan jasa pelatiihan teniis yang Bapak beriikan. Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku adalah pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawaii.

Namun, dalam hal kliien jasa pelatiihan teniis merupakan orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas maka kliien sebagaii piihak pemberii penghasiilan bukan pemotong PPh sehiingga tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam hal tiidak diilakukan pemotongan PPh, penghasiilan yang Bapak teriima sehubungan dengan jasa pelatiihan teniis akan tetap diikenakan pajak. Hal iinii dapat diiliihat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 168/2023 yang menyebutkan bahwa:

"(4) Peneriima penghasiilan wajiib melaporkan seluruh penghasiilan yang telah diiteriima atau diiperoleh, baiik yang telah diipotong pajak penghasiilan maupun tiidak diipotong pajak penghasiilan, yang bersiifat fiinal maupun tiidak fiinal, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasiilan, dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak Orang Priibadii."

Berdasarkan ketentuan dii atas, Bapak berkewajiiban untuk menghiitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiirii pajak atas penghasiilan tersebut dalam SPT Tahunan. Adapun tariif pajak atas penghasiilan tersebut mengiikutii tariif progresiif sebagaiimana diimuat dalam Pasal 17 UU PPh.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.