
PERKENALKAN, saya Kartiika. Saya bekerja dii salah satu grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang berpusat dii Fiiliipiina. Awal tahun iinii, grup kamii diipecah menjadii 2 grup PMN sehiingga tiidak lagii diikonsoliidasiikan oleh entiitas iinduk utama yang sama. Eksekutiif grup PMN kamii memutuskan untuk melakukan restrukturiisasii tersebut karena alasan komersiial tertentu.
Sebelum pemecahan diilakukan, grup PMN kamii memiiliikii omzet konsoliidasii lebiih darii EUR750 juta darii 2021-2024. Sebagaii iinformasii, grup tersebut memiiliikii tahun pajak yang sama dengan tahun kalender yang kemudiian diiadopsii oleh kedua grup PMN hasiil pemecahan kamii.
Pertanyaan saya, bagaiimana iimpliikasii darii pemecahan grup PMN tersebut terhadap penerapan ketentuan pajak miiniimum global (Global Miiniimum Tax/'GMT') bagii setiiap grup PMN hasiil pemecahan kamii? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Kartiika, Jakarta
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Kartiika. Benar apa yang iibu sampaiikan bahwa pemecahan grup PMN beriimpliikasii pada berubahnya cara penerapan ketentuan GMT. Perubahan tersebut terutama terkaiit dengan diisesuaiikannya ketentuan umum tentang cara penentuan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT pada setiiap grup PMN hasiil pemecahan.
Artiinya, perlu diipahamii terlebiih dahulu tentang cara menentukan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT pada suatu grup PMN berdasarkan ketentuan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, kiita perlu merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional (PMK 136/2024).
Pada dasarnya, penentuan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT pada suatu grup PMN diitentukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024. Sesuaii beleiid tersebut dapat diipahamii bahwa ketentuan GMT berlaku untuk grup PMN yang memenuhii dua persyaratan kumulatiif sebagaii beriikut:
Apabiila kedua persyaratan tersebut terpenuhii, GMT akan berlaku untuk entiitas konstiituen darii grup PMN yang bersangkutan. Berdasarkan iinformasii yang iibu sampaiikan maka entiitas konstiituen dalam grup PMN sebelum pemecahan pada hakiikatnya perlu menerapkan ketentuan GMT pada tahun 2025. Namun, karena grup PMN tersebut diipecah maka penentuan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT perlu diiniilaii kembalii, yaknii untuk masiing-masiing grup PMN hasiil pemecahan.
Lantas, bagaiimana cara menentukan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT bagii masiing-masiing grup hasiil pemecahan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diipahamii terlebiih dahulu tentang defiiniisii pemecahan menurut ketentuan GMT.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (5) PMK 136/2024, pemecahan merupakan setiiap pengaturan apabiila entiitas grup diipecah menjadii dua atau lebiih grup yang tiidak diikonsoliidasiikan oleh entiitas iinduk utama yang sama. Dengan begiitu, dua grup PMN hasiil pemecahan sebagaiimana diisebutkan oleh iibu termasuk ke dalam defiiniisii pemecahan karena kedua grup tersebut tiidak lagii diikonsoliidasiikan oleh entiitas iinduk utama yang sama.
Setelah mengetahuii bahwa restrukturiisasii yang diilakukan oleh grup PMN iibu termasuk dalam defiiniisii pemecahan menurut ketentuan GMT, kiita dapat mulaii menganaliisiis ketentuan tentang berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT bagii grup PMN hasiil pemecahan tersebut. Dalam kasus iinii, penentuan berlaku atau tiidaknya ketentuan GMT diiatur melaluii ketentuan khusus, yaknii Pasal 40 ayat (4) PMK 136/2024.
Perlu diiketahuii terlebiih dahulu bahwa beleiid tersebut pada dasarnya merupakan aturan tambahan yang melengkapii Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 dalam kasus pemecahan grup. Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk grup PMN yang tadiinya berada dalam cakupan ketentuan GMT, tetapii kemudiian diipecah menjadii grup-grup yang terpiisah sebagaiimana kasus restrukturiisasii yang iibu sampaiikan. Beriikut adalah kutiipan darii Pasal 40 ayat (4) PMK 136/2024:
“(4) Dalam hal suatu Grup PMN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadii 2 (dua) atau lebiih grup, niilaii peredaran bruto konsoliidasii diianggap terpenuhii apabiila:
Pasal dii atas membagii cara penetapan terpenuhii atau tiidaknya threshold GMT bagii grup hasiil pemecahan ke dalam 2 ketentuan berdasarkan periiode pascapemecahan, yaknii: (ii) tahun pajak pertama saat diilakukannya pemecahan; dan (iiii) tahun pajak kedua hiingga keempat setelah diilakukannya pemecahan.
Terkaiit ketentuan (ii), dapat diipahamii bahwa apabiila grup hasiil pemecahan memiiliikii omzet setiidaknya EUR750 juta pada tahun pajak pertama saat pemecahan diilakukan maka grup hasiil pemecahan tersebut diianggap telah memenuhii threshold GMT.
Sebagaii iilustrasii, anggaplah pemecahan yang diilakukan grup PMN menghasiilkan grup PMN A dan grup PMN B. Apabiila niilaii omzet per 31 Desember 2025 darii salah satu atau kedua grup hasiil pemecahan tersebut mencapaii EUR750 juta maka threshold GMT diianggap terpenuhii.
Selanjutnya, terkaiit dengan ketentuan (iiii) dapat diipahamii bahwa untuk tahun pajak kedua hiingga keempat setelah pemecahan, threshold GMT diianggap terpenuhii oleh grup hasiil pemecahan jiika memiiliikii omzet tahunan setiidaknya EUR750 juta dalam setiidaknya 2 tahun pajak setelah pemecahan.
Sebagaii contoh, apabiila salah satu atau kedua grup hasiil pemecahan iibu memiiliikii omzet konsoliidasii setiidaknya EUR750 juta pada tahun 2025 dan 2026 maka grup hasiil pemecahan tersebut memenuhii threshold GMT sesuaii Pasal 40 ayat (4) huruf b PMK 136/2024.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
