
PERKENALKAN, saya Mega, saya bekerja sebagaii pemotong PPh Pasal 21 dii sebuah perusahaan swasta dii Jawa Barat. Mungkiin iinii pertanyaan yang mengulang, tetapii saya perlu memastiikan. Bagaiimana pembuatan buktii pemotongan untuk kondiisii-kondiisii khusus waniita kawiin yang memiiliih bergabung dengan suamii? Teriima kasiih.
TERiiMA kasiih, Bu Mega, atas pertanyaannya.
iisu iidentiitas perpajakan pada buktii pemotongan (bupot) memang masiih seriing membiingungkan, terlebiih setelah transiisii ke coretax system. Menurut PER-7/PJ/2025, NPWP merupakan nomor iidentiitas yang diigunakan wajiib pajak dalam admiiniistrasii pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Adapun dalam siistem coretax, NPWP orang priibadii menggunakan NPWP 16 diigiit yang berupa data nomor iinduk kependudukan (NiiK). Oleh karena iitu, wajiib pajak orang priibadii harus mengaktiivasii atau memadankan NiiK sebagaii NPWP.
Pada mekaniisme umum, waniita kawiin yang tiidak diikenaii pajak secara terpiisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan dengan suamii sebagaii kepala keluarga.
Lebiih lanjut, penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan tersebut diilakukan sepanjang waniita kawiin dan anak yang belum dewasa telah menjadii bagiian darii data uniit keluarga (famiily tax uniit) untuk kepentiingan perpajakan.
Diijelaskan dalam Pasal 5 PER-7/PJ/2025, bahwa data uniit keluarga bagii wajiib pajak priia kawiin meliiputii:
Beraliih ke pertanyaan pertama iibu Mega, bagaiimana pembuatan buktii pemotongan bagii waniita kawiin yang memiiliih bergabung dengan suamii? Langkah pertama, buktii pemotongan atas penghasiilan waniita kawiin yang bergabung dengan suamii, diibuat dengan NiiK waniita kawiin bukan NiiK suamii.
Langkah kedua, perlu diipastiikan bahwa NiiK waniita kawiin telah diidaftarkan sebagaii NiiK iistrii dalam famiily tax uniit pada akun coretax suamii. Apabiila iistrii telah masuk ke daftar keluarga maka buktii pemotongan iistrii akan teriintegrasii secara otomatiis ke dalam SPT tahunan suamii pada bagiian lampiiran buktii pemotongan non fiinal.
Kemudiian, darii siisii wajiib pajak yang diipotong, jiika iistrii merupakan karyawan darii satu pemberii kerja maka buktii pemotongan yang masuk otomatiis ke SPT suamii tersebut perlu diisesuaiikan letaknya agar masuk ke dalam daftar buktii penghasiilan fiinal. Caranya, dengan menghapus secara manual darii L1 tabel E “Daftar Buktii Pemotongan/Pemungutan PPh”, lalu diitambahkan manual ke L2 tabel A “Penghasiilan yang diikenakan PPh Fiinal”.
Dengan cara iinii, penghasiilan iistrii darii satu pemberii kerja beserta buktii potongnya diianggap sebagaii penghasiilan fiinal dan tiidak menambah penghasiilan neto bersiifat nonfiinal piihak suamii.
Demiikiian jawaban yang dapat saya sampaiikan, Bu Mega. Semoga langkah-langkah pembuatan buktii pemotongan iinii dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
