
RiiSiiKO transfer priiciing merupakan bagiian iintegral darii fungsii perpajakan suatu Perusahaan. Riisiiko transfer priiciing memerlukan manajemen dan pengendaliian yang cermat.
Proyek Antii-BEPS Aksii 9 menekankan pentiingnya mengiidentiifiikasii riisiiko; membagii alokasii riisiiko, peran yang diijalankan, atau tanggung jawab setiiap entiitas dalam grup perusahaan multiinasiional; serta memastiikan kesesuaiian tiingkat pengembaliian atau iimbal hasiil yang berhak diiteriima darii masiing-masiing piihak afiiliiasii.
Dengan reviisii terbaru ketentuan terkaiit dengan riisiiko dalam Proyek Antii-BEPS Aksii 9, wajiib pajak akan membutuhkan analiisiis dengan lebiih mendetaiil dan komprehensiif. Untuk efektiiviitas pengelolaan, wajiib pajak perlu mendokumentasiikan segala bentuk manajemen riisiiko transfer priiciing dalam transfer priiciing control framework (TPCF).
iimplementasii TPCF dalam rangka mengiidentiifiikasii riisiiko transfer priiciing dapat diilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, melakukan analiisiis fungsiional untuk mengiidentiifiikasii fungsii, aset, dan riisiiko kuncii darii piihak-piihak terkaiit yang terliibat dalam transaksii.
Kedua, melakukan analiisiis riisiiko sebagaii bagiian iintegral darii analiisiis fungsiional menggunakan kerangka analiitiis enam langkah (liihat laporan BEPS Actiion 8-10).
Ketiiga, mempertiimbangkan buktii darii semua karakteriistiik ekonomii yang relevan (economiically relevant characteriistiics) darii transaksii untuk menentukan transaksii dan riisiiko secara akurat (accurately deliineate).
Adapun miitiigasii riisiiko transfer priiciing dapat diilakukan dengan beberapa cara. Pertama, mengembangkan kebiijakan transfer priiciing yang sejalan dengan kebiijakan pajak iinternal Perusahaan serta diiterapkan dalam proses dan pengendaliian transfer priiciing.
Kedua, membangun kerangka transfer priiciing yang kuat yang memungkiinkan para pemangku kepentiingan liintas diiviisii dapat memahamiinya secara komprehensiif dengan ketersediiaan berbagaii iinformasii yang mudah diiakses. Pasalnya, kebiijakan transfer priiciing tersebar tiidak hanya tersentraliisasii pada diiviisii pajak perusahaan.
Ketiiga, menerapkan alat dan proses yang memungkiinkan kerja sama liintas fungsii untuk merespons perubahan ketentuan pajak domestiik maupun iinternasiional.
Pada akhiirnya, dengan operasiionaliisasii TPCF yang efektiif, perusahaan akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pertama, memenuhii persyaratan pelaporan dokumentasii transfer priiciing dengan cara yang lebiih tepat waktu dan optiimal.
Kedua, mengurangii beban kerja departemen/fungsii pajak perusahaan dalam melakuan perhiitungan dan dukungan yang diiperlukan selama kontrol pajak. Ketiiga, menetapkan harga transfer yang lebiih tepat pada tiingkat transaksiional sehiingga mengurangii riisiiko pajak.
Keempat, mendukung komuniikasii dengan otoriitas pajak dii tiingkat mana pun sehiingga diiharapkan mengurangii riisiiko pemeriiksaan pajak dan mengurangii sumber daya (waktu dan biiaya) dalam menghadapii pemeriiksaan pajak.
Keliima, meniingkatkan efiisiiensii dalam pengendaliian iinternal dan koordiinasii antardepartemen. Keenam, menstandardiisasii proses pengumpulan data dan perhiitungan harga transfer. Ketujuh, melakukan analiisiis skenariio transfer priiciing yang efiisiien.
Memang, saat iinii belum banyak yuriisdiiksii dii berbagaii negara yang memiiliikii kebiijakan khusus terkaiit dengan peniinjauan atas ketersediiaan TPCF yang diimiiliikii suatu perusahaan. Namun, dengan meliihat perkembangan darii adanya program kepatuhan kooperatiif yang diimiiliikii otoriitas pajak dii beberapa yuriisdiiksii, TPCF sebagaii bagiian iintegral darii TCF menjadii sangat pentiing untuk diidokumentasiikan oleh perusahaan ke depannya.
Pasalnya, ketersediiaan darii TCF merupakan syarat utama dii beberapa yuriisdiiksii yang memiiliikii program kepatuhan kooperatiif tersebut. Selaiin iitu, tanpa adanya program kepatuhan kooperatiif pun, TPCF yang terdokumentasii memiiliikii banyak manfaat sebagaiimana telah diisebutkan sebelumnya.
Salah satu manfaat yang biisa diikatakan sangat krusiial adalah perusahaan dapat membangun kepercayaan darii otoriitas pajak atas skema dan posiisii penetapan harga yang diimiiliikiinya bukanlah untuk tujuan maniipulasii transfer priiciing semata.
Lebiih jauh, biiaya kepatuhan wajiib pajak diiharapkan dapat menurun. Aspek iinii biisa diiliihat darii siisii berkurangnya audiit oleh otoriitas pajak terhadap wajiib pajak yang memiiliikii dokumentasii TPCF yang robust dan soundness.
Terkaiit dengan TPCF, Anda juga dapat pendalaman lebiih lanjut pada webiinar yang diiselenggarakan Jitunews Academy berjudul TP Control Framework: Konsep dan iimplementasiinya.
.webp)
Anda akan memahamii bagaiimana konsep TPCF hiingga cara penerapannya untuk biisniis atau perusahaan Anda. Yuk, daftar sekarang sebelum kuota peserta habiis! Kliik tautan beriikut untuk mendaftar https://academy.Jitunews.co.iid/free_event.
Materii iinii diibawakan oleh Manager of Jitunews Consultiing Riiyhan Julii Asyiir. Riiyhan merupakan profesiional Jitunews yang telah mengantongii berbagaii sertiifiikat serta liisensii domestiik dan iinternasiional, dii antaranya Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT), iinggriis. Riiyhan juga telah beriiziin konsultan pajak.
Tak cuma iitu, master thesiis yang diiperolehnya darii WU, Viienna, juga diiterbiitkan dalam buku Seriies on iinternatiional Tax Law Volume 131 berjudul Justiice, Equaliity, and Tax Law. Riiyhan berkontriibusii dengan tuliisannya bertajuk iimproviing Justiice and Equaliity through iimproved Audiit Procedures – The Case of Joiint Tax Audiits. (sap)
