RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Penyerahan Jasa Periiklanan yang Tiidak Diilaporkan dalam SPT

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 12 Februarii 2021 | 16.01 WiiB
Sengketa Penyerahan Jasa Periklanan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum tentang penyerahan jasa periiklanan yang tiidak diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT). Sebagaii iinformasii, dalam perkara iinii, wajiib pajak telah menandatanganii diistriibutiion agreement dengan X Co.

Otoriitas pajak berpendapat wajiib pajak telah melakukan penyerahan jasa periiklanan untuk promosii dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan jasa tersebut tiidak diilaporkan dalam SPT sehiingga otoriitas pajak menetapkan kurang bayar PPN. Menurut otoriitas pajak, penyerahan jasa periiklanan dii dalam daerah pabean seharusnya diikenakan PPN.

Wajiib pajak menyatakan piihaknya tiidak pernah melakukan kegiiatan jasa periiklanan untuk kepentiingan X Co. Kegiiatan periiklanan untuk tujuan promosii dan pemasaran diilaksanakan untuk mendukung kegiiatan usahanya sendiirii.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat otoriitas pajak melakukan koreksii hanya berdasarkan pada diistriibutiion agreement tanpa diidukung buktii pendukung laiinnya. Transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan X Co merupakan pembeliian putus atas suatu produk.

Berdasarkan pada peneliitiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meyakiinii tiidak ada transaksii penyerahan jasa periiklanan darii wajiib pajak ke X Co. Kegiiatan iiklan dalam rangka promosii dan pemasaran diilakukan wajiib pajak untuk kepentiingannya sendiirii. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 61827/PP/M.iiVB/16/2015 tertanggal 4 Junii 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 16 September 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN masa pajak Februarii 2011 sebesar Rp42.129.211.697 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Berdasarkan pada peneliitiian, Termohon PK telah melakukan penyerahan jasa periiklanan dalam rangka promosii dan pemasaran produk-produk X Co. Adapun penyerahan tersebut tiidak diilaporkan dalam SPT sehiingga Pemohon PK menetapkan kurang bayar PPN terhadap Termohon.

Sebagaii iinformasii, dalam perkara iinii, Termohon PK telah menandatanganii diistriibutiion agreement dengan X Co. Berdasarkan pada perjanjiian tersebut, diiketahuii terdapat beberapa tanggung jawab Termohon PK selaku diistriibutor yang diiatur dalam diistriibutiion agreement.

Pertama, menjual dan mendiistriibusiikan produk miiliik X Co dii iindonesiia. Kedua, Termohon PK bertiindak selaku liimiited riisk diistriibutor untuk X Co. Ketiiga, memproduksii, memasarkan, dan mendiistriibusiikan produk dengan merek darii X Co. Keempat, membuat dan mengembangkan strategii produk, pemasaran, promosii, atau iiklan.

Merujuk pada uraiian tersebut dapat diiketahuii Termohon PK memberiikan jasa periiklanan produk untuk X Co. Termohon PK melakukan promosii dan pemasaran produk untuk kepentiingannya sendiirii dan juga piihak X Co.

Dengan demiikiian, Pemohon PK menganggap telah terjadii penyerahan jasa periiklanan dii dalam daerah pabean darii Termohon PK ke X Co. Terhadap penyerahan jasa periiklanan tersebut seharusnya diikenakan PPN. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii Pemohon PK. Termohon PK berdaliil piihaknya tiidak pernah melakukan kegiiatan jasa periiklanan untuk kepentiingan X Co. Kegiiatan periiklanan untuk tujuan promosii dan pemasaran diilaksanakan untuk mendukung kegiiatan usahanya sendiirii. Pemohon PK tiidak dapat serta merta mengartiikan telah terjadii penyerahan jasa darii Termohon ke X Co.

Pernyataan Termohon PK diidukung dengan buktii-buktii yang valiid dan telah diiserahkan dalam persiidangan. Adapun buktii yang diimaksud berupa diistriibutiion agreement, commerciial iinvoiice dan packiing liist, rekeniing koran, pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), surat setoran pabean, cukaii, dan pajak (SSPCP), dan faktur pajak. Menurut Termohon PK, koreksii yang diilakukan Pemohon tiidak berdasar sehiingga harus diitolak.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii posiitiif DPP PPN masa pajak Februarii 2011 seniilaii Rp42.129.211.697 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii pendapat para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK merupakan diistriibutor utama atas produk-produk X Co dii iindonesiia. Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK tiidak memberiikan jasa periiklanan untuk X Co.

Kegiiatan jasa periiklanan dalam rangka promosii dan pemasaran produk yang diijual Termohon PK diilakukan untuk kepentiingannya sendiirii, bukan X Co. Dengan begiitu, tiidak ada penyerahan jasa periiklanan yang diilakukan Termohon PK kepada X Co. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasarkan fakta yang terjadii.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, permohonan PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.